Jokowi Minta Harga Gas Industri Dikalkulasi Ulang
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap fungsi gas bumi bukan semata-mata untuk komoditas, melainkan modal pembangunan untuk memperkuat industri nasional. Hal itu ditegaskan saat memimpin rapat terbatas harga gas untuk Industri.
Menurut Jokowi, mengenai gas ini juga pernah disinggung dirinya saat rapat terbatas 4 November 2016 lalu. "Untuk itu saya minta soal harga gas ini betul-betul dihitung, dikalkulasi lagi agar bisa konkret dampaknya," ujar Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Dia menambahkan, dampak harga gas bukan saja bermanfaat untuk meningkatkan daya saing produksi, tapi juga nilai tambah terhadap perkembangan industri di sektor hilir. Terkait hal ini, mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta laporan Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengenai pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 tahun 2016 tentang penetapan harga Gas bumi.
Jokowi meminta para anak buahnya itu melaporkan soal kondisi di lapangan mengenai pelaksanaan Perpres tersebut, apakah mengalami kendala terutama untuk tujuh bidang industri yang ditetapkan sebagai pengguna harga gas.
Menurutnya, dari informasi yang diperoleh sudah ditetapkan penurunan harga gas yakni untuk Industri Pupuk, Baja dan Petrokimia. "Sementara untuk empat bidang industrialnya yaitu, oleo chemikal, kaca, keramik dan sarung tangan karet belum terakomodasi," paparnya.
Menurut Jokowi, mengenai gas ini juga pernah disinggung dirinya saat rapat terbatas 4 November 2016 lalu. "Untuk itu saya minta soal harga gas ini betul-betul dihitung, dikalkulasi lagi agar bisa konkret dampaknya," ujar Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Dia menambahkan, dampak harga gas bukan saja bermanfaat untuk meningkatkan daya saing produksi, tapi juga nilai tambah terhadap perkembangan industri di sektor hilir. Terkait hal ini, mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta laporan Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengenai pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 tahun 2016 tentang penetapan harga Gas bumi.
Jokowi meminta para anak buahnya itu melaporkan soal kondisi di lapangan mengenai pelaksanaan Perpres tersebut, apakah mengalami kendala terutama untuk tujuh bidang industri yang ditetapkan sebagai pengguna harga gas.
Menurutnya, dari informasi yang diperoleh sudah ditetapkan penurunan harga gas yakni untuk Industri Pupuk, Baja dan Petrokimia. "Sementara untuk empat bidang industrialnya yaitu, oleo chemikal, kaca, keramik dan sarung tangan karet belum terakomodasi," paparnya.
(akr)