Pembayar Pajak Meningkat, Capaian Masih di Bawah Target
A
A
A
SLEMAN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat terjadi peningkatan angka kepatuhan membayar pajak di wilayah ini. Kanwil Dirjen Pajak Yogyakarta mencatat, wajib pajak yang membayar pajak tahun ini telah mencapai 49.000 wajib pajak. Angka tersebut meningkat 25% dibanding dengan tahun lalu.
Kepala Bidang Data dan pengawasan Potensi Perpajakan (DP3) Kanwil Ditjen Pajak Yogyakarta, Irawan Wilutomo Yusrianto mengatakan, angka kepatuhan membayar pajak di Yogyakarta mengalami peningkatan sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Hal tersebut turut mendongkrak kepatuhan para wajib pajak (WP) untuk membayar kewajiban mereka kepada negara. "Korelasinya memang ada," tuturnya di hadapan awak media, Jumat (23/12/2016) di Kantor Kanwil DJP Yogyakarta, Jalan Ringroad Utara.
Irawan mengungkapkan, empat sektor dominan yang selama ini menjadi penyumbang pajak di Yogyakarta adalah sektor perdagangan, sektor bendahara, sektor jasa keuangan dan asuransi, serta sektor industri pengolahan. Sektor perdagangan menyokong 12% pajak di Yogyakarta, sektor bendahara 15%, sektor jasa keuangan dan asuransi sebesar 14%, dan sektor industri pengolahan sebesar 12%.
Kepala Kanwil Ditjen Pajak Yogyakarta, Yuli Kristiyono menyebutkan, meski jumlah WP yang membayar pajak mengalami peningkatan, tetapi pencapaian penerimaan pajak yang diadministrasikan Kanwil Ditjen Pajak Yogyakarta masih memprihatinkan. Sebab, angka tersebut belum bisa memenuhi target yang ditetapkan sebelumnya.
Hingga menjelang akhir tahun ini, pencapaian penerimaan pajak di Yogyakarta baru mencapai Rp3,86 triliun. Angka tersebut hanya 71,57 % dari target yang ditetapkan, yaitu Rp5,4 triliun.
Kendati demikian, penerimaan pajak tahun ini juga telah mengalami pertumbuhan sebesar 10,28%. "Realisasi penerimaan pajak tersebut masih memprihatinkan karena belum mencapai target penerimaan meski program amnesti pajak berjalan dengan baik, tetapi tidak serta merta mendorong penerimaan pajak," tandasnya.
Yuli berharap kondisi ini dapat meningkat seiring kesadaran masyarakat dengan semakin meningkatnya WP untuk memenuhi kewajibannya. Ia mengaku akan terus menggali sektor dominan lainnya untuk meningkatkan setoran pajak tahun depan. Sektor dominan nantinya akan mereka sasar demi meningkatkan kepatuhan material.
Pihaknya mencatat, presentasi pencapaian penerimaan pajak setiap kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Yogyakarta memang berbeda. KPPPratama Yogyakarta mencatat penerimaan pajak sekitar 76,11%, KPP Pratama Sleman sektiar 71,17%, KPP Pratama Wates 70,73%, KPP Pratama Bantul 64,19% dan KPP Pratama Wonosari sebesar 59,38%.
Yuli mengakui meski tahun ini agak berat untuk mencapai target tetapi ia berharap gelombang amnesti pajak tahap kedua mampu memberi stimulus bagi penerimaan pajak di Yogyakarta. Setiap akhir tahun pihaknya akan berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk mengevaluasi seluruh penerimaan pajak di Yogyakarta. "Dan hari terakhir tahun ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Perbendaharaan Yogyakarta, perbankan dan bendahara umum untuk mengingatkan kewajiban perpajakan sampai akhir tahun," ujarnya.
Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Ditjen Pajak Yogyakarta, Sanitya Jukti Prawatyani menambahkan, pihaknya akan berupaya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di tahun 2017 mendatang. Pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait dengan pengisian SPT baik bagi Wajib Pajak Pribadi ataupun Badan terutama menggunakan e-Filling.
Kepala Bidang Data dan pengawasan Potensi Perpajakan (DP3) Kanwil Ditjen Pajak Yogyakarta, Irawan Wilutomo Yusrianto mengatakan, angka kepatuhan membayar pajak di Yogyakarta mengalami peningkatan sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Hal tersebut turut mendongkrak kepatuhan para wajib pajak (WP) untuk membayar kewajiban mereka kepada negara. "Korelasinya memang ada," tuturnya di hadapan awak media, Jumat (23/12/2016) di Kantor Kanwil DJP Yogyakarta, Jalan Ringroad Utara.
Irawan mengungkapkan, empat sektor dominan yang selama ini menjadi penyumbang pajak di Yogyakarta adalah sektor perdagangan, sektor bendahara, sektor jasa keuangan dan asuransi, serta sektor industri pengolahan. Sektor perdagangan menyokong 12% pajak di Yogyakarta, sektor bendahara 15%, sektor jasa keuangan dan asuransi sebesar 14%, dan sektor industri pengolahan sebesar 12%.
Kepala Kanwil Ditjen Pajak Yogyakarta, Yuli Kristiyono menyebutkan, meski jumlah WP yang membayar pajak mengalami peningkatan, tetapi pencapaian penerimaan pajak yang diadministrasikan Kanwil Ditjen Pajak Yogyakarta masih memprihatinkan. Sebab, angka tersebut belum bisa memenuhi target yang ditetapkan sebelumnya.
Hingga menjelang akhir tahun ini, pencapaian penerimaan pajak di Yogyakarta baru mencapai Rp3,86 triliun. Angka tersebut hanya 71,57 % dari target yang ditetapkan, yaitu Rp5,4 triliun.
Kendati demikian, penerimaan pajak tahun ini juga telah mengalami pertumbuhan sebesar 10,28%. "Realisasi penerimaan pajak tersebut masih memprihatinkan karena belum mencapai target penerimaan meski program amnesti pajak berjalan dengan baik, tetapi tidak serta merta mendorong penerimaan pajak," tandasnya.
Yuli berharap kondisi ini dapat meningkat seiring kesadaran masyarakat dengan semakin meningkatnya WP untuk memenuhi kewajibannya. Ia mengaku akan terus menggali sektor dominan lainnya untuk meningkatkan setoran pajak tahun depan. Sektor dominan nantinya akan mereka sasar demi meningkatkan kepatuhan material.
Pihaknya mencatat, presentasi pencapaian penerimaan pajak setiap kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Yogyakarta memang berbeda. KPPPratama Yogyakarta mencatat penerimaan pajak sekitar 76,11%, KPP Pratama Sleman sektiar 71,17%, KPP Pratama Wates 70,73%, KPP Pratama Bantul 64,19% dan KPP Pratama Wonosari sebesar 59,38%.
Yuli mengakui meski tahun ini agak berat untuk mencapai target tetapi ia berharap gelombang amnesti pajak tahap kedua mampu memberi stimulus bagi penerimaan pajak di Yogyakarta. Setiap akhir tahun pihaknya akan berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk mengevaluasi seluruh penerimaan pajak di Yogyakarta. "Dan hari terakhir tahun ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Perbendaharaan Yogyakarta, perbankan dan bendahara umum untuk mengingatkan kewajiban perpajakan sampai akhir tahun," ujarnya.
Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Ditjen Pajak Yogyakarta, Sanitya Jukti Prawatyani menambahkan, pihaknya akan berupaya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di tahun 2017 mendatang. Pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait dengan pengisian SPT baik bagi Wajib Pajak Pribadi ataupun Badan terutama menggunakan e-Filling.
(ven)