Freeport Ditawari Tiga Opsi dari Menteri Jonan
Senin, 20 Februari 2017 - 17:48 WIB
Freeport Ditawari Tiga Opsi dari Menteri Jonan
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan terus berusaha melakukan perundingan dengan PT Freeport Indonesia, guna mencapai titik temu terkait keinginan Freeport memperoleh kepastian usaha jangka panjang dengan status izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Dia pun telah menawarkan tiga opsi kepada raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut.
(Baca Juga: Jonan Sindir Freeport Soal Ancaman PHK Karyawan )
Dia mengatakan, opsi pertama pemerintah akan membuka jalan perundingan agar Freeport dapat memperoleh stabilisasi investasi, namun mereka juga harus melaksanakan kewajiban-kewajibannya yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017. "Jadi ikuti ketentuan yang ada sambil berunding tentang stabilisasi investasi," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (20/2/2017).
Jika opsi tersebut ditolak, kata mantan Bos PT Kereta Api Indonesia (Persero) ini, pemerintah menawarkan opsi kedua yakni dengan melakukan revisi Undang-undang (UU) Minerba (Mineral dan Batubara). Namun melakukan revisi UU Minerba membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
"Kan pasal 170 UU Minerba sudah jelas, semua perjanjian KK wajib melakukan pengolahan dan pemurnian lima tahun sejak UU diberlakukan. Ya itu mestinya jatuh tempo 2014. Akhirnya yang boleh IUPK. Kita pakai pasal 102 dan 103 kalau IUPK wajib ada batas 5 tahun. Pemerintah sekarang berikan batas lima tahun," imbuh dia.
(Baca Juga: Menteri Jonan: Freeport Mau Berbisnis atau Cari Perkara )
Jika opsi tersebut ditolak juga, pemerintah mempersilahkan Freeport Indonesia untuk melakukan gugatan ke abitrase internasional sebagai opsi ketiga. "Kalau tidak terima ya silahkan dibawa ke arbitrase," tandasnya.
Sebagai informasi Freeport telah mengajukan rekomendasi ekspor melalui surat No 571/OPD/II/3017 tanggal 16 Februari 2017. Seiring surat tersebut, Freeport juga menyertakan pernyataan komitmen membangun smelter dan sesuai dengan IUPK yang telah diterbitkan.
Selanjutnya Dirjen Minerba menerbitkan rekomendasi ekspor untuk PTFI No 352/30/DJB/2017 pada 17 Februari 2017. Namun Freeport bersikeras mendapatkan perlakuan fiskal dan kepastian hukum sebagai sebagai jaminan stabilisasi investasi di Indonesia sama dengan KK.
Freeport sendiri menginginkan agar aturan pajak dan royalti di IUPK bersifat naildown seperti yang ada di KK, yakni besaran pajak dan royalti yang dibayarkan Freeport bersifat tetap dan tidak ada perubahan hingga masa kontrak berakhir.
Sementara, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017, aturan pajak dan royalti bersifat prevailing atau mengikuti aturan pajak yang berlaku. Sehingga, pajak yang dibayarkan Freeport berubah-ubah sesuai aturan pajak yang berlaku saat itu.
(Baca Juga: Jonan Sindir Freeport Soal Ancaman PHK Karyawan )
Dia mengatakan, opsi pertama pemerintah akan membuka jalan perundingan agar Freeport dapat memperoleh stabilisasi investasi, namun mereka juga harus melaksanakan kewajiban-kewajibannya yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017. "Jadi ikuti ketentuan yang ada sambil berunding tentang stabilisasi investasi," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (20/2/2017).
Jika opsi tersebut ditolak, kata mantan Bos PT Kereta Api Indonesia (Persero) ini, pemerintah menawarkan opsi kedua yakni dengan melakukan revisi Undang-undang (UU) Minerba (Mineral dan Batubara). Namun melakukan revisi UU Minerba membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
"Kan pasal 170 UU Minerba sudah jelas, semua perjanjian KK wajib melakukan pengolahan dan pemurnian lima tahun sejak UU diberlakukan. Ya itu mestinya jatuh tempo 2014. Akhirnya yang boleh IUPK. Kita pakai pasal 102 dan 103 kalau IUPK wajib ada batas 5 tahun. Pemerintah sekarang berikan batas lima tahun," imbuh dia.
(Baca Juga: Menteri Jonan: Freeport Mau Berbisnis atau Cari Perkara )
Jika opsi tersebut ditolak juga, pemerintah mempersilahkan Freeport Indonesia untuk melakukan gugatan ke abitrase internasional sebagai opsi ketiga. "Kalau tidak terima ya silahkan dibawa ke arbitrase," tandasnya.
Sebagai informasi Freeport telah mengajukan rekomendasi ekspor melalui surat No 571/OPD/II/3017 tanggal 16 Februari 2017. Seiring surat tersebut, Freeport juga menyertakan pernyataan komitmen membangun smelter dan sesuai dengan IUPK yang telah diterbitkan.
Selanjutnya Dirjen Minerba menerbitkan rekomendasi ekspor untuk PTFI No 352/30/DJB/2017 pada 17 Februari 2017. Namun Freeport bersikeras mendapatkan perlakuan fiskal dan kepastian hukum sebagai sebagai jaminan stabilisasi investasi di Indonesia sama dengan KK.
Freeport sendiri menginginkan agar aturan pajak dan royalti di IUPK bersifat naildown seperti yang ada di KK, yakni besaran pajak dan royalti yang dibayarkan Freeport bersifat tetap dan tidak ada perubahan hingga masa kontrak berakhir.
Sementara, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017, aturan pajak dan royalti bersifat prevailing atau mengikuti aturan pajak yang berlaku. Sehingga, pajak yang dibayarkan Freeport berubah-ubah sesuai aturan pajak yang berlaku saat itu.
(akr)
Lihat Juga :