Lapas Nusakambangan Siapkan Sel untuk Pengemplang Pajak

Rabu, 21 Desember 2016 - 15:18 WIB
Lapas Nusakambangan...
Lapas Nusakambangan Siapkan Sel untuk Pengemplang Pajak
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak main-main dengan ancaman akan memenjarakan wajib pajak (WP) yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak. Bahkan, lima sel di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan telah disiapkan untuk para pengemplang pajak tersebut.

(Baca Juga: SPT Tak Sesuai, Ditjen Pajak Kejar 200 Ribu WP Ikut Tax Amnesty)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, saat ini Lapas Nusakambangan mulai difungsikan kembali untuk melakukan proses penyanderaan (gijzeling) terhadap para penunggak pajak. Baru-baru ini, pihaknya telah melakukan penyanderaan terhadap salah satu wajib pajak yang menunggak hampir Rp819 juta.

"Kemarin kita lakukan penyanderaan, utang pajaknya Rp819 juta dan kita bawa ke Nusakambangan. Dan saya katakan tadi, informasi dari lapas Nusakambangan, masih ada lima lagi sel yang masih kosong disiapkan untuk penunggak pajak," katanya di Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Rabu (21/12/2016).

Bahkan, lapas yang terkenal sangat menakutkan tersebut menerima para penunggak pajak dari seluruh Indonesia. "Mereka terima dari pihak manapun. Dari Medan atau Jakarta pun diterima. Enggak perlu yang dekat Nusakambangan aja," imbuh dia.

Oleh karena itu, dia mengimbau bagi para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak untuk segera mendaftarkan diri untuk program pengampunan pajak (tax amnesty). Karena jika tidak, Lapas Nusakambangan siap menerima kedatangan mereka. "Yang masih punya tunggakan pajak, mumpung ada amnseti pajak bayar pokoknya aja selesai. Sanksi nya bayar nggak akan di gijzeling," tegasnya.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji menambahkan, pihaknya pada 2015 telah melakukan penyanderaan terhadap 38 orang yang menugngak pajak. Sementara tahun ini, gijzeling telah dilakukan terhadap 74 orang.

Menurutnya, penyanderaan dilakukan apabila penagihan telah menemui jalan buntu. Namun umumnya, sebelum sampai di Lapas si penunggak pajak telah membayar tunggakannya tersebut.

"Artinya, kawan yang sudah atau masih punya tunggakan pajak yang memang belum diselesaikan mohon agar segera diselesaikan. karena penagihan kita ini sangat tegas dan tidak ada kompromi apabila wajib pajak memang tidak melaksanakan itikad baik," tegasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
6 jam yang lalu
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
7 jam yang lalu
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
7 jam yang lalu
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
8 jam yang lalu
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
8 jam yang lalu
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
9 jam yang lalu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved