Besaran PAP Inalum Dinilai Harus Adil Sesuai Ketentuan

Jum'at, 30 Desember 2016 - 11:45 WIB
Besaran PAP Inalum Dinilai...
Besaran PAP Inalum Dinilai Harus Adil Sesuai Ketentuan
A A A
JAKARTA - Menanggapi kisruh Pajak Air Permukaan (PAP) antara PT Indonesia Asahan Alumunium (PT Inalum) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara, Sekretaris Menteri Koordinator bidang Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo menilai penentuan besaran pajak harus adil untuk masing-masing perusahaan. Seperti diketahui selama ini ada perbedaan antara besaran PAP Inalum dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Menurutnya pajak progresif, tidak bisa mengabaikan perolehan dari perusahaan itu sendiri. “Ya, pajak itu harus adil dan memperhatikan kemampuan perusahaan. Untuk PAP sendiri saya coba lihat dulu. Tapi yang pasti, pajak harus memperhatikan kemampuan perusahaan. Makanya pajak itu kan progresif, sesuai dengan kelompok-kelompoknya sendiri,” kata Lukita Dinarsyah di Jakarta.

Lebih lanjut dia mencontohkan adanya pajak untuk usaha kecil menengah dengan perolehan di bawah Rp4,8 miliar memiliki ketentuan yang lebih meringankan. Itu juga sama dengan pajak terhadap perseorangan. “Untuk individu juga ada pendapatan yang tidak kena pajak, sampai batas pendapatan tertentu, mereka tidak kena pajak, itu ada,” jelasnya.

Oleh karenanya, dia menegaskan bahwa pemerintah, termasuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara harus memerhatikan aspek keadilan tersebut. “Jadi prinsipnya adalah progresif dan adil,” tegasnya.

Selain itu, Pemprov Sumut kata dia, juga harus memperlakukan perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut secara adil. Sebab, ketentuan nominal pajak mestinya juga diukur secara sama antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.

“Aturan ketentuan nominal tidak ada, yang ada sesuai dengan di PT yang lain. PT lain mendapat keuntungan sekian persen ada kelompok-kelompoknya, maka wajib terkena PPH badan, tapi setelah mereka untung, pemerintah bisa menarik lagi melalui deviden,” terang dia.

Ketika ditanya, apakah pajak terhadap BUMN memiliki aturan tersendiri? dia membantahnya. Menurutnya, pajak terhadap BUMN sama dengan perusahaan-perusahaan pada umumnya. “Enggak ada ketentuan khusus, sama seperti PT Perusahaan biasa, jadi sesuai keuntungan mereka, ya mereka wajib kena pajak,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Lukita juga menanggapi soal reformasi pajak yang dinilainya sudah menjadi kebutuhan. Dia menambahkan bahwa ke depan potensi-potensi pajak harus digali lagi karena tax ratio Indonesia masih relatif rendah.

“Sehingga untuk membangun negara melalui APBN, penerimaan ini menjadi hal utama melalui pajak, tak bisa kita mengandalkan yang lain. Dulu ada penerimaan dari migas dan sebagainya, tetapi penerimaan pajak ini harus dimaksimalkan, karena masih banyak wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya,” papar dia.

Diketahui, beberapa waktu lalu, Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia Profesor Gunadi yang juga Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan, menyesalkan perbedaan besaran pajak antara Inalum dengan PLN yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara. Mestinya kata dia, pajak keduanya tidak perlu dibedakan.

“Kalau ke PLN lebih rendah, kenapa ke Inalum dikenakan pajak lebih berat. Pajak PAP (pajak air permukaan) itu obyektif, bukan subyektif, jadi mestinya diberlakukan sama,” katanya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bukti Konsistensi Inalum...
Bukti Konsistensi Inalum Bangun Industri Alumunium Adaptif dan Ramah Lingkungan
Integrasikan CSR dalam...
Integrasikan CSR dalam Strategi Bisnis, Inalum Raih Dua Penghargaan Bergengsi
Inalum Terbitkan Global...
Inalum Terbitkan Global Bond USD2,5 Miliar
Pasar Aluminium Menantang...
Pasar Aluminium Menantang 2 Tahun Terakhir, Inalum Cetak Kinerja Apik di Awal 2022
Beli Vale, Inalum Terbitkan...
Beli Vale, Inalum Terbitkan Global Bond Rp37,5 Triliun
Setelah Idul Fitri,...
Setelah Idul Fitri, Grup Mind Id Bekerja dengan 'New Normal'
Berita Terkini
Era Coretax Didorong...
Era Coretax Didorong Jadi Momentum Reformasi Pemotongan Pajak Penghasilan
22 menit yang lalu
IHSG Terus Berlari ke...
IHSG Terus Berlari ke Level 6.108 hingga Akhir Sesi, Transaksi Bursa Cetak Rp13,2 Triliun
52 menit yang lalu
Investasi Rp1.010 Triliun...
Investasi Rp1.010 Triliun Mengalir ke RI Sepanjang 6 Bulan Pertama 2026, Cek Peta Penyebarannya
1 jam yang lalu
Solusi Kepadatan Ketapang-Gilimanuk,...
Solusi Kepadatan Ketapang-Gilimanuk, ASDP Siap Perkuat Kapasitas Layanan
1 jam yang lalu
Rupiah Ditutup Menguat...
Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.986 per Dolar AS, Apa Saja Penyebabnya?
1 jam yang lalu
Groundbreaking Blok...
Groundbreaking Blok Masela, Prabowo: Kita Menunggu 3 Dekade
2 jam yang lalu
Infografis
Besaran Gaji dan Tunjangan...
Besaran Gaji dan Tunjangan Hakim Sebelum Dinaikkan Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved