Kemenkeu Klaim Tax Amnesty RI Lebih Menarik dari India-Australia

Senin, 09 Januari 2017 - 12:21 WIB
Kemenkeu Klaim Tax Amnesty...
Kemenkeu Klaim Tax Amnesty RI Lebih Menarik dari India-Australia
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim bahwa program pengampunan pajak (tax amnesty) yang dilaksanakan di Indonesia jauh lebih menarik ketimbang yang dilakukan di India ataupun di Australia. Hal ini dilihat dari tarif tebusan yang dipatok di dua negara tersebut.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kementerian Keuangan John Hutagaol mengungkapkan, tarif tebusan yang dipatok di Indonesia maksimal hanya 5%-10%. Sementara di India, tarif tebusan yang dipatok mencapai 30%.

(Baca: Masyarakat Diminta Tak Ikut Tax Amnesty di Detik Terakhir)

"Walaupun tarifnya 5% dan 10% itu masih jauh lebih menarik dibanding India. India itu tarifnya 30%, Australia lebih besar lagi. India walaupun 30% sukses. Indonesia harusnya lebih sukses lagi. Kita hanya 5%-10%," katanya di UI Salemba, Jakarta, Senin (9/1/2017).

Saat ini, tax amnesty telah memasuki periode akhir yang akan berlangsung hingga Maret 2017. Dia meyakini, jumlah peserta dan uang tebusan yang akan masuk di kas pemerintah akan terus bertambah.

(Baca: Pemerintah Akui Jumlah Peserta Tax Amnesty Masih Minim)

Hal ini mengingat pada 2018 akan berlaku pertukaran informasi perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI), yang akan membuat data pajak seluruh masyarakat di Indonesia terbuka. "Saya masih yakin periode III masih memiliki daya tarik besar. Karena setelah itu kita akan memasuki dunia terang benderang 2018," imbuh dia.

John mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan asetnya dalam program amnesti pajak, dan masyarakat tidak akan menyesal jika program tersebut telah usai. "Jangan sampai ada pengulangan peristiwa sunset policy. Ketika sunset berakhir yang ada penyesalan kenapa enggak ikut. Ini yang harus kita sampaikan ke masyarakat," jelasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Bidik Pasar Renovasi...
Bidik Pasar Renovasi Rumah, SIG Perluas Jangkauan Beton Siap Pakai di Perkotaan
13 menit yang lalu
Iran Tutup Lagi Selat...
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, Harga Minyak Global Kembali Melonjak
41 menit yang lalu
Menkeu Purbaya di Nankai...
Menkeu Purbaya di Nankai University: Mesin Ekonomi Indonesia Melaju Kencang, Fiskal Sehat dan Tangguh
1 jam yang lalu
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Dibuka, Kilang-kilang Asia Ogah Ikut Demam Minyak Teluk
2 jam yang lalu
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
11 jam yang lalu
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
13 jam yang lalu
Infografis
Trump: Kebakaran Los...
Trump: Kebakaran Los Angeles Lebih Parah dari Serangan Nuklir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved