Lapor SPT Pakai e-Form Lebih Mudah Dibanding e-Filing

Senin, 13 Februari 2017 - 15:45 WIB
Lapor SPT Pakai e-Form...
Lapor SPT Pakai e-Form Lebih Mudah Dibanding e-Filing
A A A
JAKARTA - Ditjen Pajak telah memberikan berbagai fasilitas termasuk e-filing, e-billing dan e-faktur. Produk terbaru Ditjen Pajak yang mulai berlaku untuk penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2016 adalah e-form yang merupakan peningkatan atas layanan e-filing.

Melalui e-form, wajib pajak (WP) dapat mengisi SPT secara offline dan setelah selesai dapat menyampaikan SPT tersebut secara elektronik melalui sistem DJP Online. Aplikasi e-form dapat diunduh bagi sistem operasi Windows dan MacOS.

Selain menyediakan layanan e-form tersebut, Ditjen Pajak juga telah menerapkan prepopulated SPT. Data yang dimiliki Ditjen Pajak termasuk data dari pihak ketiga seperti pemberi kerja akan secara otomatis terisi pada SPT elektronik (e-filing dan e-form).

"Penerapan pre-populated SPT ini diharapkan meningkatkan kemudahan, mengurangi kesalahan pengisian SPT dan pada akhirnya meningkatkan kepatuhan WP," ujar Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di Jakarta, Senin (13/2/2017).

Berbagai program ini, kata Ken, menunjukkan komitmen Ditjen Pajak untuk terus meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi perpajakan. Hal tersebut dilakukan demi mencapai meningkatkan kepatuhan WP dan mengumpulkan penerimaan pajak optimal dan berkelanjutan bagi pembangunan Indonesia yang lebih baik.

Selanjutnya, DJP juga akan memberikan pelayanan secara online, sehingga WP dan petugas pajak tidak perlu bertatap muka. Semua sistem dibuat otomatis dengan internet.

"Ke depan, semua pelayanan tidak perlu face to face, semua sudah online bahkan audit juga begitu. DJP tidak perlu ketemu WP dan WP juga tidak perlu ketemu DJP. Semua online. Apalagi 70% generasi milenial, enggak perlu sempurna tapi kecepatan, 70% pegawai kita adalah usia 40, artinya kerjanya sudah pakai IT," pungkas Ken.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Kasus Suap Pajak, Ditjen...
Kasus Suap Pajak, Ditjen Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak
Raup Pajak Rp4,63 Triliun,...
Raup Pajak Rp4,63 Triliun, DJP Terus Jaring Pelaku Usaha Digital
Berita Terkini
Bahlil Siap Atur Mekanisme...
Bahlil Siap Atur Mekanisme Izin Tambang Ormas Agama Pascaputusan MK
28 menit yang lalu
RUU PFII Lompatan Strategis...
RUU PFII Lompatan Strategis Kejar Ekonomi RI 8%, Purbaya Ungkap 3 Pilar Penopangnya
1 jam yang lalu
Lionel Express Hadirkan...
Lionel Express Hadirkan Solusi Distribusi Barang B2B ke Seluruh Indonesia
1 jam yang lalu
Perkuat Ekosistem Emas...
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, Pegadaian Resmi Jadi Bagian Pendirian Indonesia Bullion Market Association (IBMA)
2 jam yang lalu
Nikmati Pengalaman Nonton...
Nikmati Pengalaman Nonton Terbaik di XXI dengan Penawaran Eksklusif dari BRI
2 jam yang lalu
Harga Minyak Mendidih...
Harga Minyak Mendidih 1% saat Houthi Blokade Arab Saudi, Bakal Tembus USD100 per Barel?
3 jam yang lalu
Infografis
Siapa Lebih Unggul Pakistan...
Siapa Lebih Unggul Pakistan atau India dalam Senjata Nuklir?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved