OJK Luncurkan Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online

Senin, 27 Februari 2017 - 11:50 WIB
OJK Luncurkan Sistem...
OJK Luncurkan Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengembangkan aplikasi kodifikasi dan pencarian ketentuan perbankan yang diberi nama Sistem informasi ketentuan perbankan on-line (SiKepO). Dengan SiKepO masyarakat bisa mengaksesnya dengan mudah, kapan pun dan dimanapun dengan menggunakan koneksi internet.

"SiKepO berfungsi sebagai digital library yang menyediakan informasi mengenai ketentuan perbankan yang user friendly," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampublon saat grand launching SiKepO di Jakarta, Senin (27/2/2017).

Menurutnya, SiKepO memiliki keunggulan yang signifikan dibandingkan dengan sistem penyediaan informasi ketentuan yang sebelumnya. Mengingat ketentuan perbankan yang dimuat dalam SiKepO telah disusun secara komprehensif dan sistematis berdasarkan klarifikasi tertentu yang telah disesuaikan dengan topik pengaturan, serta telah dilengkapi dengan rekam jejak ketentuan.

"Dengan demikian, dapat memudahkan masyarakat untuk mengetahui keberlakuan suatu ketentuan serta terinformasikan mengenai ketentuan ketentuan perbankan terkini," lanjutnya.

Dia menerangkan melalui SiKepO, pengguna dapat mencari ketentuan perbankan hanya dengan menggunakan kata kunci (keyword) yang kemudian disajikan dalam bentuk ketentuan utuh dan dapat juga dilihat secara lebih mendalam sampai dengan pasal atau bab. "Saat ini ketentuan perbankan yang telah dimuat dalam SiKePo adalah ketentuan mengenai Bank Umum konvensional," ungkapnya.

Selanjutnya secara bertahap dan berkesinambungan, SiKePo akan terus dikembangkan dengan menambahkan ketentuan bank umum syariah, BPR konvensional, dan BPR Syariah dalam rangka melengkapi database ketentuan perbankan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
46 menit yang lalu
Pertamax Naik Rp3.950...
Pertamax Naik Rp3.950 Jadi Rp16.250/Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina
1 jam yang lalu
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
2 jam yang lalu
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
8 jam yang lalu
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
8 jam yang lalu
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
9 jam yang lalu
Infografis
Pakistan Balas Serangan...
Pakistan Balas Serangan India, Luncurkan Operasi Bunyan Marsoos
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved