Sebut Tax Amnesty Salah Sasaran, SBY Dinilai Buat Kesalahan Besar

Rabu, 08 Februari 2017 - 15:02 WIB
Sebut Tax Amnesty Salah...
Sebut Tax Amnesty Salah Sasaran, SBY Dinilai Buat Kesalahan Besar
A A A
JAKARTA - Kritik Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Acara Dies Natalis ke-15 Partai Demokrat yang menyatakan program pengampunan pajak atau Tax Amnesty salah sasaran karena hanya mendera rakyat kecil, dinilai menjadi kesalahan besar untuk Ketua Umum Partai Demokrat tersebut. Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menilai pernyataan SBY menunjukkan ketidakmengertian dan kedangkalan pemahaman dalam keberhasilan Tax Amnesty di Indonesia.

Menurutnya sejak awal Tax Amnesty mempunyai 2 tujuan, yaitu Deklarasi Atas Aset di Dalam Negeri, dan Repatriasi atas Aset Milik WNI di Luar Negeri untuk memperlebar tax base sehingga tax ratio di Indonesia meningkat. Lebih lanjut dia menerangkan yang perlu dimengerti bahwa Tax Amnesty adalah hak wajib pajak. Jadi tidak bisa dipaksakan wajib pajak untuk ikut Tax Amnesty.

"Keberhasilan Tax Amnesty Indonesia sudah diakui OECD, Bank Dunia, dan IMF bahkan Tax Amnesty di Indonesia saat ini dijadikan bahan studi dan model oleh beberapa negara yang akan menerapkan Tax Amnesty. Pernyataan itu sebuah kesalahan besar dari Pak SBY," terang Misbakhun dalam keterangan resmi di Kompleks DPR Senayan, Rabu (8/2/2017).

Dikatakan Misbakhun, pencapaian uang tebusan dari Tax Amnesty masih terus meningkat, karena tahap 3 tax amnesty masih akan berakhir 31 Maret 2017. Harta yang dideklarasikan, sambung dia, mencapai hampir 5.000 triliun dan repatriasi hampir mencapai 150 triliun. "Ini adalah bukti pencapaian yang sangat signifikan dan diakui oleh dunia internasional," ujarnya.

Bahkan menurutnya, Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UMKM) yang omzetnya di bawah 4,8 miliar mendapatkan keistimewaan di Tax Amnesty di Indonesia karena tarif uang tebusannya hanya 1% sepanjang masa periode Tax Amnesty. Sehingga UMKM dapat mengikuti tax amnesty kapan saja tanpa harus mengalami kenaikan tarif uang tebusan.

"Ini adalah kesempatan bagi usaha kecil untuk patuh pada ketentuan perpajakan sehingga mereka bisa ikut pemerintah yang menuntut adanya laporan pajak yang patuh," katanya.

Lebih lanjut Misbakhun menjelaskan, sebagai sebuah Undang-undang (UU) pelaksanaan Tax Amnesty yang sedang berjalan dan masih ada target-target dan cerita sukses lainnya masih bisa dicapai, sehingga penilaian yang dilakukan Pak SBY sangat salah dan tidak mempunyai dasar. "Harapan saya justru Pak SBY dan keluarga menggunakan haknya sebagai wajib pajak untuk ikut program Tax Amnesty bila belum ikut tax amnesty," paparnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0622 seconds (0.1#10.140)