JP Morgan Dicoret dari Daftar Bank Persepsi Tax Amnesty

Selasa, 03 Januari 2017 - 12:40 WIB
JP Morgan Dicoret dari...
JP Morgan Dicoret dari Daftar Bank Persepsi Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutus hubungan kemitraan dengan JP Morgan Chase Bank, N.A dalam hal kemitraan sebagai Bank Persepsi program pengampunan pajak (tax amnesty). Pemutusan kontrak kerja sama efektif berlaku per 1 Januari 2017.

Seperti dikutip SINDOnews, Selasa (3/1/2017) dari surat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Nomor S-/DO23/PB/2016 tentang Pemutusan Hubungan Kemitraan antara Kementerian Keuangan dengan JP Morgan Chase Bank N.A‎.

Pemerintah memutus kemitraan tersebut terkait dengan hasil riset JP Morgan Chase Bank N.A yang berpotensi menciptakan gangguan stabilitas sistem keuangan nasional.

Pada November 2016, JP Morgan mengeluarkan rilis yang merekomendasikan adanya alokasi ulang portofolio pada investor terhadap negara-negara berkembang seperti Indonesia, Brasil, dan India. Tak main-main, JP Morgan menurunkan rekomendasi hingga dua tingkat dari overweight ke underweight.

Dikutip dari Barron's Asia, JP Morgan merilis bahwa yield atau imbal hasil atas surat utang bertenor 10 tahun naik dari 1,85% menjadi 2,15% setelah Donald Trump terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat (AS).

Kondisi ini dianggap bisa meningkatkan risiko di negara-negara berkembang. Sehingga pada akhirnya, diproyeksikan bakal ada penarikan dana besar-besaran dari negara-negara berkembang.

Dengan pemutusan kontrak kerja sama tersebut, maka JP Morgan diminta untuk menyelesaikan segala perhitungan atas hak dan kewajiban terkait pengakhiran dan penyelenggaraan layanan JP Morgan Sebagai Bank Persepsi.

Selain itu, JP Morgan juga diminta tidak menerima setoran penerimaan negara dari siapapun di seluruh cabang JP Morgan, terhitung sejak 1 Januari 2017.

Tak hanya itu, JP Morgan juga diminta segera melakukan sosialisasi kepada‎ semua staf dan nasabah terkait dengan berakhirnya status Bank Persepsi tersebut.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
26 menit yang lalu
1.500 Pekerja Tekstil...
1.500 Pekerja Tekstil Terancam Kena PHK, Said Iqbal Ungkap Lokasinya
43 menit yang lalu
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
9 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
10 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
10 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
10 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA usai Piala...
Ranking FIFA usai Piala Dunia 2026: Spanyol Gusur Argentina dari Takhta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved