DPR: Putusan MK Perkuat Keabsahan Tax Amnesty
A
A
A
JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan uji materi Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty) diapresiasi Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. Pasalnya, keputusan MK itu dianggap memiliki makna strategis bagi kelangsungan tax amnesty.
Menurut dia, keputusan MK tersebut menjadi bukti bahwa UU Tax Amnesty sudah sejalan dengan konstitusi. Artinya, lanjut dia, seluruh proses pembahasan UU Tax Amnesty sah dan konstitusional.
Dia mengingatkan kembali bahwa UU Tax Amnesty merupakan solusi yang ditawarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mengatasi persoalan perpajakan dan mendapat dukungan DPR. "UU Tax Amnesty merupakan ide besar Presiden Jokowi untuk mencari jalan keluar atas permasalahan stagnasi tax ratio dan tax base yang terbatas," kata Misbakhun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2016) malam.
Politikus Partai Golkar yang dikenal sebagai salah satu inisiator UU Tax Amnesty di DPR itu menambahkan, tax amnesty sudah terbukti menjadi solusi ketika penerimaan pajak seret, sehingga defisit APBN terlalu besar. "Dan ternyata UU Tax Amnesty ini memang sebagai salah satu jalan keluar atas permasalahan penerimaan pajak yang mengalami konstraksi yang sangat serius," tuturnya.
Maka itu, putusan MK diharapkan semakin memperkuat program tax amnesty yang akan berakhir pada 31 Maret 2017. Namun, legislator asal Pasuruan, Jawa Timur, itu juga mengingatkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan agar benar-benar memanfaatkan putusan MK itu untuk menggenjot program tax amnesty.
"Ini memang menjadi tantangan bagi Kemenkeu untuk bekerja keras. Masih ada waktu hingga 31 Maret 2017 untuk menyukseskan tax amnesty," pungkasnya.
Menurut dia, keputusan MK tersebut menjadi bukti bahwa UU Tax Amnesty sudah sejalan dengan konstitusi. Artinya, lanjut dia, seluruh proses pembahasan UU Tax Amnesty sah dan konstitusional.
Dia mengingatkan kembali bahwa UU Tax Amnesty merupakan solusi yang ditawarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mengatasi persoalan perpajakan dan mendapat dukungan DPR. "UU Tax Amnesty merupakan ide besar Presiden Jokowi untuk mencari jalan keluar atas permasalahan stagnasi tax ratio dan tax base yang terbatas," kata Misbakhun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2016) malam.
Politikus Partai Golkar yang dikenal sebagai salah satu inisiator UU Tax Amnesty di DPR itu menambahkan, tax amnesty sudah terbukti menjadi solusi ketika penerimaan pajak seret, sehingga defisit APBN terlalu besar. "Dan ternyata UU Tax Amnesty ini memang sebagai salah satu jalan keluar atas permasalahan penerimaan pajak yang mengalami konstraksi yang sangat serius," tuturnya.
Maka itu, putusan MK diharapkan semakin memperkuat program tax amnesty yang akan berakhir pada 31 Maret 2017. Namun, legislator asal Pasuruan, Jawa Timur, itu juga mengingatkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan agar benar-benar memanfaatkan putusan MK itu untuk menggenjot program tax amnesty.
"Ini memang menjadi tantangan bagi Kemenkeu untuk bekerja keras. Masih ada waktu hingga 31 Maret 2017 untuk menyukseskan tax amnesty," pungkasnya.
(ven)