Kemenkeu Klaim Tax Amnesty RI Lebih Menarik dari India-Australia
Senin, 09 Januari 2017 - 12:21 WIB
Kemenkeu Klaim Tax Amnesty RI Lebih Menarik dari India-Australia
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim bahwa program pengampunan pajak (tax amnesty) yang dilaksanakan di Indonesia jauh lebih menarik ketimbang yang dilakukan di India ataupun di Australia. Hal ini dilihat dari tarif tebusan yang dipatok di dua negara tersebut.
Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kementerian Keuangan John Hutagaol mengungkapkan, tarif tebusan yang dipatok di Indonesia maksimal hanya 5%-10%. Sementara di India, tarif tebusan yang dipatok mencapai 30%.
(Baca: Masyarakat Diminta Tak Ikut Tax Amnesty di Detik Terakhir)
"Walaupun tarifnya 5% dan 10% itu masih jauh lebih menarik dibanding India. India itu tarifnya 30%, Australia lebih besar lagi. India walaupun 30% sukses. Indonesia harusnya lebih sukses lagi. Kita hanya 5%-10%," katanya di UI Salemba, Jakarta, Senin (9/1/2017).
Saat ini, tax amnesty telah memasuki periode akhir yang akan berlangsung hingga Maret 2017. Dia meyakini, jumlah peserta dan uang tebusan yang akan masuk di kas pemerintah akan terus bertambah.
(Baca: Pemerintah Akui Jumlah Peserta Tax Amnesty Masih Minim)
Hal ini mengingat pada 2018 akan berlaku pertukaran informasi perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI), yang akan membuat data pajak seluruh masyarakat di Indonesia terbuka. "Saya masih yakin periode III masih memiliki daya tarik besar. Karena setelah itu kita akan memasuki dunia terang benderang 2018," imbuh dia.
John mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan asetnya dalam program amnesti pajak, dan masyarakat tidak akan menyesal jika program tersebut telah usai. "Jangan sampai ada pengulangan peristiwa sunset policy. Ketika sunset berakhir yang ada penyesalan kenapa enggak ikut. Ini yang harus kita sampaikan ke masyarakat," jelasnya.
Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kementerian Keuangan John Hutagaol mengungkapkan, tarif tebusan yang dipatok di Indonesia maksimal hanya 5%-10%. Sementara di India, tarif tebusan yang dipatok mencapai 30%.
(Baca: Masyarakat Diminta Tak Ikut Tax Amnesty di Detik Terakhir)
"Walaupun tarifnya 5% dan 10% itu masih jauh lebih menarik dibanding India. India itu tarifnya 30%, Australia lebih besar lagi. India walaupun 30% sukses. Indonesia harusnya lebih sukses lagi. Kita hanya 5%-10%," katanya di UI Salemba, Jakarta, Senin (9/1/2017).
Saat ini, tax amnesty telah memasuki periode akhir yang akan berlangsung hingga Maret 2017. Dia meyakini, jumlah peserta dan uang tebusan yang akan masuk di kas pemerintah akan terus bertambah.
(Baca: Pemerintah Akui Jumlah Peserta Tax Amnesty Masih Minim)
Hal ini mengingat pada 2018 akan berlaku pertukaran informasi perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI), yang akan membuat data pajak seluruh masyarakat di Indonesia terbuka. "Saya masih yakin periode III masih memiliki daya tarik besar. Karena setelah itu kita akan memasuki dunia terang benderang 2018," imbuh dia.
John mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan asetnya dalam program amnesti pajak, dan masyarakat tidak akan menyesal jika program tersebut telah usai. "Jangan sampai ada pengulangan peristiwa sunset policy. Ketika sunset berakhir yang ada penyesalan kenapa enggak ikut. Ini yang harus kita sampaikan ke masyarakat," jelasnya.
(izz)
Lihat Juga :