PMN Tak Lewat APBN Dinilai Buka Peluang BUMN Lepas ke Swasta

Kamis, 19 Januari 2017 - 13:58 WIB
PMN Tak Lewat APBN Dinilai...
PMN Tak Lewat APBN Dinilai Buka Peluang BUMN Lepas ke Swasta
A A A
JAKARTA - Aturan baru mengenai sumber penyertaan modal negara (PMN) dari kekayaan negara yang dipisahkan tanpa melalui mekanisme APBN berdasarkan ketentuan PP Nomor 72 Tahun 2016 menurut Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) bisa membuka peluang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilepas kepada pihak swasta. Sehingga tujuan pembentukan perusahaan pelat merah tidak tercapai.

"Dengan demikian bahwa BUMN merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keuangan negara. Berdasarkan fungsi anggaran DPR bahwa DPR berhak menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK," ujar Sekjen Fitra Yenny Sucipto di Jakarta, Kamis (19/1/2017).

(Baca Juga: Aturan Longgar Bikin Anak Usaha BUMN Gampang Diambil Asing)

PP ini juga menegaskan, penyertaan modal negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan oleh pemerintah pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Lebih lanjut dia menegaskan bahwa peran DPR sebagai lembaga yang berfungsi untuk mengawasi dan berfungsi anggaran tidak dapat diabaikan. Pemerintah juga dinilai melanggar aturan di atasnya yaitu Undang-undang (UU) BUMN.

Yenny menjelaskan, dari beberapa ketentuan Perundang-undangan terjadi benturan dengan PP Nomor 72 Tahun 2016. Dengan demikian jelas, bahwa ketidakkonsitenan PP Nomor 72/2016 dengan Peraturan Perundang-Undangan di atasnya mengakibatkan PP tersebut bisa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.

Selain itu, dia menambahkan mekanisme PMN dan jual beli saham dilonggarkan agar mudah dikuasai pihak lain. Secara bentuk, PMN terbagi dalam tiga bentuk yaitu fresh money (dana segar), pengalihan aset dan piutang negara pada BUMN.

"Kembali terkait PMN dalam Pasal 10 PP No 44 Tahun 2005 tentang tata cara penatausahaan modal negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas (PT). Penyertaan modal diusulkan oleh menteri keuangan kepada Presiden disertai dengan pertimbangan dan kajian bersama menteri BUMN dan menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan terkait BUMN untuk melalukan kegiatan usaha," paparnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
5 BUMN yang Dapat Suntikan...
5 BUMN yang Dapat Suntikan Dana Segar Rp33,2 Triliun di Akhir Tahun
Mantap, 7 BUMN Ini Dapat...
Mantap, 7 BUMN Ini Dapat PMN Total Rp23,65 Triliun
DPR Setujui PMN Rp14,4...
DPR Setujui PMN Rp14,4 Triliun untuk 4 BUMN dan Bank Tanah
Alasan Dibalik Konversi...
Alasan Dibalik Konversi Piutang BUMN, Biar Nggak Manja?
Suntikan Dana PMN BUMN...
Suntikan Dana PMN BUMN Harus Dievaluasi Efektivitasnya
Guyur PMN Rp25,2 Triliun,...
Guyur PMN Rp25,2 Triliun, Sri Mulyani Minta BUMN Akuntabel
Berita Terkini
Vietnam dan Filipina...
Vietnam dan Filipina Bersaing Jadi Raja ASEAN, Mengapa Indonesia Tertinggal?
2 jam yang lalu
Guru Besar IPB: Klaim...
Guru Besar IPB: Klaim Kerugian Rp600 Triliun Akibat Under Invoicing Sawit Harus Diaudit Secara Independen
3 jam yang lalu
Komut Pertamina Salurkan...
Komut Pertamina Salurkan Seragam Sekolah bagi 200 Anak Prasejahtera di Banyuwangi
3 jam yang lalu
Jababeka Infrastruktur...
Jababeka Infrastruktur Raih 6 Penghargaan TJSLP/CSR Awards 2026 dari Pemkab Bekasi
4 jam yang lalu
IHSG Lesu dalam Sepekan,...
IHSG Lesu dalam Sepekan, Cermati Saham-saham yang Cuan dan Boncos
4 jam yang lalu
Pertamina Pastikan Kesiapan...
Pertamina Pastikan Kesiapan Pasokan Energi di Ujung Timur Jawa
5 jam yang lalu
Infografis
Kapal Ikan Ilegal Tak...
Kapal Ikan Ilegal Tak Lagi Ditenggelamkan tapi Dihibahkan ke Nelayan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved