Dosa Masa Lalu Freeport Bisa Jadi Pegangan Pemerintah di Arbitrase

Sabtu, 25 Februari 2017 - 20:05 WIB
Dosa Masa Lalu Freeport...
Dosa Masa Lalu Freeport Bisa Jadi Pegangan Pemerintah di Arbitrase
A A A
JAKARTA - Aggota Komisi VII DPR Satya W Yudha membeberkan dosa masa lalu yang dilakukan PT Freeport Indonesia, yang bisa dijadikan pegangan pemerintah jika raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut menggugat pemerintah ke arbitrase internasional.

Freeport berencana mengajukan arbitrase, jika dalam 120 hari ke depan tidak ada titik temu dalam perundingan dengan pemerintah.

Dia mengaku optimis pemerintah Indonesia akan menang dalam menghadapi tuntutan arbitrase jika merunut pada dosa-dosa yang dilakukan Freeport. Apalagi, Indonesia juga berpengalaman dalam memenangkan gugatan dalam sidang arbitrase di tingkat internasional.

"Indonesia jarang kalah arbitrase, cuma kompensasi yang harus dibayar," katanya dalam acara Polemik SINDO Trijaya FM di Jakarta,‎ Sabtu (25/2/2017).

Menurut Satya, dosa yang dilakukan Freeport yaitu tidak konsisten dalam menjalankan kontrak yang telah disepakati dengan pemerintah Indonesia. Diantaranya adalah tidak menjalankan kewajiban pelepasan saham (divestasi) sebesar 51% ke pemerintah pada 2011, dan sampai saat ini saham Freeport Indonesia yang dimiliki pemerintah Indonesia hanya 9,36%.‎

"Divestasi harus selesai 51% pada 2011 tapi tidak ada. Kalau pemerintah mau memperkarakan, di forum arbitrase banyak juga dosa Freeport,"‎ ungkapnya.

Selain itu, sambung politikus Golkar ini, raksasa tambang asal AS itu juga tidak patuh pada hukum perundangan yang telah dibuat pemerintah Indonesia. Dalam dokumen Kontrak Karya pasal 23 ayat 2 dimana Freeport Indonesia wajib mematuhi undang-undang yang ada.

"Yang bikin terkejut, KK menghormati peraturan undang-undang yang ada, ini pasal cukup sakti melindungi kedaulatan Indoneia. Ini tentu penghormatan KK untuk mematuhi hukum publik," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6708 seconds (0.1#10.140)