OJK Hentikan Enam Perusahaan Investasi Ilegal

Rabu, 11 Januari 2017 - 14:42 WIB
OJK Hentikan Enam Perusahaan...
OJK Hentikan Enam Perusahaan Investasi Ilegal
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menemukan enam kegiatan usaha penawaran investasi yang tidak memiliki izin dari otoritas manapun.

Mereka tidak dapat izin dalam menawarkan produknya yang berpotensi merugikan masyarakat. Untuk itu, OJK dan Satgas Waspada Investasi menyatakan keenam perusahaan tersebut sebagai perusahaan investasi ilegal. Sehingga, harus menghentikan kegiatan usahanya untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya konsumen di sektor jasa keuangan.

Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan/Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, kegiatan keenam perusahaan tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi. Sebab, informasi yang disebarkan enam perusahaan tersebut melalui berbagai media sosial baik cetak maupun elektronik.

"OJK dan Satgas telah melakukan upaya pemeriksaan terhadap keenam perusahaan tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan keenam perusahaan tersebut harus menghentikan kegiatan usahanya," ujar dia melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (11/1/2017).

OJK dan Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk melakukan hal-hal sebagai berikut yakni memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai kegiatan usaha yang dijalankan.

Kemudian, memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Jika menemukan tawaran investasi mencurigakan, masyarakat bisa mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK. "Masyarakat juga bisa melihat langsung daftar perusahaan yang tidak terdaftar dan tidak berada di bawah pengawasan OJK, yang dimuat di laman situs OJK," tuturnya.

Keenam perusahaan tersebut adalah:
1. PT Compact Sejahtera Group, Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC
2. PT Inti Benua Indonesia
3. PT Inlife Indonesia
4. Koperasi Segitiga Bermuda/Profitwin77
5. PT Cipta Multi Bisnis Group
6. PT Mi One Global Indonesia
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OJK Tekankan Pentingnya...
OJK Tekankan Pentingnya Literasi Keuangan dan Investasi Anak Sejak Dini
OJK Setop Izin Baru...
OJK Setop Izin Baru Perusahaan Manajer Investasi
Hati-hati! Tawaran Investasi...
Hati-hati! Tawaran Investasi Skema Ponzi, OJK Beberkan Ciri-cirinya
Kalau Mau Keblangsak,...
Kalau Mau Keblangsak, Abaikan Saja Tujuh Bocoran OJK Soal Kesalahan Berinvestasi Ini!
Mau Cuan di Masa Pandemi?...
Mau Cuan di Masa Pandemi? Yuk Smart Berinvestasi!
Kalau Tak Kuat Nanggung...
Kalau Tak Kuat Nanggung Rugi, Pilih Menabung Saja
Berita Terkini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
8 jam yang lalu
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
8 jam yang lalu
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
8 jam yang lalu
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
9 jam yang lalu
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
9 jam yang lalu
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
9 jam yang lalu
Infografis
NATO Eropa Takut Trump...
NATO Eropa Takut Trump akan Hentikan Dukungan Senjata AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved