Divestasi 51% Saham Freeport, RI Kendalikan Tambang Papua

Rabu, 15 Februari 2017 - 15:00 WIB
Divestasi 51% Saham Freeport, RI Kendalikan Tambang Papua
Divestasi 51% Saham Freeport, RI Kendalikan Tambang Papua
A A A
JAKARTA - Divestasi saham 51% yang diajukan pemerintah sebagai syarat untuk melakukan perubahan kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tersebut sudah tepat.

(Baca Juga: Divestasi 51% Saham Freeport Tak Bisa Ditawar Lagi)

Pasalnya, dengan kepemilikan saham sebesar 51%, merupakan bentuk kuasa dan kendali negara atas kekayaan tambang yang dimiliki PT Freeport Indonesia (PTFI) di Papua.

Ketua Umum Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman)Iwan Dwi Laksono menegaskan, jika Freeport tidak bersedia melakukan divestasi saham sebesar 51%, maka pemerintah seharusnya mencabut izin yang diberikan.

(Baca Juga: Minta Pajak Ringan, Darmin Nilai Freeport Hanya Butuh Kepastian)

"Dengan hal itu, Freeport tidak akan bisa lagi melakukan ekspor konsentrat. Bahkan, pemerintah juga sudah saatnya untuk memberikan keputusan tegas," ujar dia dalam rilisnya, Jakarta, Rabu (15/2/2017).

Menurutnya, jika Freeport tidak tunduk terhadap perundang-undangan yang berlaku di Indonesia maka tidak ada lagi perpanjangan kontrak maupun izin 2021.

(Baca Juga: Freeport Tolak IUPK yang Diterbitkan Pemerintah)

Untuk diketahui, PT Freeport Indonesia hingga saat ini belum mencapai titik temu dengan pemerintah terkait perubahan status KK menjadi IUPK.

Pemerintah sejatinya telah menyetujui perubahan status Freeport menjadi IUPK, namun raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut belum sepakat dengan hal tersebut.

Juru Bicara Freeport Riza Pratama mengungkapkan, Freeport akan mengubah KK menjadi IUPK, asalkan persyaratan yang diajukan mereka disetujui pemerintah. Freeport memberikan syarat agar tingkat kepastian fiskal dan hukum serta‎ stabilitas investasi yang sama dengan KK.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5804 seconds (0.1#10.140)