Pengemplang Pajak Berinisial JK Sempat Menolak Ikut Tax Amnesty
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap pengemplang pajak berinisial JK di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. JK merupakan pemilik sekaligus penanggung pajak PT MAM, yang memiliki tunggakan pajak hingga Rp1,4 miliar.
(Baca Juga: Utang Pajak Rp1,4 M, Pengemplang Pajak Disandera di Rutan Salemba)
Kepala Kanwil DJP Kantor Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) Dionysius Lucas Hendrawan mengungkapkan, pihaknya sejatinya telah memberikan teguran kepada JK untuk segera melunasi tunggakannya tersebut. Bahkan, JK juga sempat ditawari untuk ikut program pengampunan pajak (tax amnesty).
"Iya (sudah ditawari tax amnesty) bahkan yang bersangkutan sudah sempat untuk konsultasi ke KPP," terangnya di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2016).
(Baca Juga: Kemplang Pajak Miliaran Rupiah, JK Ditangkap di Artha Gading)
Dengan mengikuti amnesti pajak, kata Lucas, sebenarnya JK hanya perlu membayar pokok pajaknya sekitar Rp541 juta. Namun, hingga jangka waktu yang diberikan, JK tak kunjung mendaftarkan diri dalam amnesti pajak ataupun melunasi tunggakannya tersebut.
Oleh karena itu, Lucas pun terpaksa melakukan tindakan penyanderaan guna memberikan efek jera terhadap penunggak pajak tersebut. "Dalam jangka waktu yang sudah disepakati bersama tapi tidak dilaksanakan, sehingga kami lakukan tindakan yang lebih keras (penyanderaan)," paparnya.
(Baca Juga: Utang Pajak Rp1,4 M, Pengemplang Pajak Disandera di Rutan Salemba)
Kepala Kanwil DJP Kantor Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) Dionysius Lucas Hendrawan mengungkapkan, pihaknya sejatinya telah memberikan teguran kepada JK untuk segera melunasi tunggakannya tersebut. Bahkan, JK juga sempat ditawari untuk ikut program pengampunan pajak (tax amnesty).
"Iya (sudah ditawari tax amnesty) bahkan yang bersangkutan sudah sempat untuk konsultasi ke KPP," terangnya di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2016).
(Baca Juga: Kemplang Pajak Miliaran Rupiah, JK Ditangkap di Artha Gading)
Dengan mengikuti amnesti pajak, kata Lucas, sebenarnya JK hanya perlu membayar pokok pajaknya sekitar Rp541 juta. Namun, hingga jangka waktu yang diberikan, JK tak kunjung mendaftarkan diri dalam amnesti pajak ataupun melunasi tunggakannya tersebut.
Oleh karena itu, Lucas pun terpaksa melakukan tindakan penyanderaan guna memberikan efek jera terhadap penunggak pajak tersebut. "Dalam jangka waktu yang sudah disepakati bersama tapi tidak dilaksanakan, sehingga kami lakukan tindakan yang lebih keras (penyanderaan)," paparnya.
(akr)