ESDM Sebut Penerbitan IUPK Freeport dan Amman Tak Tergesa-gesa

Jum'at, 10 Februari 2017 - 20:16 WIB
ESDM Sebut Penerbitan...
ESDM Sebut Penerbitan IUPK Freeport dan Amman Tak Tergesa-gesa
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, keputusan menyetujui perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara tidak diambil secara tergesa-gesa.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengungkapkan, pemerintah telah mempertimbangkan dengan matang sebelum memutuskan menyetujui permohonan dua raksasa tambang tersebut. Salah satu pertimbangannya adalah karena kedua perusahaan tersebut telah mengikuti keinginan pemerintah untuk mengubah status kontrak.

"Karena pertimbangannya mekanisme administrasi yaitu pengajuan permohonan dari Freeport dan Amman," ujarnya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/2/2018).

(Baca Juga: Freeport Akhirnya Berubah Status Jadi IUPK
Selain itu, lanjut Teguh, substansi dari IUPK yang dikeluarkan Menteri ESDM sesuai dengan kewenangan dan otoritasnya mengatur hal tersebut. Pemerintah juga mempertimbangkan untuk tetap menjaga operasi dari kedua perusahaan tersebut.

"Di lain pihak dalam IUPK juga diatur mengenai bagaimana tetap menjaga operasi dari kedua perusahaan tersebut," imbuhnya.

Menurut Teguh, pemerintah juga telah memberikan informasi kepada Freeport dan Amman Mineral terkait penerbitan IUPK kedua perusahaan ini. "Kami sudah mengantarkan secara formal melalui surat kami. IUPK yang dikeluarkan kementerian sudah sesuai dengan peraturan perundangan dan sudah diperhitungkan dengan masak baik secara substansi dasn formalitas," tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1131 seconds (0.1#10.140)