Hapus Aturan Perpanjangan SIUP dan TDP, Kemendag Dipuji

Kamis, 23 Februari 2017 - 19:07 WIB
Hapus Aturan Perpanjangan SIUP dan TDP, Kemendag Dipuji
Hapus Aturan Perpanjangan SIUP dan TDP, Kemendag Dipuji
A A A
JAKARTA - Langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menghapus aturan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) mendapatkan pujian dari Anggota Komisi XI DPR RI, Donny Imam Priambodo. Menurutnya, langkah cerdas pemerintah tersebut akan memudahkan bagi para pelaku usaha untuk perijinan berusaha di Indonesia.

"Satu langkah pemerintah sudah mulai menyederhanakan waktu proses perijinan berusaha. Dan, ini sejalan dengan visi Nawacita Presiden Jokowi, yakni memberikan kemudahan proses ijin usaha bagi para pelaku bisnis," katanya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews di Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Guna mewujudkan iklim usaha yang kondusif, selain penghapusan SIUP dan TDP, Donny berharap pemerintah juga mempercepat proses pembuatan ijin perusahaan. Pasalnya, hal itu yang selama ini dikeluhkan para pelaku usaha. "Langkah berikutnya, diharapkan pemerintah bisa mempercepat proses ijin pembuatan perusahaan," harap Donny.

Politisi Nasdem itu mencontohkan negara-negara yang layak dijadikan referensi (success story) terkait penerapan proses pembuatan perusahaan. Di Inggris, cukup 1 jam membuat perusahaan selesai. Di Singapura juga demikian.

"Diharapkan berikutnya Indonesia bisa bersaing dalam waktu pembuatan ijin perusahaan. Cukup dengan sistem online, seharusnya membuat perusahaan satu hari selesai," pungkas Donny.

Diketahui, selain menghapus SIUP dan TDP, Kemendag juga lebih dahulu telah mencabut Izin Gangguan Tempat Usaha atau HO. HO adalah izin yang diperlukan untuk mendirikan atau menggunakan tempat-tempat bekerja berdasarkan ketentuan yang ada.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1436 seconds (0.1#10.140)