Lapas Nusakambangan Siapkan Sel untuk Pengemplang Pajak

Rabu, 21 Desember 2016 - 15:18 WIB
Lapas Nusakambangan...
Lapas Nusakambangan Siapkan Sel untuk Pengemplang Pajak
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak main-main dengan ancaman akan memenjarakan wajib pajak (WP) yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak. Bahkan, lima sel di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan telah disiapkan untuk para pengemplang pajak tersebut.

(Baca Juga: SPT Tak Sesuai, Ditjen Pajak Kejar 200 Ribu WP Ikut Tax Amnesty)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, saat ini Lapas Nusakambangan mulai difungsikan kembali untuk melakukan proses penyanderaan (gijzeling) terhadap para penunggak pajak. Baru-baru ini, pihaknya telah melakukan penyanderaan terhadap salah satu wajib pajak yang menunggak hampir Rp819 juta.

"Kemarin kita lakukan penyanderaan, utang pajaknya Rp819 juta dan kita bawa ke Nusakambangan. Dan saya katakan tadi, informasi dari lapas Nusakambangan, masih ada lima lagi sel yang masih kosong disiapkan untuk penunggak pajak," katanya di Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Rabu (21/12/2016).

Bahkan, lapas yang terkenal sangat menakutkan tersebut menerima para penunggak pajak dari seluruh Indonesia. "Mereka terima dari pihak manapun. Dari Medan atau Jakarta pun diterima. Enggak perlu yang dekat Nusakambangan aja," imbuh dia.

Oleh karena itu, dia mengimbau bagi para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak untuk segera mendaftarkan diri untuk program pengampunan pajak (tax amnesty). Karena jika tidak, Lapas Nusakambangan siap menerima kedatangan mereka. "Yang masih punya tunggakan pajak, mumpung ada amnseti pajak bayar pokoknya aja selesai. Sanksi nya bayar nggak akan di gijzeling," tegasnya.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji menambahkan, pihaknya pada 2015 telah melakukan penyanderaan terhadap 38 orang yang menugngak pajak. Sementara tahun ini, gijzeling telah dilakukan terhadap 74 orang.

Menurutnya, penyanderaan dilakukan apabila penagihan telah menemui jalan buntu. Namun umumnya, sebelum sampai di Lapas si penunggak pajak telah membayar tunggakannya tersebut.

"Artinya, kawan yang sudah atau masih punya tunggakan pajak yang memang belum diselesaikan mohon agar segera diselesaikan. karena penagihan kita ini sangat tegas dan tidak ada kompromi apabila wajib pajak memang tidak melaksanakan itikad baik," tegasnya.
(akr)
Berita Terkait
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Berita Terkini
Setiba dari Yordania,...
Setiba dari Yordania, Mentan Langsung Sidak Bulog dan PIHC
30 menit yang lalu
Rumah BUMN SIG Dampingi...
Rumah BUMN SIG Dampingi 495 UMKM Naik Kelas, Serap 1.869 Tenaga Kerja
55 menit yang lalu
Pana Oil Indonesia Terus...
Pana Oil Indonesia Terus Perkuat Jaringan Distribusi
1 jam yang lalu
Helmy Yahya dan Mardigu...
Helmy Yahya dan Mardigu Wowiek Jadi Komisaris BJB, Yusuf Saadudin Dirut
1 jam yang lalu
Tur Asia Tenggara, Xi...
Tur Asia Tenggara, Xi Jinping Desak Vietnam Lawan Intimidasi Tarif Trump
1 jam yang lalu
IHSG Parkir di Zona...
IHSG Parkir di Zona Merah, Dibebani Kinerja Sektor Keuangan
2 jam yang lalu
Infografis
Buah Lontar Memiliki...
Buah Lontar Memiliki Manfaat yang Sangat Baik untuk Menu Diet
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved