Desakan Revisi PP Gambut Kembali Bergulir

Senin, 20 Februari 2017 - 18:33 WIB
Desakan Revisi PP Gambut Kembali Bergulir
Desakan Revisi PP Gambut Kembali Bergulir
A A A
PALANGKARAYA - Pemerintah didesak untuk merevisi sejumlah aturan kontroversial dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Beberapa aturan tersebut, antara lain menyangkut kriteria gambut rusak yang ditetapkan hanya berdasarkan muka air gambut yang paling rendah 0,4 meter. Selain itu, penetapan 30% dari Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) sebagai fungsi lindung akan mematikan ekonomi rakyat dan investasi.

Pasal lain yang perlu direvisi, yakni aturan mengenai pemberlakukan moratorium pembukaan baru atau land clearing pada lahan gambut, menyetop izin yang diberikan untuk pemanfaatan lahan gambut, serta mengatur pengambilalihan lahan yang terbakar oleh pemerintah.

Hal tersebut dikemukakan dalam Forum Group Discussion (FGD) yang merupakan kerja sama Fakultas Pertanian Universitas Palangkaraya dengan Masyarakat Perkelapasawitan Indonesia (MAKSI) di Palangkaraya, Senin (20/2/2017).

Ketua Bidang Pengolahan Hasil Perkebunan DPN HImpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Didik Hariyanto, menilai, revisi perlu segera dilakukan karena aturan itu akan menyulitkan masyarakat yang sudah turun-temurun memanfaatkan lahan gambut untuk kehidupan.

Ketentuan mengenai tinggi muka air 0,4 meter misalnya tidak hanya mengkriminalisasi pengelolaan kebun sawit namun juga bagaikan “guillotine" yang siap memenggal mati kehidupaan masyarakat yang hidupnya tergantung dari perkebunan sawit .

Untuk itu, Didik meminta Presiden Jokowi segera merevisi PP ini khususnya pasal-pasal kontroversial tersebut. “Saya kira Bapak Presiden perlu diberi masukan bahwa ada 344 ribu kepala keluarga (kk) yang hidupnya bergantung pada kebun sawit di lahan gambut," ujarnya, dalam keterangan pers, Senin (20/2/2017).

Dia menuturkan kebijakan pemerintah seharusnya melindungi investasi di industri sawit dalam upaya memperkuat ekonomi domestik untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional. Apalagi pada ahun 2017 menurut menteri keuangan ekonomi indonesia mengandalkan peningkatan konsumsi domestik sebagai antisipasi kebijakan proteksionis Presiden Amerika Serikat (AS), Donald J Trump.

Selain merevisi, Presiden Jokowi perlu mendengar masukan dari para pemangku kepentingan yang terlibat langsung. Mereka berulang kali menyampaikan teriakan dan jeritan permintaan perlindungan lewat berbagai forum agar tidak mematikan industri sawit.

Menurut Didik, suara para pemangku kepentingan harus didengar. Presiden perlu berimbang dan tidak sepihak hanya mendengar masukan para ‘pembisik’ yang belum tentu memahami persoalan ini dengan baik serta sarat dengan berbagai kepentingan.

“Sayang jika pemerintahan Jokowi yang sejak awal dikenal sebagai pro rakyat, nanti akan dikenang sebagai pemerintahan yang ‘mematikan’ usaha perkebunan sawit rakyat dan tidak melindungi industri dalam negeri,” katanya.

Seharusnya, Presiden Jokowi lebih berorientasi memperkuat ekonomi domestik. Karena itu, sumber pertumbuhan ekonomi melalui perkebunan sawit rakyat dan investasi perlu terus didorong. Semangat Presiden Trump dalam melindungi dan menyejahterakan rakyat Amerika bisa ditiru.

Peneliti Utama Balai Penelitian dan Pengembangan Kehutanan Prof Dr Chairil Anwar Siregar berpendapat ganggungan terhadap kawasan hutan merupakan keniscayaan seiring ledakan penduduk Indonesia yang mencapai 1,7% per tahun.

Jika diasumsikan dari 200 juta jiwa penduduk Indonesia pertumbuhannya hanya 1% saja per tahun, maka ada tambahan 2 juta jiwa baru di Indonesia. Jika disetarakan, angka sama dengan kapasitas 20 stadion Utama Senayan. Mereka juga perlu lahan untuk pemenuhan pangan dan permukiman.

Karena itu, kata Chairil, semua pihak termasuk pemerintah tidak boleh tutup mata terhadap persoalan ini.Apalagi, Indonesia diandalkan menjadi salah satu lumbung pangan dunia. “Jika tidak diantisipasi, neraca pangan dunia diperkirakan mengalami defisit 70 juta ton pada tahun 2025, dengan perkiraan bumi dihuni sekitar 8 miliar jiwa.

Menurut Chairil, pemenuhan kebutuhan pangan harus menjadi prioritas pemerintah. Tidak tepat terlalu menonjolkan ‘hasrat’ konservasi secara berlebihan karena produksi sama pentingnya dengan konservasi.

“Indonesia memerlukan pembangunan ekonomi yang kuat untuk menuntaskan masalah kemiskinan. Untuk itu, pemanfaatan hutan harus tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan ekonomi.
Chairil mengharapkan, semangatnya PP No 57 2016 harus diarahkan untuk mendukung sektor perkebunan dan kehutanan di lahan gambut. Aturan-aturannya harus bisa diaplikasikan masyarakat dan dunia usaha.

Pakar gambut Institut Pertanian Bogor (IPB) Dr Gunawan Djajakirana menilai banyak pasal di PP 57/2016 tiidak memiliki kajian ilmiah terutama dalam penentuan tinggi muka air tanah gambut yang tidak boleh kurang dari 0,4 meter.

Menurut Gunawan, terbakar atau tidaknya gambut sangat dipengaruhi oleh faktor kelembaban tanah/kadar air tanah, dan bukan dari tinggi muka air tanah. Relief muka gambut sangat bergelombang, dengan perbedaan antar muka bisa mencapai 70 cm. Begitu juga untuk muka air tanah gambut yang juga tidak rata dan bahkan perbedaannya bisa mencapai 100 cm. “Lalu bagaimana angka 0,4 tersebut akan diterapkan. Ini aturan yang tidak logis.”

Pernyataan senada dikemukakan, Pengajar Universitas Palangkaraya Prof Yustinus Sulistyanto. Dia menyarankan PP 57/2016 seharusnya tidak menyamaratakan ketentuan tinggi muka air 0,4 cm untuk semua jenis tanaman.

“Tinggi muka air 0,4 cm bisa diterapkan untuk tanaman semusim karena perakarannya pendek. Sementara itu, perkebunan kelapa sawit idealnya muka air tanah antara 60-70 cm,” kata dia.

Sulistiyanto juga menyarankan, pemerintah harus lugas pemanfaatan gambut. Gambut-gambut yang masih baik memang harus dikonverasi. Namun demikain gambut yang sudah rusak sebaiknya dimanfaatkan untuk budidaya.

Ketua Umum MAKSI, Darmono Taniwiryono mengharapkan, kebijakan pemerintah harus dapat memenuhi tuntuntan kepentingan kehidupan masyarakat Indonesia termasuk lingkungan, ekonomi, sosial, budaya, dan perlindungan hukum sesuai yang diamanahkan oleh UUD 45 dan Pembangunan Berkelanjutan mempunyai beberapa tujuan.

"Di antaranya pengentasan segala bentuk kemiskinan di semua tempat, mengakhiri kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan perbaikan nutrisi," katanya.

Tujuan lain yakni menggalakkan pertanian berkelanjutan dan hidup sehat serta mendukung kesejahteraan untuk semua usia. Oleh karena itu segala kebijakan yang dilahirkan termasuk PP 57/2016 haruslah memliki kajian akademis yang bersifat holistik.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5401 seconds (0.1#10.140)