Cara Daftar dan Proses Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

Senin, 16 Januari 2017 - 19:33 WIB
Cara Daftar dan Proses...
Cara Daftar dan Proses Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner OJK
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, cara mendaftar sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya satu, yakni melalui laman www.seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id. Tidak bisa lewat tatap muka langsung.

"Kami undang seluruh masyarakat untuk ambil bagian daftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Komisioner OJK. Kita berharap putra-putri Indonesia terbaik yang terpilih," ujarnya di Jakarta, Senin (16/1/2017).

Dia juga membeberkan proses seleksi calon anggota Dewan Komisioner OJK yang terdiri dari empat tahap. Dimulai dari tahap administrasi, penilaian makalah, rekam jejak dan masukan masyarakat, penilaian asesmen dan tes kesehatan, serta terakhir afirmasi atau wawancara.

Setelah proses afirmasi atau wawancara, Panitia Seleksi (Pansel) akan memilih 21 calon anggota Dewan Komisioner untuk disampaikan kepada Presiden. Dari 21 calon tersebut, Presiden akan mengajukan 14 nama ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

Setelah melalui proses seleksi, mulai dari seleksi administrasi hingga uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR, Presiden akan menetapkan tujuh calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022, dan diharapkan pelantikannya dapat dilaksanakan pada 21 Juli 2017.

"Kami harap 13 Maret 2017 sudah akan sampaikan ke Bapak Presiden peserta yang lulus seleksi empat tahap yaitu 21 nama tadi serahkan pada 21 Maret, 29 Maret sampai 6 Juni fit and proper test sesuai peraturan perundang-undangan OJK," tutru Sri.

Baca Juga:

Ini Susunan pansel Calon Anggota Dewan Komisioner OJK
Jokowi bentuk Pansel Calon Anggota Dewan Komisioner OJK
Ini Syarat Mendaftar Calon Anggota Dewan Komisioner OJK
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0761 seconds (0.1#10.140)