Lapor SPT Pakai e-Form Lebih Mudah Dibanding e-Filing

Senin, 13 Februari 2017 - 15:45 WIB
Lapor SPT Pakai e-Form...
Lapor SPT Pakai e-Form Lebih Mudah Dibanding e-Filing
A A A
JAKARTA - Ditjen Pajak telah memberikan berbagai fasilitas termasuk e-filing, e-billing dan e-faktur. Produk terbaru Ditjen Pajak yang mulai berlaku untuk penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2016 adalah e-form yang merupakan peningkatan atas layanan e-filing.

Melalui e-form, wajib pajak (WP) dapat mengisi SPT secara offline dan setelah selesai dapat menyampaikan SPT tersebut secara elektronik melalui sistem DJP Online. Aplikasi e-form dapat diunduh bagi sistem operasi Windows dan MacOS.

Selain menyediakan layanan e-form tersebut, Ditjen Pajak juga telah menerapkan prepopulated SPT. Data yang dimiliki Ditjen Pajak termasuk data dari pihak ketiga seperti pemberi kerja akan secara otomatis terisi pada SPT elektronik (e-filing dan e-form).

"Penerapan pre-populated SPT ini diharapkan meningkatkan kemudahan, mengurangi kesalahan pengisian SPT dan pada akhirnya meningkatkan kepatuhan WP," ujar Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di Jakarta, Senin (13/2/2017).

Berbagai program ini, kata Ken, menunjukkan komitmen Ditjen Pajak untuk terus meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi perpajakan. Hal tersebut dilakukan demi mencapai meningkatkan kepatuhan WP dan mengumpulkan penerimaan pajak optimal dan berkelanjutan bagi pembangunan Indonesia yang lebih baik.

Selanjutnya, DJP juga akan memberikan pelayanan secara online, sehingga WP dan petugas pajak tidak perlu bertatap muka. Semua sistem dibuat otomatis dengan internet.

"Ke depan, semua pelayanan tidak perlu face to face, semua sudah online bahkan audit juga begitu. DJP tidak perlu ketemu WP dan WP juga tidak perlu ketemu DJP. Semua online. Apalagi 70% generasi milenial, enggak perlu sempurna tapi kecepatan, 70% pegawai kita adalah usia 40, artinya kerjanya sudah pakai IT," pungkas Ken.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7380 seconds (0.1#10.140)