Jokowi Didesak Batalkan Aturan Relaksasi Ekspor Mineral

Kamis, 26 Januari 2017 - 12:08 WIB
Jokowi Didesak Batalkan...
Jokowi Didesak Batalkan Aturan Relaksasi Ekspor Mineral
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak membatalkan aturan relaksasi ekspor mineral yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah No 1/2017 perubahan keempat atas PP No 23/2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara.

Pakar energi dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta Fahmy Radhi beranggapan aturan tersebut melanggar UU No 4/2009 tentang Minerba. UU Minerba dinilai jelas melarang ekspor mineral mentah jika tidak diolah terlebih dahulu melalui fasilitas pengolahan dan pemurnian.

"UU No 4/2009 jelas-jelas melarang ekspor mineral mentah jika tidak diolah dan dimurnikan terlebih dahulu melalui smelter di dalam negeri," kata dia kepada SINDOnews, Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Menurutnya, dia kebijakan relaksasi ekspor melanggar UU Minerba karena mengarah pada penjarahan sumber daya alam (SDA) di Indonesia. Akibatnya, kebijakan relaksasi ekspor minerba mentah menyebabkan negara menanggung opportunity loss kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan lebih besar yang seharusnya untuk memakmurkan rakyat.

"Telah lebih dari 70 tahun SDA dikeruk besar-besaran dan diekspor dalam bentuk minerba mentah. Akibatnya, nilai tambah yang seharusnya dinikmati bangsa ini teramat rendah, sedangkan keuntungan perusahaan tambang berlipat-lipat. Itu merupakan bentuk penjarahan sumber daya alam," katanya.

Fahmy menegaskan, kebijakan pelonggaran ekspor tersebut tidak sesuai komitmen Presiden Jokowi yang sebelumnya mendukung hilirisasi dengan wajib membangun smelter di dalam negeri terlebih dahulu.

Presiden, kata dia, saat meresmikan pabrik nikel di Morowali tahun lalu telah menegaskan bahwa Indonesia jangan lagi mengekspor minerba mentah tapi harus diolah terlebih dahulu untuk meningkatkan nilai tambah.

"Tapi kemudian secara tiba-tiba Presiden berubah mengizinkan relaksasi ekspor mineral mentah," ucapnya.

Sebab itu, pihaknya mendesak Jokowi membatalkan aturan relaksasi ekspor dan kembali kejalan yang benar sesuai UU Minerba dengan melarang ekspor minerba mentah tanpa diolah dan dimurnikan di smelter dalam negeri.

"Kami juga menyerukan kepada segenap komponen bangsa untuk meneriakkan secara bersama-sama stop penjarahan minerba mentah," pungkas dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
CORE: Perdagangan Surplus,...
CORE: Perdagangan Surplus, Tapi Gara-gara Impornya Terkontraksi
Program SSMQC Resmi...
Program SSMQC Resmi Dilaunching untuk Efisiensi Waktu dan Biaya Ekspor Impor
Nilai Ekspor Impor Sulsel...
Nilai Ekspor Impor Sulsel Alami Penurunan
Aktivitas Ekspor-Impor...
Aktivitas Ekspor-Impor Sulsel Meningkat Pada Februari 2022
Krisis Ekonomi China...
Krisis Ekonomi China Pengaruhi Ekspor Impor Dalam Negeri
Sederet Harta Karun...
Sederet Harta Karun Mineral RI Jadi Rebutan Asing, Nomor 1 Simpan Deposit 1,5 Miliar Ton
Berita Terkini
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
4 jam yang lalu
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
4 jam yang lalu
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
4 jam yang lalu
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
5 jam yang lalu
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
5 jam yang lalu
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
5 jam yang lalu
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved