OJK Luncurkan Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengembangkan aplikasi kodifikasi dan pencarian ketentuan perbankan yang diberi nama Sistem informasi ketentuan perbankan on-line (SiKepO). Dengan SiKepO masyarakat bisa mengaksesnya dengan mudah, kapan pun dan dimanapun dengan menggunakan koneksi internet.
"SiKepO berfungsi sebagai digital library yang menyediakan informasi mengenai ketentuan perbankan yang user friendly," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampublon saat grand launching SiKepO di Jakarta, Senin (27/2/2017).
Menurutnya, SiKepO memiliki keunggulan yang signifikan dibandingkan dengan sistem penyediaan informasi ketentuan yang sebelumnya. Mengingat ketentuan perbankan yang dimuat dalam SiKepO telah disusun secara komprehensif dan sistematis berdasarkan klarifikasi tertentu yang telah disesuaikan dengan topik pengaturan, serta telah dilengkapi dengan rekam jejak ketentuan.
"Dengan demikian, dapat memudahkan masyarakat untuk mengetahui keberlakuan suatu ketentuan serta terinformasikan mengenai ketentuan ketentuan perbankan terkini," lanjutnya.
Dia menerangkan melalui SiKepO, pengguna dapat mencari ketentuan perbankan hanya dengan menggunakan kata kunci (keyword) yang kemudian disajikan dalam bentuk ketentuan utuh dan dapat juga dilihat secara lebih mendalam sampai dengan pasal atau bab. "Saat ini ketentuan perbankan yang telah dimuat dalam SiKePo adalah ketentuan mengenai Bank Umum konvensional," ungkapnya.
Selanjutnya secara bertahap dan berkesinambungan, SiKePo akan terus dikembangkan dengan menambahkan ketentuan bank umum syariah, BPR konvensional, dan BPR Syariah dalam rangka melengkapi database ketentuan perbankan.
"SiKepO berfungsi sebagai digital library yang menyediakan informasi mengenai ketentuan perbankan yang user friendly," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampublon saat grand launching SiKepO di Jakarta, Senin (27/2/2017).
Menurutnya, SiKepO memiliki keunggulan yang signifikan dibandingkan dengan sistem penyediaan informasi ketentuan yang sebelumnya. Mengingat ketentuan perbankan yang dimuat dalam SiKepO telah disusun secara komprehensif dan sistematis berdasarkan klarifikasi tertentu yang telah disesuaikan dengan topik pengaturan, serta telah dilengkapi dengan rekam jejak ketentuan.
"Dengan demikian, dapat memudahkan masyarakat untuk mengetahui keberlakuan suatu ketentuan serta terinformasikan mengenai ketentuan ketentuan perbankan terkini," lanjutnya.
Dia menerangkan melalui SiKepO, pengguna dapat mencari ketentuan perbankan hanya dengan menggunakan kata kunci (keyword) yang kemudian disajikan dalam bentuk ketentuan utuh dan dapat juga dilihat secara lebih mendalam sampai dengan pasal atau bab. "Saat ini ketentuan perbankan yang telah dimuat dalam SiKePo adalah ketentuan mengenai Bank Umum konvensional," ungkapnya.
Selanjutnya secara bertahap dan berkesinambungan, SiKePo akan terus dikembangkan dengan menambahkan ketentuan bank umum syariah, BPR konvensional, dan BPR Syariah dalam rangka melengkapi database ketentuan perbankan.
(akr)