Divestasi 51% Saham Freeport Tak Bisa Ditawar Lagi

Rabu, 15 Februari 2017 - 12:02 WIB
Divestasi 51% Saham Freeport Tak Bisa Ditawar Lagi
Divestasi 51% Saham Freeport Tak Bisa Ditawar Lagi
A A A
JAKARTA - Salah satu poin penting yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan keempat Peraturan Pemerintah No 23/2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba) adalah ketentuan mengenai divestasi saham sebagaimana dalam amanat UU No 4/2009 tentang Minerba.

Dalam ketentuan tersebut, terdapat aturan bahwa pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) berkewajiban melakukan divestasi saham sebesar 51% secara bertahap. Namun, belakangan ini perusahaan tambang asal Amerika Serikat, PT Freeport Indonesia menyatakan keberatannya untuk melakukan divestasi sahamnya sebesar 51%.

Freeport hanya bersedia melakukan divestasi 30% sebagaimana terdapat dalam ketentuan kontrak karya (KK) yang ditandatangani pada 1991. Berkaitan dengan hal tersebut, Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) menilai bahwa Freeport harus tunduk terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia.

Freeport harus divestasi sahamnya 51% tanpa ada proses tawar menawar lagi. Freeport juga harus menghargai kedaulatan bangsa Indonesia sebagai bangsa merdeka, yang mempunyai kewenangan penuh untuk menjalankan konstitusinya.

"Atas nama KK (kontrak karya) Freeport tidak bisa menginjak-injak kedaulatan bangsa Indonesia," ujar Ketua Umum Jaman Iwan Dwi Laksono di Jakarta, Rabu (15/2/2017).

Menurutnyam sejak Freeport mengajukan perubahan KK menjadi IUPK, serta izin perubahan tersebut disetujui pemerintah dengan menerbitkan IUPK kepada perusahaan tersebut maka ketentuan perjanjian yang terdapat di dalam KK tidak berlaku lagi.

"Perubahan KK ke IUPK yang diajukan sudah disetujui, pemerintah juga sudah menerbitkan izinnya. Jadi KK tidak bisa lagi jadi acuan," katanya.

Dia menambahkan, konstitusi sudah mengamanatkan bahwa bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Kendali atas kekayaan alam mineral harus di tangan negara jika berkeinginan untuk menyejahterakan masyarakat. "Dalam Pasal 33 UUD 1945 sudah jelas bahwa negara berkuasa terhadap kendali kekayaan alamnya," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5794 seconds (0.1#10.140)