Anggota Perbarindo Tetap Lelang Aset Debitur Nakal

Selasa, 24 Januari 2017 - 23:50 WIB
Anggota Perbarindo Tetap...
Anggota Perbarindo Tetap Lelang Aset Debitur Nakal
A A A
YOGYAKARTA - Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat (Perbarindo) Yogyakarta akan melelang aset-aset milik debitur nakal dari BPR anggota mereka. Meski ada nasabah yang masih percaya dengan pihak ketiga, Koperasi Pandawa, tetapi kalangan BPR di Yogyakarta mengaku tetap akan melakukan pelelangan.

Ketua Perbarindo Daerah Istimewa Yogyakarta, Ascar Setiyono menandaskan, kalangan BPR di Yogyakarta tidak akan berubah sikap dengan klaim dari Koperasi Pandawa yang telah menjamin kredit debitur perbankan. Perbarindo juga tidak akan percaya dengan klaim dari Koperasi Pandawa yang konon memiliki kuasa untuk menggunakan harta negara. "Untuk meyakinkan, debitur diberi surat berharga. Namun kami tidak akan menggubrisnya," ujarnya, Selasa (24/1/2017).

Selama ini, banyak nasabah BPR dan juga bank umum yang telah menjadi 'korban' dari bujuk rayu koperasi Pandawa ini. Salah satu contoh yang belum lama ini banyak menjadi sorotan adalah Kardiyono, debitur BPR Ukabima yang terpaksa kehilangan asetnya karena dilelang oleh bank akibat tak melunasi hutangnya sebesar Rp40 juta.

Ascar mengakui, jika ada debitur dari BPR anggota Perbarindo Yogyakarta yang sudah terbujuk oleh rayuan Koperasi Pandawa. Sampai saat ini bahkan debitur-debiur tersebut masih sering ke kantor pusat Koperasi Pandawa untuk mendapat wejangan serta memastikan utang mereka dilunasi Koperasi Pandawa.

Kendati para debitur selalu menggunakan Surat Berharga dari Koperasi Pandawa untuk melawan BPR yang akan melakukan penagihan atau penarikan aset, tetapi pihaknya tetap akan melakukan pelelangan aset kredit yang macet tersebut. Karena jika tidak maka akan membebani operasional dari perbankan.

"Debitur Ukabima menjadi shok terapi kami kepada debitur yang lain yang masih berlindung di balik Koperasi Pandawa," terangnya.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yogyakarta, Fauzi Nugroho menandaskan kepada para debitur yang masih menunggak atau kreditnya macet, tetap memiliki kewajiban untuk melunasinya. Jika pun belum memiliki kemampuan karena permasalahan tertentu, maka ia mengimbau agar debitur melalukan negosiasi dengan bank. "Jika tidak bisa maka dapat datang ke kantor kami. Nanti akan kami fasilitasi," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0831 seconds (0.1#10.140)