JP Morgan Dicoret dari Daftar Bank Persepsi Tax Amnesty
Selasa, 03 Januari 2017 - 12:40 WIB
JP Morgan Dicoret dari Daftar Bank Persepsi Tax Amnesty
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutus hubungan kemitraan dengan JP Morgan Chase Bank, N.A dalam hal kemitraan sebagai Bank Persepsi program pengampunan pajak (tax amnesty). Pemutusan kontrak kerja sama efektif berlaku per 1 Januari 2017.
Seperti dikutip SINDOnews, Selasa (3/1/2017) dari surat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Nomor S-/DO23/PB/2016 tentang Pemutusan Hubungan Kemitraan antara Kementerian Keuangan dengan JP Morgan Chase Bank N.A.
Pemerintah memutus kemitraan tersebut terkait dengan hasil riset JP Morgan Chase Bank N.A yang berpotensi menciptakan gangguan stabilitas sistem keuangan nasional.
Pada November 2016, JP Morgan mengeluarkan rilis yang merekomendasikan adanya alokasi ulang portofolio pada investor terhadap negara-negara berkembang seperti Indonesia, Brasil, dan India. Tak main-main, JP Morgan menurunkan rekomendasi hingga dua tingkat dari overweight ke underweight.
Dikutip dari Barron's Asia, JP Morgan merilis bahwa yield atau imbal hasil atas surat utang bertenor 10 tahun naik dari 1,85% menjadi 2,15% setelah Donald Trump terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat (AS).
Kondisi ini dianggap bisa meningkatkan risiko di negara-negara berkembang. Sehingga pada akhirnya, diproyeksikan bakal ada penarikan dana besar-besaran dari negara-negara berkembang.
Dengan pemutusan kontrak kerja sama tersebut, maka JP Morgan diminta untuk menyelesaikan segala perhitungan atas hak dan kewajiban terkait pengakhiran dan penyelenggaraan layanan JP Morgan Sebagai Bank Persepsi.
Selain itu, JP Morgan juga diminta tidak menerima setoran penerimaan negara dari siapapun di seluruh cabang JP Morgan, terhitung sejak 1 Januari 2017.
Tak hanya itu, JP Morgan juga diminta segera melakukan sosialisasi kepada semua staf dan nasabah terkait dengan berakhirnya status Bank Persepsi tersebut.
Seperti dikutip SINDOnews, Selasa (3/1/2017) dari surat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Nomor S-/DO23/PB/2016 tentang Pemutusan Hubungan Kemitraan antara Kementerian Keuangan dengan JP Morgan Chase Bank N.A.
Pemerintah memutus kemitraan tersebut terkait dengan hasil riset JP Morgan Chase Bank N.A yang berpotensi menciptakan gangguan stabilitas sistem keuangan nasional.
Pada November 2016, JP Morgan mengeluarkan rilis yang merekomendasikan adanya alokasi ulang portofolio pada investor terhadap negara-negara berkembang seperti Indonesia, Brasil, dan India. Tak main-main, JP Morgan menurunkan rekomendasi hingga dua tingkat dari overweight ke underweight.
Dikutip dari Barron's Asia, JP Morgan merilis bahwa yield atau imbal hasil atas surat utang bertenor 10 tahun naik dari 1,85% menjadi 2,15% setelah Donald Trump terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat (AS).
Kondisi ini dianggap bisa meningkatkan risiko di negara-negara berkembang. Sehingga pada akhirnya, diproyeksikan bakal ada penarikan dana besar-besaran dari negara-negara berkembang.
Dengan pemutusan kontrak kerja sama tersebut, maka JP Morgan diminta untuk menyelesaikan segala perhitungan atas hak dan kewajiban terkait pengakhiran dan penyelenggaraan layanan JP Morgan Sebagai Bank Persepsi.
Selain itu, JP Morgan juga diminta tidak menerima setoran penerimaan negara dari siapapun di seluruh cabang JP Morgan, terhitung sejak 1 Januari 2017.
Tak hanya itu, JP Morgan juga diminta segera melakukan sosialisasi kepada semua staf dan nasabah terkait dengan berakhirnya status Bank Persepsi tersebut.
(izz)
Lihat Juga :