Susi Bakal Investigasi Legalitas 100 Pulau yang Dikelola Asing
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengemukakan, pihaknya akan melakukan investigasi guna menyelidiki legalitas pulau-pulau di Indonesia yang dikelola oleh swasta baik lokal maupun asing. Saat ini, setidaknya ada 100 pulau yang pengelolaannya dilakukan oleh swasta.
(Baca Juga: Luhut Tegaskan Pulau Indonesia Boleh Dikelola Asing Bukan Dijual)
Dia mengungkapkan, pihaknya akan menginvestigasi apakah pengelolaan pulau tersebut telah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan di Indonesia. Jika memang pengelolaan belum sesuai, maka pengelola akan diminta untuk segera memperbaikinya.
"Kita punya pulau yang dikelola swasta, itu akan kita tinjau dan investigasi. Apa sesuai peraturan, bila tidak akan kita pebaiki," katanya di Gedung KKP, Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Menurutnya, pemerintah memiliki pakem tertentu yang harus diikuti oleh investor jika berminat mengelola pulau-pulau tersebut. Kementerian Kelautan dan Perikanan akan memimpin koordinasi antar kementerian mengenai investigasi tersebut.
"Koordinasi antar kementerian yang diperlukan dalam rangka memperdayakan atau memberdayakan pulau ini sehingga menambah aset negara, pendapatan negara, dan menambah wilayah konservasi laut," imbuh dia.
(Baca Juga: Susi dan Luhut Beda Pendapat Soal Asing Boleh Beri Nama Pulau)
Mantan Bos Susi Air ini menegaskan, investigasi tersebut tidak akan menghilangkan investasi yang telah mereka tanamkan. Hanya saja, kepemilikan harus disesuaikan dengan peraturan perundangan. "Mereka tidak kehilangan bisnis mereka, tapi kepemilikannya dibetulkan. Kita tidak merampas begitu saja, tapi bentuk pemilikannya diubah sesuai aturan," paparnya.
(Baca Juga: Luhut Tegaskan Pulau Indonesia Boleh Dikelola Asing Bukan Dijual)
Dia mengungkapkan, pihaknya akan menginvestigasi apakah pengelolaan pulau tersebut telah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan di Indonesia. Jika memang pengelolaan belum sesuai, maka pengelola akan diminta untuk segera memperbaikinya.
"Kita punya pulau yang dikelola swasta, itu akan kita tinjau dan investigasi. Apa sesuai peraturan, bila tidak akan kita pebaiki," katanya di Gedung KKP, Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Menurutnya, pemerintah memiliki pakem tertentu yang harus diikuti oleh investor jika berminat mengelola pulau-pulau tersebut. Kementerian Kelautan dan Perikanan akan memimpin koordinasi antar kementerian mengenai investigasi tersebut.
"Koordinasi antar kementerian yang diperlukan dalam rangka memperdayakan atau memberdayakan pulau ini sehingga menambah aset negara, pendapatan negara, dan menambah wilayah konservasi laut," imbuh dia.
(Baca Juga: Susi dan Luhut Beda Pendapat Soal Asing Boleh Beri Nama Pulau)
Mantan Bos Susi Air ini menegaskan, investigasi tersebut tidak akan menghilangkan investasi yang telah mereka tanamkan. Hanya saja, kepemilikan harus disesuaikan dengan peraturan perundangan. "Mereka tidak kehilangan bisnis mereka, tapi kepemilikannya dibetulkan. Kita tidak merampas begitu saja, tapi bentuk pemilikannya diubah sesuai aturan," paparnya.
(akr)