DPR: Putusan MK Perkuat Keabsahan Tax Amnesty

Jum'at, 16 Desember 2016 - 10:40 WIB
DPR: Putusan MK Perkuat...
DPR: Putusan MK Perkuat Keabsahan Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak ‎seluruh permohonan uji materi Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty‎) diapresiasi Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. Pasalnya, keputusan MK itu dianggap memiliki makna strategis bagi kelangsungan tax amnesty.‎

Menurut dia, ‎keputusan MK tersebut menjadi bukti bahwa UU Tax Amnesty sudah sejalan dengan konstitusi. Artinya, lanjut dia, seluruh proses pembahasan UU Tax Amnesty sah dan konstitusional.

Dia mengingatkan kembali bahwa UU Tax Amnesty merupakan solusi yang ditawarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mengatasi persoalan perpajakan dan mendapat dukungan DPR. ‎"UU Tax Amnesty merupakan ide besar Presiden Jokowi untuk mencari jalan keluar atas permasalahan stagnasi tax ratio dan tax base yang terbatas," kata Misbakhun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2016) malam.

‎Politikus Partai Golkar yang dikenal sebagai salah satu inisiator UU Tax Amnesty di DPR itu menambahkan, ‎tax amnesty sudah terbukti menjadi solusi ketika penerimaan pajak seret, sehingga defisit APBN terlalu besar. "Dan ternyata UU Tax Amnesty ini memang sebagai salah satu jalan keluar atas permasalahan penerimaan pajak yang mengalami konstraksi yang sangat serius," tuturnya.

Maka itu, putusan MK diharapkan semakin memperkuat program tax amnesty yang akan berakhir pada 31 Maret 2017. Namun, legislator asal Pasuruan, Jawa Timur, itu juga mengingatkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan agar benar-benar memanfaatkan putusan MK itu untuk menggenjot program tax amnesty.

"Ini memang menjadi tantangan bagi Kemenkeu untuk bekerja keras. Masih ada waktu hingga 31 Maret 2017 untuk menyukseskan tax amnesty," pungkasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Berita Terkini
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
30 menit yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
59 menit yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
1 jam yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
4 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
10 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
11 jam yang lalu
Infografis
Riwayat Pendidikan Ahmad...
Riwayat Pendidikan Ahmad Sahroni, Anggota DPR yang Jadi Sorotan Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved