Freeport Ancam PHK jika Tak Diizinkan Ekspor Konsentrat

Kamis, 09 Februari 2017 - 16:17 WIB
Freeport Ancam PHK jika...
Freeport Ancam PHK jika Tak Diizinkan Ekspor Konsentrat
A A A
JAKARTA - PT Freeport Indonesia mengancam akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya yang ada di Indonesia, jika pemerintah tidak kunjung mengizinkannya untuk ekspor konsentrat.

Pemerintah mengajukan syarat untuk Freeport bisa ekspor konsentrat, yaitu dengan mengubah status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

(Baca Juga: Didesak Ubah Status Kontrak, Freeport Ngaku Tak Nyaman Investasi di RI)

Juru Bicara Freeport Riza Pratama mengemukakan, jika Freeport tidak kunjung bisa ekspor maka ada potensi penurunan produksi dan berujung pada pengurangan jumlah karyawan. Hal tersebut pun telah diinformasikan kepada karyawannya di Indonesia.

"‎Ya harus ada plan-nya apa kalau kita tidak bisa ekspor dalam waktu dekat. Itu plan yang kita pelajari (pengurangan produksi dan karyawan)," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (9/2/2017).

Meski demikian, pihaknya berharap, raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut segera mendapatkan izin ekspor konsentrat dari pemerintah. Sehingga, pengurangan produksi maupun karyawan tidak akan terjadi.

(Baca Juga: Syarat Kurang, Pemerintah Ogah Terbitkan IUPK Sementara Freeport)

"Kita sudah ada notifikasi. Ini kita harapkan proses ekspor kita akan berjalan sebentar lagi. Kita harapkan tidak sampai ke arah itu (pengurangan produksi dan pengurangan karyawan)," ‎imbuh dia.

Saat ini, lanjut Riza, Freeport telah berkomitmen mengubah status KK menjadi IUPK.‎ Namun, Freeport juga mengajukan syarat kepada pemerintah sebelum status kontraknya berubah.

Sayangnya, hingga saat ini belum ada titik temu antara pemerintah dan perusahaan tambang kelas kakap tersebut. Sehingga, Freeport juga untuk sementara waktu tidak bisa ekspor konsentrat.

"‎Kita menunggu IUPK sementara dari pemerintah, sehingga kita bisa ekspor. Karena kita memang siap ekspor, tapi izin ekspor belum keluar karena belum ada izin dari pemerintah. Kita bilang, kita akan berubah jadi IUPK. Kita sudah komit, tapi kita minta beberapa hal tertentu, mungkin belum ada titik temu dengan pemerintah," terang dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1300 seconds (0.1#10.140)