Divestasi 51% Saham Freeport Tak Bisa Ditawar Lagi

Rabu, 15 Februari 2017 - 12:02 WIB
Divestasi 51% Saham...
Divestasi 51% Saham Freeport Tak Bisa Ditawar Lagi
A A A
JAKARTA - Salah satu poin penting yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan keempat Peraturan Pemerintah No 23/2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba) adalah ketentuan mengenai divestasi saham sebagaimana dalam amanat UU No 4/2009 tentang Minerba.

Dalam ketentuan tersebut, terdapat aturan bahwa pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) berkewajiban melakukan divestasi saham sebesar 51% secara bertahap. Namun, belakangan ini perusahaan tambang asal Amerika Serikat, PT Freeport Indonesia menyatakan keberatannya untuk melakukan divestasi sahamnya sebesar 51%.

Freeport hanya bersedia melakukan divestasi 30% sebagaimana terdapat dalam ketentuan kontrak karya (KK) yang ditandatangani pada 1991. Berkaitan dengan hal tersebut, Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) menilai bahwa Freeport harus tunduk terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia.

Freeport harus divestasi sahamnya 51% tanpa ada proses tawar menawar lagi. Freeport juga harus menghargai kedaulatan bangsa Indonesia sebagai bangsa merdeka, yang mempunyai kewenangan penuh untuk menjalankan konstitusinya.

"Atas nama KK (kontrak karya) Freeport tidak bisa menginjak-injak kedaulatan bangsa Indonesia," ujar Ketua Umum Jaman Iwan Dwi Laksono di Jakarta, Rabu (15/2/2017).

Menurutnyam sejak Freeport mengajukan perubahan KK menjadi IUPK, serta izin perubahan tersebut disetujui pemerintah dengan menerbitkan IUPK kepada perusahaan tersebut maka ketentuan perjanjian yang terdapat di dalam KK tidak berlaku lagi.

"Perubahan KK ke IUPK yang diajukan sudah disetujui, pemerintah juga sudah menerbitkan izinnya. Jadi KK tidak bisa lagi jadi acuan," katanya.

Dia menambahkan, konstitusi sudah mengamanatkan bahwa bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Kendali atas kekayaan alam mineral harus di tangan negara jika berkeinginan untuk menyejahterakan masyarakat. "Dalam Pasal 33 UUD 1945 sudah jelas bahwa negara berkuasa terhadap kendali kekayaan alamnya," pungkasnya.
(izz)
Berita Terkait
Smelter Freeport di...
Smelter Freeport di Gresik Terbakar, Tim Gabungan Damkar Dikerahkan ke Lokasi
Disebut Terbesar di...
Disebut Terbesar di Dunia, Wapres Ma'ruf Amin Tinjau Smelter Freeport Gresik
Kebakaran Unit Asam...
Kebakaran Unit Asam Sulfat Smelter PTFI Berhasil Dikendalikan
Freeport Didekati Investor...
Freeport Didekati Investor China untuk Bangun Smelter di Weda Bay, Halmahera
55 Tahun Freeport Indonesia...
55 Tahun Freeport Indonesia Menjadi Pionir Pengembangan dan Pengoperasian Tambang Bawah Tanah Block Caving Terbesar di Dunia
Erick Thohir Pasang...
Erick Thohir Pasang Target Tinggi Buat Freeport, Ini Dasarnya
Berita Terkini
32 Perjalanan Whoosh...
32 Perjalanan Whoosh Terganggu Imbas Layangan Putus
24 menit yang lalu
BNI Pimpin Kredit Sindikasi...
BNI Pimpin Kredit Sindikasi Rp1,84 Triliun Bangun Pabrik Mobil Listrik VinFast di Subang
1 jam yang lalu
Sukses di Cianjur, Model...
Sukses di Cianjur, Model Kewirausahaan Kementan Dilirik Delegasi Internasional
2 jam yang lalu
United Tractors Tanggapi...
United Tractors Tanggapi Serius Soal Banjir Produk Alat Berat dari China
3 jam yang lalu
Gubernur Lemhannas Sebut...
Gubernur Lemhannas Sebut Tarif Trump Momentum Perkuat Ketahanan Ekonomi
4 jam yang lalu
Rhenald Kasali Mundur...
Rhenald Kasali Mundur dari Komut Pos Indonesia, Ini Sosok Penggantinya
4 jam yang lalu
Infografis
Trump Frustrasi pada...
Trump Frustrasi pada Zelensky: Dia Bisa Kehilangan Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved