Anggota Perbarindo Tetap Lelang Aset Debitur Nakal

Selasa, 24 Januari 2017 - 23:50 WIB
Anggota Perbarindo Tetap...
Anggota Perbarindo Tetap Lelang Aset Debitur Nakal
A A A
YOGYAKARTA - Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat (Perbarindo) Yogyakarta akan melelang aset-aset milik debitur nakal dari BPR anggota mereka. Meski ada nasabah yang masih percaya dengan pihak ketiga, Koperasi Pandawa, tetapi kalangan BPR di Yogyakarta mengaku tetap akan melakukan pelelangan.

Ketua Perbarindo Daerah Istimewa Yogyakarta, Ascar Setiyono menandaskan, kalangan BPR di Yogyakarta tidak akan berubah sikap dengan klaim dari Koperasi Pandawa yang telah menjamin kredit debitur perbankan. Perbarindo juga tidak akan percaya dengan klaim dari Koperasi Pandawa yang konon memiliki kuasa untuk menggunakan harta negara. "Untuk meyakinkan, debitur diberi surat berharga. Namun kami tidak akan menggubrisnya," ujarnya, Selasa (24/1/2017).

Selama ini, banyak nasabah BPR dan juga bank umum yang telah menjadi 'korban' dari bujuk rayu koperasi Pandawa ini. Salah satu contoh yang belum lama ini banyak menjadi sorotan adalah Kardiyono, debitur BPR Ukabima yang terpaksa kehilangan asetnya karena dilelang oleh bank akibat tak melunasi hutangnya sebesar Rp40 juta.

Ascar mengakui, jika ada debitur dari BPR anggota Perbarindo Yogyakarta yang sudah terbujuk oleh rayuan Koperasi Pandawa. Sampai saat ini bahkan debitur-debiur tersebut masih sering ke kantor pusat Koperasi Pandawa untuk mendapat wejangan serta memastikan utang mereka dilunasi Koperasi Pandawa.

Kendati para debitur selalu menggunakan Surat Berharga dari Koperasi Pandawa untuk melawan BPR yang akan melakukan penagihan atau penarikan aset, tetapi pihaknya tetap akan melakukan pelelangan aset kredit yang macet tersebut. Karena jika tidak maka akan membebani operasional dari perbankan.

"Debitur Ukabima menjadi shok terapi kami kepada debitur yang lain yang masih berlindung di balik Koperasi Pandawa," terangnya.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yogyakarta, Fauzi Nugroho menandaskan kepada para debitur yang masih menunggak atau kreditnya macet, tetap memiliki kewajiban untuk melunasinya. Jika pun belum memiliki kemampuan karena permasalahan tertentu, maka ia mengimbau agar debitur melalukan negosiasi dengan bank. "Jika tidak bisa maka dapat datang ke kantor kami. Nanti akan kami fasilitasi," tandasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPR Tumbang, Kali Ini...
BPR Tumbang, Kali Ini Giliran BPR Lugano di Bekasi Ditutup OJK
Sempat Tak Sehat, OJK...
Sempat Tak Sehat, OJK Kini Awasi Ketat Operasional BPR BKK Jateng
Bank Bangkrut di Indonesia...
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Gara-gara Modal Minim
Baru Awal Tahun 2026,...
Baru Awal Tahun 2026, Tambah Satu Lagi Bank Bangkrut di Indonesia
Bank Bangkrut Sepanjang...
Bank Bangkrut Sepanjang 2026 Tambah Satu Lagi, Lokasinya di Bali
Ada Bank Bangkrut di...
Ada Bank Bangkrut di Awal Tahun 2024, OJK Resmi Cabut Izin BPRS Mojo Artho
Berita Terkini
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
20 menit yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
44 menit yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
1 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
1 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
1 jam yang lalu
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
1 jam yang lalu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved