Pemerintah Harus Paksa Freeport Ubah Kontrak dalam 120 Hari

Selasa, 21 Februari 2017 - 17:29 WIB
Pemerintah Harus Paksa...
Pemerintah Harus Paksa Freeport Ubah Kontrak dalam 120 Hari
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum dan Sumber Daya Alam Universitas Tarumanegara Ahmad Redi meminta pemerintah memanfaatkan waktu 120 hari untuk memaksa PT Freeport Indonesia mengubah status kontrak dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

(Baca Juga: Freeport Diminta Sadar Banyak Keruk Kekayaan Alam Indonesia)

Sebab, dalam waktu 120 hari ke depan raksasa tambang Amerika Serikat (AS) tersebut akan mengajukan gugatan ke arbitrase internasional terhadap pemerintah Indonesia.

Dia mengungkapkan, dalam waktu 120 hari ini banyak pintu lobi yang terbuka. Sebab itu, pemerintah harus memanfaatkannya sebaik mungkin.

(Baca Juga: Freeport Ogah Hengkang dari Indonesia meski Banyak Tekanan)

"Paling enggak waktu 120 hari ini, pintu lobi terbukalah. Kan Freeport dengan memberikan waktu 120 hari ini kira-kira empat bulan ini pemerintah berpikirlah untuk memaksakan kehendaknya mengubah KK jadi IUPK," katanya di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Redi menuturkan, kontrak karya akan berakhir dalam tiga hal, yakni kontrak dibatalkan oleh kedua belah pihak, dibatalkan oleh pengadilan, ataupun masa berlaku kontrak habis. Menurutnya, ketiga hal tersebut hingga saat ini belum terjadi.

(Baca Juga: Freeport Berulah, Saatnya Tunjukkan Siapa Pemilik Negeri Ini)

"Pemerintah dan Freeport belum sepakat untuk mengakhiri. Freeport tetap mau sampai 2021. Kedua, sampai saat ini belum dibatalkan oleh pengadilan. Ketiga, durasinya masih ada nih sampai 2021. Artinya, tidak ada alasan hukum bagi pemerintah untuk membatalkan kontrak Freeport secara sepihak," imbuh dia.

Menurutnya, pemerintah tidak perlu takut jika berhadapan dengan Freeport di arbitrase internasional. Apalagi, ini bukan pertama kalinya pemerintah berhadapan dengan investor di arbitrase internasional.

"Jadi 120, hari ini pemerintah jangan takut. Kita pernah menggugat Newmont untuk kewajiban divestasi saham, kita menang. Newmont kemudian dihukum arbitrase. Kita juga digugat oleh Churcill Mining, kita juga menang. Hal yang biasa kalau sengketa diselesaikan di arbitrase internasional," kata Redi.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0718 seconds (0.1#10.140)