Pengaduan Konsumen ke OJK di Daerah Ini Didominasi Perbankan
A
A
A
MANADO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, angka laporan konsumen atas layanan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terus meningkat. OJK Wilayah Sulawesi Utara, Gorontoalo, dan Maluku Utara (Sulutgomalut) selama 2016, mencatat ada 229 pengaduan, dengan pengaduan terbanyak dari sektor perbankan umum sebanyak 133.
(Baca: OJK Sulampua Terima 876 Aduan dari Masyarakat)
Sisanya, pengaduan datang dari sektor pembiayaan sebanyak 69, BPR sebanyak 8, asuransi 11, lembaga keuangan lainnya 5, dana pensiun 2 dan pasar modal satu pengaduan.
Data Koran SINDO Manado pada akhir 2015, OJK Sulutgomalut menerima 102 surat pengaduan, ditambah 372 kunjungan konsultasi langsung pada periode tersebut. Kunjungan konsultasi langsung lebih banyak pada laporan bersifat konsultasi, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pengaduan.
Pihaknya memilah dan mengklasifikasikan laporan yang masuk, karena sebagian hanya bersifat klarifikasi dan tidak memenuhi unsur kerugian bagi konsumen yang melapor. Pengaduan ada yang dituntaskan dengan tindak lanjut ke kantor pusat, ada pula laporan yang dituntaskan di OJK Sulutgomalut.
"Jika ada laporan konsumen terkait bank pembangunan daerah, itu akan diklarifikasi dan dituntaskan OJK setempat," kata Kepala OJK Wilayah Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara Elyanus Pongsoda di Manado, Selasa (17/1/2017).
Menurutnya, laporan yang masuk dituntaskan berdasarkan kategori laporan. Dari 229 laporan tersebut, tidak ada yang berlanjut ke ranah hukum. Semuanya dituntaskan lewat mediasi antara konsumen dan PUJK yang bersangkutan.
OJK terus mendorong peningkatan layanan serta penyelesaian pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan. Di samping itu, OJK terus meminta industri jasa keuangan melakukan perbaikan dan peningkatan layanan dan penyelesaian pengaduan konsumen, merujuk pada Peraturan OJK No 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan serta peraturan pelaksananya.
Dia mengatakan, masih tingginya angka pengaduan konsumen, mengindikasikan bahwa permasalahan yang terjadi antara PUJK dengan konsumen jumlahnya masih relative tinggi. Sehingga, proses Internal Dispute Resolution atau IDR di PUJK perlu lebih ditingkatkan lagi.
"Baik dari sisi proses bisnis, maupun kompetensi staf yang melakukan layanan penanganan pengaduan," kata Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK Agus Sugiarto dalam kesempatan tersebut.
Konsumen dan masyarakat perlu untuk lebih dilindungi, mengingat semakin kompleksnya sektor jasa keuangan dengan berbagai produk dan layanan yang tersedia saat ini. Dengan demikian, PUJK dapat tetap menjaga kepercayaan konsumen maupun masyarakat.
"Kita berharap, melalui sosialisasi perlindungan konsumen ini, akan memberikan kesadaran dan mendorong pelaku usaha jasa keuangan untuk ikut serta dalam meningkatkan perlindungan konsumen. Terutama dalam mendorong pertumbuhan industri sektor jasa keuangan yang lebih stabil ke depan," tutupnya.
(Baca: OJK Sulampua Terima 876 Aduan dari Masyarakat)
Sisanya, pengaduan datang dari sektor pembiayaan sebanyak 69, BPR sebanyak 8, asuransi 11, lembaga keuangan lainnya 5, dana pensiun 2 dan pasar modal satu pengaduan.
Data Koran SINDO Manado pada akhir 2015, OJK Sulutgomalut menerima 102 surat pengaduan, ditambah 372 kunjungan konsultasi langsung pada periode tersebut. Kunjungan konsultasi langsung lebih banyak pada laporan bersifat konsultasi, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pengaduan.
Pihaknya memilah dan mengklasifikasikan laporan yang masuk, karena sebagian hanya bersifat klarifikasi dan tidak memenuhi unsur kerugian bagi konsumen yang melapor. Pengaduan ada yang dituntaskan dengan tindak lanjut ke kantor pusat, ada pula laporan yang dituntaskan di OJK Sulutgomalut.
"Jika ada laporan konsumen terkait bank pembangunan daerah, itu akan diklarifikasi dan dituntaskan OJK setempat," kata Kepala OJK Wilayah Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara Elyanus Pongsoda di Manado, Selasa (17/1/2017).
Menurutnya, laporan yang masuk dituntaskan berdasarkan kategori laporan. Dari 229 laporan tersebut, tidak ada yang berlanjut ke ranah hukum. Semuanya dituntaskan lewat mediasi antara konsumen dan PUJK yang bersangkutan.
OJK terus mendorong peningkatan layanan serta penyelesaian pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan. Di samping itu, OJK terus meminta industri jasa keuangan melakukan perbaikan dan peningkatan layanan dan penyelesaian pengaduan konsumen, merujuk pada Peraturan OJK No 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan serta peraturan pelaksananya.
Dia mengatakan, masih tingginya angka pengaduan konsumen, mengindikasikan bahwa permasalahan yang terjadi antara PUJK dengan konsumen jumlahnya masih relative tinggi. Sehingga, proses Internal Dispute Resolution atau IDR di PUJK perlu lebih ditingkatkan lagi.
"Baik dari sisi proses bisnis, maupun kompetensi staf yang melakukan layanan penanganan pengaduan," kata Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK Agus Sugiarto dalam kesempatan tersebut.
Konsumen dan masyarakat perlu untuk lebih dilindungi, mengingat semakin kompleksnya sektor jasa keuangan dengan berbagai produk dan layanan yang tersedia saat ini. Dengan demikian, PUJK dapat tetap menjaga kepercayaan konsumen maupun masyarakat.
"Kita berharap, melalui sosialisasi perlindungan konsumen ini, akan memberikan kesadaran dan mendorong pelaku usaha jasa keuangan untuk ikut serta dalam meningkatkan perlindungan konsumen. Terutama dalam mendorong pertumbuhan industri sektor jasa keuangan yang lebih stabil ke depan," tutupnya.
(izz)