Kekuatan-Kelemahan Pemerintah Hadapi Freeport di Arbitrase

Selasa, 21 Februari 2017 - 18:26 WIB
Kekuatan-Kelemahan Pemerintah...
Kekuatan-Kelemahan Pemerintah Hadapi Freeport di Arbitrase
A A A
JAKARTA - Pemerintah menurut Pakar Hukum dan Sumber Daya Alam Universitas Tarumanegara Ahmad Redi tidak perlu takut jika digugat PT Freeport Indonesia ke arbitrase internasional. Pasalnya, pemerintah memiliki senjata untuk menghadapi gugatan raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) itu.

Lebih lanjut Ahmad menerangkan, Freeport sejatinya banyak melakukan pelanggaran kontrak karya (KK). Hal ini menurutnya bisa menjadi senjata pemerintah untuk arbitrase nanti. "Jadi pemerintah jangan takutlah. Freeport sebenarnya juga banyak melakukan pelanggaran kontrak," katanya di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

(Baca Juga: Pemerintah Harus Paksa Freeport Ubah Kontrak dalam 120 Hari )

Adapun pelanggaran yang dilakukan raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut antara lain, pertama, dalam pasal 24 kontrak karya dinyatakan bahwa mereka memiliki kewajiban melakukan divestasi saham. Namun, hingga saat ini Freeport baru melakukan divestasi sebesar 9,36% sahamnya.

Pelanggaran kedua, sambungnya, dalam pasal 10 kontrak karya dinyatakan bahwa perusahaan diminta untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). Namun, hal tersebut hingga saat ini pun tak kunjung terealisasi.

"Faktanya sampai saat ini enggak terbangun. Kalau ekonomis tidak ekonomis ya itu kalau bicara ekonomis hanya bagi Freeport masa iya harus kemudian smelter nggak dibangun," imbuh dia.

(Baca Juga: Freeport Tegaskan Bakal Seret Pemerintah ke Arbitrase )

Pelanggaran ketiga, sambungnya, dalam pasal 23 ayat 2 kontrak karya diatur bahwa perusahaan dari waktu ke waktu harus menaati hukum nasional Indonesia. "Faktanya, ada kewajiban bagi Freeport menyesuaikan kontrak karya dengan UU Minerba juga enggak dilakukan. Kewajiban PNBP, dan lain-lain nggak dipenuhi. Itu berbagai macam potensi pelanggaran yang dilakukan Freeport," tuturnya.

Namun, pemerintah pun juga memiliki kelemahan dalam menghadapi Freeport di arbitrase internasional. Adapun kelemahan tersebut adalah mengubah secara sepihak KK Freeport menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

"Jadi pemerintah siapkan tim hukum terbaik, berkoordinasi dengan jaksa negara di Kejaksaan Agung. Kemudian siapkan alibi yang meyakinkan panel nanti di arbitrase bahwa posisi pemerintah ini menginginkan ada keseimbangan keadilan disitu," tandas Redi.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Smelter Freeport di...
Smelter Freeport di Gresik Terbakar, Tim Gabungan Damkar Dikerahkan ke Lokasi
Smelter Manyar Jadi...
Smelter Manyar Jadi Titik Awal Integrasi Industri dan Lingkungan Hidup
Produksi Katoda Dimulai,...
Produksi Katoda Dimulai, Smelter PTFI Jadi Contoh Hilirisasi Pro-Rakyat
Tarif Impor AS Tak Guncang...
Tarif Impor AS Tak Guncang Smelter Nasional, Diversifikasi Ekspor Jadi Kunci Hilirisasi
PTFI Perkuat Fondasi...
PTFI Perkuat Fondasi Ekonomi Papua Tengah, Dorong Pertumbuhan Berkelanjutan lewat Investasi Jangka Panjang
PT Freeport Indonesia...
PT Freeport Indonesia Raih Pengakuan Global Esri untuk Inovasi dan Dampak Keberlanjutan
Berita Terkini
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
1 jam yang lalu
Tak Sekadar Nyaman,...
Tak Sekadar Nyaman, Hunian Masa Depan Kini Mengandalkan Energi Hijau
1 jam yang lalu
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
2 jam yang lalu
Program CID Pertamina...
Program CID Pertamina Patra Niaga Ubah Tantangan Lokal Jadi Peluang Usaha
2 jam yang lalu
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
2 jam yang lalu
Keamanan Aset Kripto...
Keamanan Aset Kripto Bukan Hanya soal Teknologi, tetapi Kesadaran Pengguna
2 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved