Lapas Nusakambangan Siapkan Sel untuk Pengemplang Pajak
![Lapas Nusakambangan...](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2016/12/21/33/1164680/lima-sel-nusakambangan-disiapkan-untuk-pengemplang-pajak-Nx6-thumb.jpg)
Lapas Nusakambangan Siapkan Sel untuk Pengemplang Pajak
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak main-main dengan ancaman akan memenjarakan wajib pajak (WP) yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak. Bahkan, lima sel di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan telah disiapkan untuk para pengemplang pajak tersebut.
(Baca Juga: SPT Tak Sesuai, Ditjen Pajak Kejar 200 Ribu WP Ikut Tax Amnesty)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, saat ini Lapas Nusakambangan mulai difungsikan kembali untuk melakukan proses penyanderaan (gijzeling) terhadap para penunggak pajak. Baru-baru ini, pihaknya telah melakukan penyanderaan terhadap salah satu wajib pajak yang menunggak hampir Rp819 juta.
"Kemarin kita lakukan penyanderaan, utang pajaknya Rp819 juta dan kita bawa ke Nusakambangan. Dan saya katakan tadi, informasi dari lapas Nusakambangan, masih ada lima lagi sel yang masih kosong disiapkan untuk penunggak pajak," katanya di Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Rabu (21/12/2016).
Bahkan, lapas yang terkenal sangat menakutkan tersebut menerima para penunggak pajak dari seluruh Indonesia. "Mereka terima dari pihak manapun. Dari Medan atau Jakarta pun diterima. Enggak perlu yang dekat Nusakambangan aja," imbuh dia.
Oleh karena itu, dia mengimbau bagi para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak untuk segera mendaftarkan diri untuk program pengampunan pajak (tax amnesty). Karena jika tidak, Lapas Nusakambangan siap menerima kedatangan mereka. "Yang masih punya tunggakan pajak, mumpung ada amnseti pajak bayar pokoknya aja selesai. Sanksi nya bayar nggak akan di gijzeling," tegasnya.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji menambahkan, pihaknya pada 2015 telah melakukan penyanderaan terhadap 38 orang yang menugngak pajak. Sementara tahun ini, gijzeling telah dilakukan terhadap 74 orang.
Menurutnya, penyanderaan dilakukan apabila penagihan telah menemui jalan buntu. Namun umumnya, sebelum sampai di Lapas si penunggak pajak telah membayar tunggakannya tersebut.
"Artinya, kawan yang sudah atau masih punya tunggakan pajak yang memang belum diselesaikan mohon agar segera diselesaikan. karena penagihan kita ini sangat tegas dan tidak ada kompromi apabila wajib pajak memang tidak melaksanakan itikad baik," tegasnya.
(Baca Juga: SPT Tak Sesuai, Ditjen Pajak Kejar 200 Ribu WP Ikut Tax Amnesty)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, saat ini Lapas Nusakambangan mulai difungsikan kembali untuk melakukan proses penyanderaan (gijzeling) terhadap para penunggak pajak. Baru-baru ini, pihaknya telah melakukan penyanderaan terhadap salah satu wajib pajak yang menunggak hampir Rp819 juta.
"Kemarin kita lakukan penyanderaan, utang pajaknya Rp819 juta dan kita bawa ke Nusakambangan. Dan saya katakan tadi, informasi dari lapas Nusakambangan, masih ada lima lagi sel yang masih kosong disiapkan untuk penunggak pajak," katanya di Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Rabu (21/12/2016).
Bahkan, lapas yang terkenal sangat menakutkan tersebut menerima para penunggak pajak dari seluruh Indonesia. "Mereka terima dari pihak manapun. Dari Medan atau Jakarta pun diterima. Enggak perlu yang dekat Nusakambangan aja," imbuh dia.
Oleh karena itu, dia mengimbau bagi para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak untuk segera mendaftarkan diri untuk program pengampunan pajak (tax amnesty). Karena jika tidak, Lapas Nusakambangan siap menerima kedatangan mereka. "Yang masih punya tunggakan pajak, mumpung ada amnseti pajak bayar pokoknya aja selesai. Sanksi nya bayar nggak akan di gijzeling," tegasnya.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji menambahkan, pihaknya pada 2015 telah melakukan penyanderaan terhadap 38 orang yang menugngak pajak. Sementara tahun ini, gijzeling telah dilakukan terhadap 74 orang.
Menurutnya, penyanderaan dilakukan apabila penagihan telah menemui jalan buntu. Namun umumnya, sebelum sampai di Lapas si penunggak pajak telah membayar tunggakannya tersebut.
"Artinya, kawan yang sudah atau masih punya tunggakan pajak yang memang belum diselesaikan mohon agar segera diselesaikan. karena penagihan kita ini sangat tegas dan tidak ada kompromi apabila wajib pajak memang tidak melaksanakan itikad baik," tegasnya.
(akr)