PMN Tak Lewat APBN Dinilai Buka Peluang BUMN Lepas ke Swasta

Kamis, 19 Januari 2017 - 13:58 WIB
PMN Tak Lewat APBN Dinilai...
PMN Tak Lewat APBN Dinilai Buka Peluang BUMN Lepas ke Swasta
A A A
JAKARTA - Aturan baru mengenai sumber penyertaan modal negara (PMN) dari kekayaan negara yang dipisahkan tanpa melalui mekanisme APBN berdasarkan ketentuan PP Nomor 72 Tahun 2016 menurut Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) bisa membuka peluang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilepas kepada pihak swasta. Sehingga tujuan pembentukan perusahaan pelat merah tidak tercapai.

"Dengan demikian bahwa BUMN merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keuangan negara. Berdasarkan fungsi anggaran DPR bahwa DPR berhak menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK," ujar Sekjen Fitra Yenny Sucipto di Jakarta, Kamis (19/1/2017).

(Baca Juga: Aturan Longgar Bikin Anak Usaha BUMN Gampang Diambil Asing)

PP ini juga menegaskan, penyertaan modal negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan oleh pemerintah pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Lebih lanjut dia menegaskan bahwa peran DPR sebagai lembaga yang berfungsi untuk mengawasi dan berfungsi anggaran tidak dapat diabaikan. Pemerintah juga dinilai melanggar aturan di atasnya yaitu Undang-undang (UU) BUMN.

Yenny menjelaskan, dari beberapa ketentuan Perundang-undangan terjadi benturan dengan PP Nomor 72 Tahun 2016. Dengan demikian jelas, bahwa ketidakkonsitenan PP Nomor 72/2016 dengan Peraturan Perundang-Undangan di atasnya mengakibatkan PP tersebut bisa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.

Selain itu, dia menambahkan mekanisme PMN dan jual beli saham dilonggarkan agar mudah dikuasai pihak lain. Secara bentuk, PMN terbagi dalam tiga bentuk yaitu fresh money (dana segar), pengalihan aset dan piutang negara pada BUMN.

"Kembali terkait PMN dalam Pasal 10 PP No 44 Tahun 2005 tentang tata cara penatausahaan modal negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas (PT). Penyertaan modal diusulkan oleh menteri keuangan kepada Presiden disertai dengan pertimbangan dan kajian bersama menteri BUMN dan menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan terkait BUMN untuk melalukan kegiatan usaha," paparnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
5 BUMN yang Dapat Suntikan...
5 BUMN yang Dapat Suntikan Dana Segar Rp33,2 Triliun di Akhir Tahun
Mantap, 7 BUMN Ini Dapat...
Mantap, 7 BUMN Ini Dapat PMN Total Rp23,65 Triliun
DPR Setujui PMN Rp14,4...
DPR Setujui PMN Rp14,4 Triliun untuk 4 BUMN dan Bank Tanah
Alasan Dibalik Konversi...
Alasan Dibalik Konversi Piutang BUMN, Biar Nggak Manja?
Suntikan Dana PMN BUMN...
Suntikan Dana PMN BUMN Harus Dievaluasi Efektivitasnya
DPR Setujui PMN Tiga...
DPR Setujui PMN Tiga BUMN Rp33,9 Triliun, Ini Rinciannya
Berita Terkini
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
27 menit yang lalu
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
6 jam yang lalu
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
6 jam yang lalu
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
7 jam yang lalu
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
7 jam yang lalu
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
8 jam yang lalu
Infografis
Kapal Ikan Ilegal Tak...
Kapal Ikan Ilegal Tak Lagi Ditenggelamkan tapi Dihibahkan ke Nelayan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved