ICER: Holding BUMN Migas Tak Semudah Menggabungkan Bank BUMN
A
A
A
JAKARTA - Indonesian Community for Energy Research (ICER) mengatakan, ide untuk menggabungkan BUMN holding migas tidak semudah menggabungkan bank-bank BUMN pada awal 1998 menjadi Bank Mandiri. Di mana, kompleksitas dan tarik menarik kekuasaan pada sektor migas masih sangat kencang.
"Pertamina hendaknya dibiarkan berkolaborasi dengan PGN untuk membangun dan memperkuat Industri Strategis Nasional yang benar-benar fokus dalam menjalankan amanat UUD 1945 pasal 33," kata Koordinator ICER Iqbal Tawakal dalam rilisnya, Sabtu (4/2/2017).
Menurutnya, sinergi BUMN antara Pertamina dan juga PGN sebaiknya lebih ditingkatkan misalnya dalam hal distribusi penyaluran gas, sehingga bisa menekan harga gas industri dan ujungnya mempunyai multiplier efek yang tinggi bagi perekonomian nasional.
"Bukannya dipaksakan dijadikan satu yang pada akhirnya memunculkan perusahaan monopoli yang berpotensi menghasilkan 'mafia-mafia' baru," kata dia.
Dia menuturkan, fondasi yang dibangun Karen Agustiawan dan dilanjutkan oleh Dwi Soetjipto sudah cukup bagus walaupun masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Terutama permasalahan financing di 2018, di mana Pertamina mendapatkan perintah untuk mengelola 8 Wilayah kerja Migas yang sudah habis masa kontraknya.
Pertamina melalui Direktorat Hulunya mempunyai PHE dan juga Pertamina EP, dan PGN dengan Saka Energy adalah anak perusahaan BUMN Migas Indonesia yang makin hari mempunyai portfolio atas pengusaaan cadangan yang sangat bagus.
Hendaknya ini memotivasi pemerintah dalam menugaskan kedua BUMN tersebut menjadi National Oil Company (NOC) kelas dunia dengan memberikan keleluasaan kedua BUMN tersebun dalam belanja modalnya dalam rangka eksplorasi.
Setoran deviden dari kedua BUMN tersebut hendaknya digantikan dengan belanja modal dalam rangka eksplorasi untuk menambah cadangan migas nasional.
"Pertamina hendaknya dibiarkan berkolaborasi dengan PGN untuk membangun dan memperkuat Industri Strategis Nasional yang benar-benar fokus dalam menjalankan amanat UUD 1945 pasal 33," kata Koordinator ICER Iqbal Tawakal dalam rilisnya, Sabtu (4/2/2017).
Menurutnya, sinergi BUMN antara Pertamina dan juga PGN sebaiknya lebih ditingkatkan misalnya dalam hal distribusi penyaluran gas, sehingga bisa menekan harga gas industri dan ujungnya mempunyai multiplier efek yang tinggi bagi perekonomian nasional.
"Bukannya dipaksakan dijadikan satu yang pada akhirnya memunculkan perusahaan monopoli yang berpotensi menghasilkan 'mafia-mafia' baru," kata dia.
Dia menuturkan, fondasi yang dibangun Karen Agustiawan dan dilanjutkan oleh Dwi Soetjipto sudah cukup bagus walaupun masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Terutama permasalahan financing di 2018, di mana Pertamina mendapatkan perintah untuk mengelola 8 Wilayah kerja Migas yang sudah habis masa kontraknya.
Pertamina melalui Direktorat Hulunya mempunyai PHE dan juga Pertamina EP, dan PGN dengan Saka Energy adalah anak perusahaan BUMN Migas Indonesia yang makin hari mempunyai portfolio atas pengusaaan cadangan yang sangat bagus.
Hendaknya ini memotivasi pemerintah dalam menugaskan kedua BUMN tersebut menjadi National Oil Company (NOC) kelas dunia dengan memberikan keleluasaan kedua BUMN tersebun dalam belanja modalnya dalam rangka eksplorasi.
Setoran deviden dari kedua BUMN tersebut hendaknya digantikan dengan belanja modal dalam rangka eksplorasi untuk menambah cadangan migas nasional.
(izz)