Posisi Pemerintah Kuat Lawan Freeport di Arbitrase
A
A
A
JAKARTA - Posisi pemerintah diyakini sangat kuat saat berhadapan dengan PT Freeport Indonesia di mahkamah arbitrase internasional menurut Ketua Dewan Pembina DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan. Pasalnya, pemerintah punya pegangan bahwa setiap peraturan yang dibuat harus ditaati oleh Freeport.
(Baca Juga: Otto Hasibuan Beberkan Pelanggaran Kontrak yang Dilakukan Freeport
Dia mengatakan, klausul yang ada dalam perjanjian kontrak karya (KK) antara pemerintah dan Freeport tersebut menjadi keuntungan bagi Indonesia. Dalam perjanjian tersebut, raksasa tambang tersebut memang harus menaati peraturan yang dibuat pemerintah dari waktu ke waktu.
"Jadi jangan dianggap pemerintah membuat peraturan baru dan dianggap ini tidak nyaman dong Freeport. Kan seakan begitu kesannya. Tidak seperti itu. Kita juga mau memberikan kenyamanan kepada investor, tapi kalau investor tidak memberikan kebaikan buat bangsa bagaimana," katanya di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (27/2/2017).
(Baca Juga: Lawan Freeport, Jonan Tancap Gas Kumpulkan Para Advokat
Menurutnya, adalah hal yang wajar jika pemerintah ingin menjadi penguasa mayoritas tambang Grasberg di Papua, setelah puluhan tahun dikeruk Freeport. Dia pun yakin pemerintah bisa membeli saham yang harus didivestasikan Freeport nantinya, yaitu sebesar 51%. "Divestasi saham ini paling berapa sih, mungkin Rp40 triliun. Masa pemerintah Indonesia enggak sanggup. Jadi saya pikir enggak ada kekhawatiran kita untuk itu," imbuh dia.
Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso ini meminta seluruh komponen bangsa untuk bersatu mendukung pemerintah melawan Freeport. Kasus ini, kata dia, akan menjadi tonggak ketegasan pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan asing yang menanamkan modal di Tanah Air.
"Seluruh komponen bangsa harus bersatu padu dan berjuang, karena ini menjadi masterpiece nya. Kalau disini kita jadi masalah terus, otomatis yang lain juga bisa masalah. Jadi kemerdekaan, kedaulatan bangasa itu harus kita pertahankan tanpa harus merugikan kepentingan investor yang lain," tandasnya.
(Baca Juga: Otto Hasibuan Beberkan Pelanggaran Kontrak yang Dilakukan Freeport
Dia mengatakan, klausul yang ada dalam perjanjian kontrak karya (KK) antara pemerintah dan Freeport tersebut menjadi keuntungan bagi Indonesia. Dalam perjanjian tersebut, raksasa tambang tersebut memang harus menaati peraturan yang dibuat pemerintah dari waktu ke waktu.
"Jadi jangan dianggap pemerintah membuat peraturan baru dan dianggap ini tidak nyaman dong Freeport. Kan seakan begitu kesannya. Tidak seperti itu. Kita juga mau memberikan kenyamanan kepada investor, tapi kalau investor tidak memberikan kebaikan buat bangsa bagaimana," katanya di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (27/2/2017).
(Baca Juga: Lawan Freeport, Jonan Tancap Gas Kumpulkan Para Advokat
Menurutnya, adalah hal yang wajar jika pemerintah ingin menjadi penguasa mayoritas tambang Grasberg di Papua, setelah puluhan tahun dikeruk Freeport. Dia pun yakin pemerintah bisa membeli saham yang harus didivestasikan Freeport nantinya, yaitu sebesar 51%. "Divestasi saham ini paling berapa sih, mungkin Rp40 triliun. Masa pemerintah Indonesia enggak sanggup. Jadi saya pikir enggak ada kekhawatiran kita untuk itu," imbuh dia.
Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso ini meminta seluruh komponen bangsa untuk bersatu mendukung pemerintah melawan Freeport. Kasus ini, kata dia, akan menjadi tonggak ketegasan pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan asing yang menanamkan modal di Tanah Air.
"Seluruh komponen bangsa harus bersatu padu dan berjuang, karena ini menjadi masterpiece nya. Kalau disini kita jadi masalah terus, otomatis yang lain juga bisa masalah. Jadi kemerdekaan, kedaulatan bangasa itu harus kita pertahankan tanpa harus merugikan kepentingan investor yang lain," tandasnya.
(akr)