Masalah Perizinan: Kalau Bisa Susah Buat Apa Dipermudah
Jum'at, 23 Desember 2016 - 21:55 WIB
Masalah Perizinan: Kalau Bisa Susah Buat Apa Dipermudah
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, istilah klasik pada masalah perizinan yaitu 'kalau bisa susah, buat apa dipermudah', masih sering terjadi. Masalah ini kerap ditemui di beberapa daerah.
Darmin menambahkan, pemerintah pusat masih sering lupa mengarahkan penyederhanaan izin ini hingga ke daerah. Sehingga izin di beberapa daerah masih suka lambat.
"Masalahnya kementerian masing-masing di pusat sering lupa menyederhanakan perizinan. Kalau di daerah kerap dijumpai kalau bisa susah, kenapa harus cepat?," ujarnya di Jakarta, Jumat (23/12/2016).
Menurutnya, kealpaan pemerintah itu karena ada perizinan yang memang sudah tidak lagi merupakan kewenangan pusat. Padahal dalam meningkatkan ease of doing business, harus ada pemerataan di seluruh daerah. (Baca: Indonesia Maju Selangkah lewat Izin Digital)
"Ada perizinan yang sudah didesentralisasikan, bukan kepentingan kementerian pusat. Urus ease of doing business di Jakarta dan Surabaya, mereka mengacu peraturan terdahulu, mengacu UU atau PP atau Permen," kata Darmin.
Mantan Gubernur Bank Indonesia ini menambahkan, berdasarkan undang-undang dibentuk Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK). Tanggung jawabnya ada di Kementerian Dalam Negeri.
"UU Pemerintah Daerah baru tahun 2014 memerintahkan kementerian pusat membentuk NSPK. UU itu tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri tapi kalau tidak keluar, kerjakan saja masing-masing. Kalau ease of doing business tahun lalu membaik 15 peringkat, tahun ini 15, tahun depan 15, kita tidak bisa capai ranking 40 seperti keinginan Presiden," pungkasnya.
Darmin menambahkan, pemerintah pusat masih sering lupa mengarahkan penyederhanaan izin ini hingga ke daerah. Sehingga izin di beberapa daerah masih suka lambat.
"Masalahnya kementerian masing-masing di pusat sering lupa menyederhanakan perizinan. Kalau di daerah kerap dijumpai kalau bisa susah, kenapa harus cepat?," ujarnya di Jakarta, Jumat (23/12/2016).
Menurutnya, kealpaan pemerintah itu karena ada perizinan yang memang sudah tidak lagi merupakan kewenangan pusat. Padahal dalam meningkatkan ease of doing business, harus ada pemerataan di seluruh daerah. (Baca: Indonesia Maju Selangkah lewat Izin Digital)
"Ada perizinan yang sudah didesentralisasikan, bukan kepentingan kementerian pusat. Urus ease of doing business di Jakarta dan Surabaya, mereka mengacu peraturan terdahulu, mengacu UU atau PP atau Permen," kata Darmin.
Mantan Gubernur Bank Indonesia ini menambahkan, berdasarkan undang-undang dibentuk Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK). Tanggung jawabnya ada di Kementerian Dalam Negeri.
"UU Pemerintah Daerah baru tahun 2014 memerintahkan kementerian pusat membentuk NSPK. UU itu tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri tapi kalau tidak keluar, kerjakan saja masing-masing. Kalau ease of doing business tahun lalu membaik 15 peringkat, tahun ini 15, tahun depan 15, kita tidak bisa capai ranking 40 seperti keinginan Presiden," pungkasnya.
(ven)
Lihat Juga :