Divestasi 51% Saham Freeport Tak Bisa Ditawar Lagi

Rabu, 15 Februari 2017 - 12:02 WIB
Divestasi 51% Saham...
Divestasi 51% Saham Freeport Tak Bisa Ditawar Lagi
A A A
JAKARTA - Salah satu poin penting yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan keempat Peraturan Pemerintah No 23/2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba) adalah ketentuan mengenai divestasi saham sebagaimana dalam amanat UU No 4/2009 tentang Minerba.

Dalam ketentuan tersebut, terdapat aturan bahwa pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) berkewajiban melakukan divestasi saham sebesar 51% secara bertahap. Namun, belakangan ini perusahaan tambang asal Amerika Serikat, PT Freeport Indonesia menyatakan keberatannya untuk melakukan divestasi sahamnya sebesar 51%.

Freeport hanya bersedia melakukan divestasi 30% sebagaimana terdapat dalam ketentuan kontrak karya (KK) yang ditandatangani pada 1991. Berkaitan dengan hal tersebut, Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) menilai bahwa Freeport harus tunduk terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia.

Freeport harus divestasi sahamnya 51% tanpa ada proses tawar menawar lagi. Freeport juga harus menghargai kedaulatan bangsa Indonesia sebagai bangsa merdeka, yang mempunyai kewenangan penuh untuk menjalankan konstitusinya.

"Atas nama KK (kontrak karya) Freeport tidak bisa menginjak-injak kedaulatan bangsa Indonesia," ujar Ketua Umum Jaman Iwan Dwi Laksono di Jakarta, Rabu (15/2/2017).

Menurutnyam sejak Freeport mengajukan perubahan KK menjadi IUPK, serta izin perubahan tersebut disetujui pemerintah dengan menerbitkan IUPK kepada perusahaan tersebut maka ketentuan perjanjian yang terdapat di dalam KK tidak berlaku lagi.

"Perubahan KK ke IUPK yang diajukan sudah disetujui, pemerintah juga sudah menerbitkan izinnya. Jadi KK tidak bisa lagi jadi acuan," katanya.

Dia menambahkan, konstitusi sudah mengamanatkan bahwa bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Kendali atas kekayaan alam mineral harus di tangan negara jika berkeinginan untuk menyejahterakan masyarakat. "Dalam Pasal 33 UUD 1945 sudah jelas bahwa negara berkuasa terhadap kendali kekayaan alamnya," pungkasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Smelter Freeport di...
Smelter Freeport di Gresik Terbakar, Tim Gabungan Damkar Dikerahkan ke Lokasi
Smelter Manyar Jadi...
Smelter Manyar Jadi Titik Awal Integrasi Industri dan Lingkungan Hidup
Produksi Katoda Dimulai,...
Produksi Katoda Dimulai, Smelter PTFI Jadi Contoh Hilirisasi Pro-Rakyat
Tarif Impor AS Tak Guncang...
Tarif Impor AS Tak Guncang Smelter Nasional, Diversifikasi Ekspor Jadi Kunci Hilirisasi
PT Freeport Indonesia...
PT Freeport Indonesia Raih Pengakuan Global Esri untuk Inovasi dan Dampak Keberlanjutan
PTFI Perkuat Fondasi...
PTFI Perkuat Fondasi Ekonomi Papua Tengah, Dorong Pertumbuhan Berkelanjutan lewat Investasi Jangka Panjang
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
1 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
1 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
1 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
2 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
3 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
3 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved