Analisa REI Terkait Pajak Progresif Tanah Menganggur

Selasa, 14 Februari 2017 - 00:21 WIB
Analisa REI Terkait...
Analisa REI Terkait Pajak Progresif Tanah Menganggur
A A A
JAKARTA - Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) memandang pemerintah akan mempertimbangkan kondisi iklim investasi dan kontribusi pengembang terhadap pembangunan negara dalam perumusan aturan pajak progresif tanah menganggur. Asosiasi pengembang tertua di Indonesia itu mengaku belum melihat adanya potensi regulasi tersebut dapat menganggu pasar properti.

Ketua Umum DPP REI, Soelaeman Soemawinata mengatakan, pihaknya sangat menghargai fungsi pemerintah selaku regulator dan tujuan pemerintah menyejahterakan seluruh rakyat. Meski begitu, REI berharap pemerintah bisa membuat kriteria yang jelas terkait obyek tanah yang dianggap menganggur atau telantar tersebut.

“REI masih menunggu kriterianya apa. Jadi biarkan pemerintah bekerja dulu dan membuat rincian yang jelas. Lihat saja nanti bagaimana, inikan sesuatu yang belum terjadi. Tetapi sejauh ini kami melihat dan percaya penuh kalau pemerintah akan mempertimbangkan semua kepentingan masyarakat dari banyak sisi termasuk pengembang,” ujarnya di Jakarta, Senin (13/2/2016).

Menurut Soelaeman, REI belum berkomunikasi dan mengusulkan apapun kepada pemerintah terkait rencana pajak progresif tanah. Namun bila pemerintah membutuhkan masukan pihaknya siap.

Di internal, REI sudah melakukan kajian dan pembahasan terkait pajak progresif tanah yang siap untuk disampaikan kepada pemerintah kalau diminta.

Lebih jauh, Eman menyebutkan, pembangunan properti berdampak terhadap bergeraknya 174 usaha turunannya, dari mulai persiapan pembangunan berlangsung hingga pasca pembangunan.

“Saya kira pengembang itu punya fungsi strategis. Kalau agent of development tidak bisa bekerja, maka roda ekonomi juga tidak bisa jalan. Jadi kami dan pemerintah punya tujuan yang sama, yaitu mensejahterakan rakyat. Oleh karena itu, REI berharap pemerintah mempertimbangkan kontribusi pengembang bagi pembangunan bangsa,” ujarnya.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) berencana menerapkan pajak progresif tanah yang tidak digunakan secara produktif. Saat ini ketentuan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan sinkronisasi peraturan.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4327 seconds (0.1#10.140)