Genjot Pendapatan Pajak Hotel, Pemkot Terapkan Pajak Online
A
A
A
SEMARANG - Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang, Jawa Tengah, menargetkan pendapatan pajak dari sektor perhotelan Rp64 miliar di tahun 2017 ini. Untuk mengoptimalkan pendapatan dan meminimalisasi kebocoran pajak hotel, Pemerintah menerapkan sistem pajak elektronik (e-tax).
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang Yudi Mardiana mengatakan, pemerintah Kota Semarang bekerja sama dengan Bank BNI dalam menerapkan pajak elektronik. Bank BNI tidak hanya menyediakan sistemnya, namun juga peralatannya.
“Target kami pendapatan pajak dari sektor perhotelan mencapai Rp64 miliar, oleh sebab itu penerimaan harus maksimal. Dan dengan e-tax, kami yakin pendapatan pajak dari perhotelan akan semakin maksimal,” katanya saat Gathering dan sosialisasi Pajak Online Hotel dan Restoran, Kamis (19/1/2017).
Yudi mengatakan, di Kota Semarang terdapat sekitar 500 hotel. Secara bertahap setiap hotel akan dipasang peralatan e-tax. Untuk tahap awal ini sudah ada sekitar 10 hotel yang sudah menerapkan.
Ia menambahkan, dengan menggunakan sistem e-tax, maka setiap transaksi di hotel akan secara otomatis terpotong pajak. Sehingga secara real time dapat di pantau. Dengan begitu juga akan diketahui seberapa besar tingkat kunjungan hotel. “Saat ini masih tahap sosialisasi. Mudah-mudah ditahap berikutnya, semakin banyak hotel yang menggunakan sistem e-tax,” ujarnya.
Kota Semarang menjadi kota ketiga yang bekerja sama dengan BNI untuk menerapkan sitem pajak elektronik. Sebelumnya sistem yang sama juga sudah diterapkan di Tangerang, Banten dan Padang, Sumatra Barat.
Dia mengaku, salah satu kendala dalam penerapan sistem pajak elektronik adalah masih adanya hotel-hotel yang pengelolaan manajemennya terpusat di Jakarta atau di luar negeri. Hal itu cukup menghambat, karena manajemen di daerah membutuhkan persetujuan dari pusat terlebih dahulu. "Kami berharap tidak terlalu lama," ucapnya.
Wakil Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan penerapan sistem e-tax pengelola hotel tidak akan bisa main-main dalam hal pembayaran pajak. Karena setiap transaksi secara otomatis terpotong pajak. “Dengan begitu kami juga bisa menghitung realisasi pendapatan secara riil, termasuk pajak perhotelan,” katanya.
Di sisi lain kata dia, pembayaran pajak secara online juga akan lebih transparan, lebih mudah dan efisien tidak hanya bagi Pemkot namun juga bagi pengelola hotel.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang Yudi Mardiana mengatakan, pemerintah Kota Semarang bekerja sama dengan Bank BNI dalam menerapkan pajak elektronik. Bank BNI tidak hanya menyediakan sistemnya, namun juga peralatannya.
“Target kami pendapatan pajak dari sektor perhotelan mencapai Rp64 miliar, oleh sebab itu penerimaan harus maksimal. Dan dengan e-tax, kami yakin pendapatan pajak dari perhotelan akan semakin maksimal,” katanya saat Gathering dan sosialisasi Pajak Online Hotel dan Restoran, Kamis (19/1/2017).
Yudi mengatakan, di Kota Semarang terdapat sekitar 500 hotel. Secara bertahap setiap hotel akan dipasang peralatan e-tax. Untuk tahap awal ini sudah ada sekitar 10 hotel yang sudah menerapkan.
Ia menambahkan, dengan menggunakan sistem e-tax, maka setiap transaksi di hotel akan secara otomatis terpotong pajak. Sehingga secara real time dapat di pantau. Dengan begitu juga akan diketahui seberapa besar tingkat kunjungan hotel. “Saat ini masih tahap sosialisasi. Mudah-mudah ditahap berikutnya, semakin banyak hotel yang menggunakan sistem e-tax,” ujarnya.
Kota Semarang menjadi kota ketiga yang bekerja sama dengan BNI untuk menerapkan sitem pajak elektronik. Sebelumnya sistem yang sama juga sudah diterapkan di Tangerang, Banten dan Padang, Sumatra Barat.
Dia mengaku, salah satu kendala dalam penerapan sistem pajak elektronik adalah masih adanya hotel-hotel yang pengelolaan manajemennya terpusat di Jakarta atau di luar negeri. Hal itu cukup menghambat, karena manajemen di daerah membutuhkan persetujuan dari pusat terlebih dahulu. "Kami berharap tidak terlalu lama," ucapnya.
Wakil Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan penerapan sistem e-tax pengelola hotel tidak akan bisa main-main dalam hal pembayaran pajak. Karena setiap transaksi secara otomatis terpotong pajak. “Dengan begitu kami juga bisa menghitung realisasi pendapatan secara riil, termasuk pajak perhotelan,” katanya.
Di sisi lain kata dia, pembayaran pajak secara online juga akan lebih transparan, lebih mudah dan efisien tidak hanya bagi Pemkot namun juga bagi pengelola hotel.
(ven)