Ditjen Pajak Imbau Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty lewat Email

Rabu, 21 Desember 2016 - 19:00 WIB
Ditjen Pajak Imbau Wajib...
Ditjen Pajak Imbau Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty lewat Email
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengemukakan bahwa pesan elektronik (e-mail) yang dikirimkannya kepada 204.125 wajib pajak terkait himbauan untuk ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty, barulah tahap pertama. Pihaknya akan terus mengirimkan e-mail himbauan tersebut, mengingat masih banyak wajib pajak yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) dengan benar.

(Baca Juga: Lapas Nusakambangan Siapkan Sel untuk Pengemplang Pajak)

Dalam e-mail himbauan tersebut, Ditjen Pajak memberitahukan bahwa laporan pajak setelah disandingkan dengan data yang dimiliki Ditjen Pajak terdapat harta yang berbeda dan belum dilaporkan di SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Selain itu, e-mail tersebut juga berisi himbauan untuk mengikuti amnesti pajak sebelum periodenya berakhir pada Maret 2017.

Ditjen Pajak Imbau Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty lewat Email


Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, e-mail himbauan tersebut telah dikirimkannya sejak 20 Desember 2016. Untuk tahap I, pihaknya mengirimkan e-mail kepada wajib pajak yang berdasarkan data pihak ketiga memiliki harta lebih dari Rp50 juta.

"Sebanyak 204.125 yang kita kirimkan email imbauan di tahap I ini kategori WP Badan dan Orang Pribadi. Tapi kebanyakan WP Orang Pribadi yang memiliki harta tanah dan bangunan, saham, dan lainnya," katanya di Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Rabu (21/12/2016).

(Baca Juga: Ditjen Pajak Optimistis Peserta Tax Amnesty Membludak di Akhir 2016)

Dia mengaku mengumpulkan data tersebut dari berbagai sumber, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan notaris. Adapun data harta yang dapat diakses termasuk kepemilikan saham pada perusahaan terbuka, kepemilikan tanah, rumah, kendaraan, kapal dan data kepemilikan usaha.

Setelah ini, lanjut Hestu, pihaknya akan mengirimkan pesan cinta lagi kepada wajib pajak yang masuk tahap II atau mereka yang memiliki harta lebih dari Rp25 juta namun yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 di bawah itu. Kemudian pada tahap III, e-mail akan dikirimkan kepada mereka yang memiliki harta bernilai lebih dari Rp25 juta dibanding SPT Tahunan PPh terakhir.

"Kita akan himbau terus dalam bentuk email seperti ini, mengingatkan ada harta wajib pajak yang belum dilaporkan. Dan diimbau ikut tax amnesty sampai akhir periode tax amnesty. Mudah-mudahan berhasil karena ini niat baik kita mengingatkan wajib pajak," paparnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
6 jam yang lalu
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
6 jam yang lalu
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
6 jam yang lalu
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
7 jam yang lalu
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
8 jam yang lalu
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
8 jam yang lalu
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved