Pemerintah Didorong Tambah Objek Cukai

Kamis, 19 Januari 2017 - 15:34 WIB
Pemerintah Didorong Tambah Objek Cukai
Pemerintah Didorong Tambah Objek Cukai
A A A
JAKARTA - Pemerintah didorong menambah objek cukai, lantaran Indonesia termasuk yang paling sedikit memiliki objek cukai dibandingkan negara lain. Lantaran hal itu usulan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai terkait ekstensifikasi barang kena cukai mendapatkan dukungan dari Anggota DPR RI Komisi XI Misbakhun.

Lebih lanjut dia menjelaskan sudah seharusnya Indonesia menambah objek cukai sebagai ekstensifikasi. "Pasalnya, negara kita termasuk yang memiliki objek cukai paling sedikit dibanding negara lain. Padahal kemampuan Ditjen Bea Cukai bisa mengakomodir lebih penambahan objek itu," kata Misbakhun dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (14/1/2017).

Dia menilai ada beberapa objek cukai yang bisa diusulkan, seperti plastik, gula, minuman berpemanis, bahan bakar, dan lainnya. DPR menurutnya tinggal menunggu draft dari pemerintah untuk menambah objek cukai tersebut.

Mengenai maraknya rokok ilegal, Misbakhun menyatakan bahwa hal ini disebabkan kenaikan cukai yang cukup tinggi, yakni mencapai 15% di tahun 2016. Padahal tingkat rokok ilegal di Indonesia mencapai 11% dan ini sangat merugikan negara.

"Pemerintah harus memikirkan konsep cukai sebagai pencegahan, namun juga menjadi pemasukan. Karena nilai pendapatan cukai kita mencapai Rp147 triliun per tahun, dan ini sangat besar. Sudah seharusnya industri rokok ini juga diperhatikan. Jika tidak, banyak yang dirugikan seperti tenaga kerja dan pendapatan negara," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyampaikan bahwa di tahun 2016, produksi rokok turun sebanyak 7 miliar batang. Hal ini disebabkan oleh maraknya rokok ilegal. Untuk itu fokus Ditjen Bea Cukai saat ini adalah pemberantasan rokok ilegal.

Heru juga menekankan pentingnya ekstensifikasi barang kena cukai baru pada tahun 2017. Sampai saat ini, barang yang diusulkan berupa berupa plastik. Usulan ini dipandang dapat mengakomodasi fungsi pengendalian dan penerimaan negara.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7819 seconds (0.1#10.140)