Gaji di Bawah Rp4 Juta Bisa Cicil Rumah Rp800 Ribu/Bulan
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan, pekerja informal seperti pedagang dapat mencicil rumah Rp800 ribu/bulan. Kebijakan ini merupakan bagian dari program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hasil kerja sama PUPR dengan bank.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Maurin Sitorus menjelaskan, program bagi masyarakat menengah ke bawah ini harus tepat sasaran. Rumah yang dibeli tidak boleh dibiarkan kosong alias harus ditempati.
"Syarat utamanya mereka belum punya rumah, penghasilan gaji pokok maksimal Rp4 juta. Rumah itu harus ditempati, tidak boleh dibiarkan kosong," ujarnya di Jakarta, Sabtu (11/2/2017).
Dia mengatakan, pemerintah memberikan apresiasi terhadap PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) atau BTN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendukung program ini. Bank BTN dinilainya konsisten dalam memberikan pembiayaan perumahan bagi masyarakat.
"Pemerintah sangat mengapresiasi kepada Bank BTN yang merupakan bank BUMN. Komitmennya luar biasa untuk mendukung program pemerintah di bidang perumahan. Luar biasa. Mereka sangat konsisten," imbuhnya.
Sementara untuk skema pembayaran, lanjut Maurin, sama dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) biasa. Hanya nanti ada syarat khusus, yaitu masyarakat diminta untuk menabung antara enam bulan sampai satu tahun untuk melihat pola penghasilan mereka.
"Biasanya kan cicilan 35% dari total gaji. Sementara kalau DP-nya nol berarti cicilannya besar. Misal, harga rumah Rp100 juta, DP nol, bunga 5%. Berarti wajib bayar Rp5 juta/bulan," tandasnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Maurin Sitorus menjelaskan, program bagi masyarakat menengah ke bawah ini harus tepat sasaran. Rumah yang dibeli tidak boleh dibiarkan kosong alias harus ditempati.
"Syarat utamanya mereka belum punya rumah, penghasilan gaji pokok maksimal Rp4 juta. Rumah itu harus ditempati, tidak boleh dibiarkan kosong," ujarnya di Jakarta, Sabtu (11/2/2017).
Dia mengatakan, pemerintah memberikan apresiasi terhadap PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) atau BTN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendukung program ini. Bank BTN dinilainya konsisten dalam memberikan pembiayaan perumahan bagi masyarakat.
"Pemerintah sangat mengapresiasi kepada Bank BTN yang merupakan bank BUMN. Komitmennya luar biasa untuk mendukung program pemerintah di bidang perumahan. Luar biasa. Mereka sangat konsisten," imbuhnya.
Sementara untuk skema pembayaran, lanjut Maurin, sama dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) biasa. Hanya nanti ada syarat khusus, yaitu masyarakat diminta untuk menabung antara enam bulan sampai satu tahun untuk melihat pola penghasilan mereka.
"Biasanya kan cicilan 35% dari total gaji. Sementara kalau DP-nya nol berarti cicilannya besar. Misal, harga rumah Rp100 juta, DP nol, bunga 5%. Berarti wajib bayar Rp5 juta/bulan," tandasnya.
(dmd)