Perumnas Tak Masalah Tanah Nganggur Kena Pajak Progresif
A
A
A
JAKARTA - PT Perumnas (Persero) mengaku tidak masalah dengan rencana pemerintah untuk mengenakan pajak progresif terhadap tanah yang menganggur dan tidak dipergunakan secara produktif. Wacana pengenaan pajak progresif untuk tanah menganggur dimaksudkan agar tidak ada spekulan tanah yang memainkan harga.
(Baca: Siap-siap, Pemerintah Bakal Pajaki Tanah Nganggur)
Direktur Keuangan dan SDM Perumnas Hakiki Sudrajat mengatakan, rencana pengenaan pajak progresif tersebut positif. Karena tujuan pemerintah agar masyarakat bisa lebih mudah membeli tanah.
"Tapi positif lah, kalau pemerintah memikirkan yang terbaik untuk rakyat. Saya rasa positif, hanya karena implementasinya belum ada, jadi kita belum bisa komentar apa-apa," kata dia di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Perumnas, lanjut dia, saat ini memiliki tanah cadangan (land bank) yang belum digunakan seluas 1.800 hektare (ha). Setiap tahun perseroan membeli 500 ha tanah dan digunakan 300 ha. Jadi, setiap tahun tanah perseroan bertambah sekitar 200 ha.
"Ya 1.800 ha itu. Kan kalau developer itu ada cadangan tanah dan ada yang sudah dipakai. Nah cadangan tanah kita 1.800 ha. Setahun kita pakai 300 ha. Sebagai gantinya kita beli 500 ha, jadi setiap tahun nambah 200 ha tanah. Kan inventorinya berputar," imbuhnya.
Menurutnya, tanah perseroan yang belum tergarap tersebar di beberapa wiilayah. "Jabodetabek ada. Jatim di seputaran Gresik, Sumatera Utara, Palembang, dan Makassar. Itu yang gede-gede ya. Yang kecil-kecil juga tersebar. Penyelesaian dari proyek-proyek yang lama," ungkap Hakiki.
Baca Juga:
Ini Kriteria Tanah Nganggur yang Bakal Kena Pajak Progresif
Pengusaha Dukung Pemerintah Pajaki Tanah Nganggur
(Baca: Siap-siap, Pemerintah Bakal Pajaki Tanah Nganggur)
Direktur Keuangan dan SDM Perumnas Hakiki Sudrajat mengatakan, rencana pengenaan pajak progresif tersebut positif. Karena tujuan pemerintah agar masyarakat bisa lebih mudah membeli tanah.
"Tapi positif lah, kalau pemerintah memikirkan yang terbaik untuk rakyat. Saya rasa positif, hanya karena implementasinya belum ada, jadi kita belum bisa komentar apa-apa," kata dia di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Perumnas, lanjut dia, saat ini memiliki tanah cadangan (land bank) yang belum digunakan seluas 1.800 hektare (ha). Setiap tahun perseroan membeli 500 ha tanah dan digunakan 300 ha. Jadi, setiap tahun tanah perseroan bertambah sekitar 200 ha.
"Ya 1.800 ha itu. Kan kalau developer itu ada cadangan tanah dan ada yang sudah dipakai. Nah cadangan tanah kita 1.800 ha. Setahun kita pakai 300 ha. Sebagai gantinya kita beli 500 ha, jadi setiap tahun nambah 200 ha tanah. Kan inventorinya berputar," imbuhnya.
Menurutnya, tanah perseroan yang belum tergarap tersebar di beberapa wiilayah. "Jabodetabek ada. Jatim di seputaran Gresik, Sumatera Utara, Palembang, dan Makassar. Itu yang gede-gede ya. Yang kecil-kecil juga tersebar. Penyelesaian dari proyek-proyek yang lama," ungkap Hakiki.
Baca Juga:
Ini Kriteria Tanah Nganggur yang Bakal Kena Pajak Progresif
Pengusaha Dukung Pemerintah Pajaki Tanah Nganggur
(izz)