Pemerintah Akui Jumlah Peserta Tax Amnesty Masih Minim

Senin, 09 Januari 2017 - 11:59 WIB
Pemerintah Akui Jumlah...
Pemerintah Akui Jumlah Peserta Tax Amnesty Masih Minim
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa jumlah peserta pengampunan pajak (tax amnesty) masih sangat minim. Saat ini, peserta tax amnesty hanya sekitar 600 ribu wajib pajak atau sekitar 3% dari total wajib pajak di Indonesia yang mencapai 30 juta WP.

(Baca: Masyarakat Diminta Tak Ikut Tax Amnesty di Detik Terakhir)

Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Awan Nurmawan Nuh menilai, hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah agar jumlah masyarakat yang ikut tax amnesty jauh lebih besar.

"Tax amnesty dibilang tersukses? Tetapi kalau dicermati lebih jauh, ini tantangan bagi kami," katanya di UI Salemba, Jakarta, Senin (9/1/2017).

Menurutnya, hingga akhir periode II jumlah tarif tebusan yang masuk ke Ditjen Pajak hanya sekitar Rp104 triliun. Artinya, masih ada potensi besar yang mampu dimanfaatkan, apalagi target uang tebusan dari tax amnesty sekitar Rp165 triliun.

Dia mengatakan, tingkat kepatuhan wajib pajak akan menjadi salah satu fokus utama Ditjen Pajak di akhir periode tax amnesty. "Itu kenapa kami membentuk suatu badan intelijen, karena harus ada teknik dan strategi menangani kepatuhan wajib pajak," ujar Awan.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Keluarga Pejabat di...
Keluarga Pejabat di China Dilarang Total Berbisnis, Mundur atau Tutup Usaha! Berani Tiru?
14 menit yang lalu
B50 Mulai Berjalan 1...
B50 Mulai Berjalan 1 Juli 2026, Harga Solar Dipastikan Tidak Berubah
1 jam yang lalu
IHSG Babak Belur Jelang...
IHSG Babak Belur Jelang Akhir Pekan, Sesi Siang Ditutup Ambruk 2,73% ke 5.835
1 jam yang lalu
Kepuasan Peserta TASPEN...
Kepuasan Peserta TASPEN Terus Membaik, Catat Rekor Positif Sejak Empat Tahun Lalu
2 jam yang lalu
Manjakan Nasabah Premium,...
Manjakan Nasabah Premium, BRI dan Visa Luncurkan Kartu Kredit Infinite dengan Fasilitas Kelas Dunia
3 jam yang lalu
JEC Eye Hospitals &...
JEC Eye Hospitals & Clinics Raih Marketeers OMNI Brands of the Year 2026
3 jam yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved