Jokowi Didesak Batalkan Aturan Relaksasi Ekspor Mineral

Kamis, 26 Januari 2017 - 12:08 WIB
Jokowi Didesak Batalkan Aturan Relaksasi Ekspor Mineral
Jokowi Didesak Batalkan Aturan Relaksasi Ekspor Mineral
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak membatalkan aturan relaksasi ekspor mineral yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah No 1/2017 perubahan keempat atas PP No 23/2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara.

Pakar energi dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta Fahmy Radhi beranggapan aturan tersebut melanggar UU No 4/2009 tentang Minerba. UU Minerba dinilai jelas melarang ekspor mineral mentah jika tidak diolah terlebih dahulu melalui fasilitas pengolahan dan pemurnian.

"UU No 4/2009 jelas-jelas melarang ekspor mineral mentah jika tidak diolah dan dimurnikan terlebih dahulu melalui smelter di dalam negeri," kata dia kepada SINDOnews, Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Menurutnya, dia kebijakan relaksasi ekspor melanggar UU Minerba karena mengarah pada penjarahan sumber daya alam (SDA) di Indonesia. Akibatnya, kebijakan relaksasi ekspor minerba mentah menyebabkan negara menanggung opportunity loss kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan lebih besar yang seharusnya untuk memakmurkan rakyat.

"Telah lebih dari 70 tahun SDA dikeruk besar-besaran dan diekspor dalam bentuk minerba mentah. Akibatnya, nilai tambah yang seharusnya dinikmati bangsa ini teramat rendah, sedangkan keuntungan perusahaan tambang berlipat-lipat. Itu merupakan bentuk penjarahan sumber daya alam," katanya.

Fahmy menegaskan, kebijakan pelonggaran ekspor tersebut tidak sesuai komitmen Presiden Jokowi yang sebelumnya mendukung hilirisasi dengan wajib membangun smelter di dalam negeri terlebih dahulu.

Presiden, kata dia, saat meresmikan pabrik nikel di Morowali tahun lalu telah menegaskan bahwa Indonesia jangan lagi mengekspor minerba mentah tapi harus diolah terlebih dahulu untuk meningkatkan nilai tambah.

"Tapi kemudian secara tiba-tiba Presiden berubah mengizinkan relaksasi ekspor mineral mentah," ucapnya.

Sebab itu, pihaknya mendesak Jokowi membatalkan aturan relaksasi ekspor dan kembali kejalan yang benar sesuai UU Minerba dengan melarang ekspor minerba mentah tanpa diolah dan dimurnikan di smelter dalam negeri.

"Kami juga menyerukan kepada segenap komponen bangsa untuk meneriakkan secara bersama-sama stop penjarahan minerba mentah," pungkas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9145 seconds (0.1#10.140)