OJK Luncurkan Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online

Senin, 27 Februari 2017 - 11:50 WIB
OJK Luncurkan Sistem...
OJK Luncurkan Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengembangkan aplikasi kodifikasi dan pencarian ketentuan perbankan yang diberi nama Sistem informasi ketentuan perbankan on-line (SiKepO). Dengan SiKepO masyarakat bisa mengaksesnya dengan mudah, kapan pun dan dimanapun dengan menggunakan koneksi internet.

"SiKepO berfungsi sebagai digital library yang menyediakan informasi mengenai ketentuan perbankan yang user friendly," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampublon saat grand launching SiKepO di Jakarta, Senin (27/2/2017).

Menurutnya, SiKepO memiliki keunggulan yang signifikan dibandingkan dengan sistem penyediaan informasi ketentuan yang sebelumnya. Mengingat ketentuan perbankan yang dimuat dalam SiKepO telah disusun secara komprehensif dan sistematis berdasarkan klarifikasi tertentu yang telah disesuaikan dengan topik pengaturan, serta telah dilengkapi dengan rekam jejak ketentuan.

"Dengan demikian, dapat memudahkan masyarakat untuk mengetahui keberlakuan suatu ketentuan serta terinformasikan mengenai ketentuan ketentuan perbankan terkini," lanjutnya.

Dia menerangkan melalui SiKepO, pengguna dapat mencari ketentuan perbankan hanya dengan menggunakan kata kunci (keyword) yang kemudian disajikan dalam bentuk ketentuan utuh dan dapat juga dilihat secara lebih mendalam sampai dengan pasal atau bab. "Saat ini ketentuan perbankan yang telah dimuat dalam SiKePo adalah ketentuan mengenai Bank Umum konvensional," ungkapnya.

Selanjutnya secara bertahap dan berkesinambungan, SiKePo akan terus dikembangkan dengan menambahkan ketentuan bank umum syariah, BPR konvensional, dan BPR Syariah dalam rangka melengkapi database ketentuan perbankan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
1 jam yang lalu
Tren Penguatan IHSG...
Tren Penguatan IHSG Lanjut ke 6.346, Transaksi di Awal Sesi Cetak Rp627 Miliar
1 jam yang lalu
AS Gempur Iran 12 Malam...
AS Gempur Iran 12 Malam Beruntun & Houthi Tembak Tanker Saudi, Harga Minyak Dunia Tembus USD96/Barel
2 jam yang lalu
Purbaya Bebaskan Bea...
Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat Udara
2 jam yang lalu
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
3 jam yang lalu
1.500 Pekerja Tekstil...
1.500 Pekerja Tekstil Terancam Kena PHK, Said Iqbal Ungkap Lokasinya
3 jam yang lalu
Infografis
Sistem Pertahanan S-400...
Sistem Pertahanan S-400 India Dihancurkan oleh Pakistan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved