OJK Catat 89,6 Triliun Dana Tax Amnesty Sudah Masuk Perbankan

Minggu, 01 Januari 2017 - 23:26 WIB
OJK Catat 89,6 Triliun...
OJK Catat 89,6 Triliun Dana Tax Amnesty Sudah Masuk Perbankan
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi dana repatriasi yang telah ditampung per 27 Desember 2016, oleh bank nasional maupun gateway lainnya mencapai Rp89,6 triliun. Angka tersebut baru 63,6% dari total komitmen repatriasi pajak (tax amnesty) sebesar Rp141 triliun.

Ketua DK OJK Muliaman Hadad mengatakan tahun 2017 pihaknya akan terus memperkuat aturan untuk pendalaman pasar keuangan. Pendalaman ini terutama dalam sektor perbankan dan pasar modal. Saat ini likuiditas perbankan cenderung longgar karena dana program tax amnesty yang masuk. Namun dana ini diharapkan bertahan di sistem keuangan dalam negeri sehingga likuiditas di pasar dapat mendukung pertumbuhan kredit.

“Tahun 2016 kami sudah menerbitkan 130 aturan di sektor keuangan. Berikutnya kita ingin menjaga dana tax amnesty yang masuk supaya tetap mendukung likuiditas. Likuiditas sangat penting untuk mendorong kredit di 2017. Fokus aturan lain ialah perluasan akses untuk UMKM dan nilai tambah dalam penyaluran kredit,” ujar Muliaman di Jakarta, Minggu (1/1/2017).

Dia menjelaskan selama tahun 2016, banyak program yang telah dilakukan oleh OJK baik dalam upaya mendukung stabilitas sektor jasa keuangan, mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan melindungi kepentingan konsumen.

Di bidang pengaturan OJK telah menerbitkan 77 Peraturan OJK (POJK) dan 53 Surat Edaran OJK (SEOJK). Dari 77 POJK yang terbit, 26 POJK mengatur sektor Perbankan, 31 POJK mengatur sektor Pasar Modal, 18 POJK yang mengatur sektor IKNB, 1 POJK yang mengatur aspek edukasi dan perlindungan konsumen dan 1 POJK yang mengatur layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi/FinTech Lending.

POJK-POJK yang diterbitkan tersebut antara lain mengatur Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank, Prinsip Kehati-Hatian Dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum, Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Dana Perlindungan Pemodal, Usaha Pergadaian dan Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah, serta Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan untuk Konsumen dan/atau Masyarakat.

Peraturan yang diterbitkan tidak hanya mengatur Sektor Jasa Keuangan, namun juga mendukung program pemerintah. Dalam mendukung pelaksanaan Tax Amnesty, OJK menerbitkan dua POJK yaitu POJK No. 25/POJK.03/2016 tentang Perubahan atas POJK Nomor 27/POJK.03/2015 tentang Kegiatan Usaha Bank berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust) dan POJK Nomor 26/POJK.04/2016 tentang Produk Investasi Di Bidang Pasar Modal Dalam Rangka Mendukung Undang-Undang Tentang Pengampunan Pajak.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Irwan Lubis mengatakan sebanyak Rp88,2 triliun masih mengendap di gateway perbankan. Sementara, Rp1,27 triliun ada di tangan manajer investasi. Terakhir, Rp832 miliar sisanya berada di gateway pedagang perantara efek.

"Sekarang masih banyak yang transit di rekening khusus, paling banyak di giro dan deposito. Mungkin ke depan, peserta tax amnesty akan mencari instrumen yang memberikan return yang paling bagus," tutur Irwan dalam kesempatan yang sama.

Dia menyebutkan, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) merupakan bank gateway yang menampung dana repatriasi terbesar. Selain itu, bank asing yang ditunjuk menjadi gateway juga turut menampung dana repatriasi. Namun, jumlahnya tidak terlalu tinggi."Yang paling besar menampung dana repatriasi tetap BCA. Setelah itu Mandiri, BRI, Panin juga banyak," ujarnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1390 seconds (0.1#10.140)