Dituding Kuasai Saham Ilegal, Goldman Sachs Digugat Rp 15 Triliun
Senin, 23 Januari 2017 - 07:43 WIB
Dituding Kuasai Saham Ilegal, Goldman Sachs Digugat Rp 15 Triliun
A
A
A
Dituding menguasai mayoritas saham PT Hanson International Tbk secara illegal, Goldman Sachs International digugat pengusaha Benny Tjokro. Benny merasa dirugikan secara material sebesar Rp 320 miliar, dan immaterial sebesar Rp 5 triliun.
Karena itu, dalam gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Desember tahun lalu, Benny menuntut ganti rugi kepada Goldman Sachs senilai Rp 15 triliun. Goldman seperti diketahui adalah lembaga keuangan yang berkedudukan di Amerika Serikat dan berbisnis di sektor investment-bank dan sekuritas.
Sengketa bisnis ini, bermula ketika Benny mengetahui adanya 425 lembar saham PT Hanson yang diperoleh Goldman tanpa otorisasi Benny. Pasalnya, Benny adalah pemilik sah saham mayoritas PT Hanson yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
"Transaksi itu tidak sah karena klien kami tidak melakukan kesepakatan dan perjanjian apapun kepada tergugat untuk menjual atau mengalihkan saham,"tutur Nadia Saphira dari kantor hukum Lucas & Partners kuasa hukum Benny.
Total nilai saham PT Hanson berkode MYRX ini, sekitar US$22 juta. Atas gugatan tersebut, Edward Naylor, Managing Director atau Director of Corporate Communications Goldman Sachs Asia LLC mengatakan, Goldman sebaliknya, Selasa pekan ini, akan menggugat Benny untuk perusakan bisnis dan reputasi akibat tuduhan transaksi ilegal. Alasannya,karena penguasaan 425 lembar saham PT Hanson yang berkode MYRX itu dilakukan Goldman secara legal, di pasar reguler Bursa Efek Indonesia.
Goldman membeli saham dari pihak Platinum Partners. Namun berapa besar nilai gugatan balik Goldman, Naylor belum mau mengungkapkan.
Baca kupasan kasus ini di Majalah SINDO Weekly Edisi 47/V/2017 yang terbit Senin (23/1/2017)
![Dituding Kuasai Saham Ilegal, Goldman Sachs Digugat Rp 15 Triliun]()
Karena itu, dalam gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Desember tahun lalu, Benny menuntut ganti rugi kepada Goldman Sachs senilai Rp 15 triliun. Goldman seperti diketahui adalah lembaga keuangan yang berkedudukan di Amerika Serikat dan berbisnis di sektor investment-bank dan sekuritas.
Sengketa bisnis ini, bermula ketika Benny mengetahui adanya 425 lembar saham PT Hanson yang diperoleh Goldman tanpa otorisasi Benny. Pasalnya, Benny adalah pemilik sah saham mayoritas PT Hanson yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
"Transaksi itu tidak sah karena klien kami tidak melakukan kesepakatan dan perjanjian apapun kepada tergugat untuk menjual atau mengalihkan saham,"tutur Nadia Saphira dari kantor hukum Lucas & Partners kuasa hukum Benny.
Total nilai saham PT Hanson berkode MYRX ini, sekitar US$22 juta. Atas gugatan tersebut, Edward Naylor, Managing Director atau Director of Corporate Communications Goldman Sachs Asia LLC mengatakan, Goldman sebaliknya, Selasa pekan ini, akan menggugat Benny untuk perusakan bisnis dan reputasi akibat tuduhan transaksi ilegal. Alasannya,karena penguasaan 425 lembar saham PT Hanson yang berkode MYRX itu dilakukan Goldman secara legal, di pasar reguler Bursa Efek Indonesia.
Goldman membeli saham dari pihak Platinum Partners. Namun berapa besar nilai gugatan balik Goldman, Naylor belum mau mengungkapkan.
Baca kupasan kasus ini di Majalah SINDO Weekly Edisi 47/V/2017 yang terbit Senin (23/1/2017)

(bbk)
Lihat Juga :