Jumlah Peserta Amnesti Pajak Periode II Tembus 211 Ribu Orang
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, jumlah wajib pajak yang ikut program amnesti pajak (tax amnesty) pada periode II hingga saat ini mencapai 211 ribu orang. Di mana periode II program tax amnesty dimulai pada Oktober 2016 dan akan berakhir hari ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, dari jumlah peserta tersebut pihaknya telah berhasil mengumpulkan uang tebusan sebesar Rp9,5 triliun dengan jumlah harta yang disetorkan mencapai Rp800 triliun.
"Jumlah harta sekitar Rp800 triliun. Ini hanya deklarasi saja," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Sabtu (31/12/2016).
(Baca: Hari Terakhir, Calon Peserta Tax Amnesty Periode II Sepi)
Menurut Hestu, pelayanan program amnesti pajak di kantor pajak pada hari terakhir periode II dibuka hingga pukul 24.00 dan untuk bank persepsi pukul 15.00 waktu setempat.
Dia menambahkan, wajib pajak yang belum sempat ikut pada periode II, dapat ikut di periode selanjutnya hingga akhir Maret 2017. Jika hingga akhir periode III wajib pajak tak juga ikut pengampunan pajak, maka pembayaran pajaknya akan dikenakan tarif normal plus sanksi.
(Baca: Penunggak Pajak Tak Ikut Tax Amnesty Siap-siap Disandera)
"Kalau tidak ikut tax amnesty sama sekali nanti dikenakan tarif normal dan akan diperiksa yang punya tunggakan pajak. Tapi kalau ikut, mereka hanya bayar pokok tunggakannya saja (bagi yang memiliki tunggakan pajak)," tandasnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, dari jumlah peserta tersebut pihaknya telah berhasil mengumpulkan uang tebusan sebesar Rp9,5 triliun dengan jumlah harta yang disetorkan mencapai Rp800 triliun.
"Jumlah harta sekitar Rp800 triliun. Ini hanya deklarasi saja," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Sabtu (31/12/2016).
(Baca: Hari Terakhir, Calon Peserta Tax Amnesty Periode II Sepi)
Menurut Hestu, pelayanan program amnesti pajak di kantor pajak pada hari terakhir periode II dibuka hingga pukul 24.00 dan untuk bank persepsi pukul 15.00 waktu setempat.
Dia menambahkan, wajib pajak yang belum sempat ikut pada periode II, dapat ikut di periode selanjutnya hingga akhir Maret 2017. Jika hingga akhir periode III wajib pajak tak juga ikut pengampunan pajak, maka pembayaran pajaknya akan dikenakan tarif normal plus sanksi.
(Baca: Penunggak Pajak Tak Ikut Tax Amnesty Siap-siap Disandera)
"Kalau tidak ikut tax amnesty sama sekali nanti dikenakan tarif normal dan akan diperiksa yang punya tunggakan pajak. Tapi kalau ikut, mereka hanya bayar pokok tunggakannya saja (bagi yang memiliki tunggakan pajak)," tandasnya.
(dmd)