Kemenaker Minta Freeport Tidak Korbankan Karyawan

Senin, 27 Februari 2017 - 21:32 WIB
Kemenaker Minta Freeport...
Kemenaker Minta Freeport Tidak Korbankan Karyawan
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta PT Freeport Indonesia tidak mengorbankan karyawan atas sikap mereka yang tidak mau taat terhadap aturan yang dibuat pemerintah, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017.

Dalam beleid tersebut, Freeport diwajibkan mengubah status kontraknya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), jika ingin mendapatkan izin ekspor konsentrat.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Haiyani Rumonang mengungkapkan, pihaknya sebagai bagian dari pemerintah mendukung kebijakan yang tercantum dalam PP Nomor 1 tahun 2017. Sebab, perusahaan yang beroperasi di Tanah Air memang sudah sepatutnya menaati peraturan yang dibuat pemerintah.

Baca: Kemenaker Bakal Bentuk Tim Usut PHK Freeport

"Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini Kemenaker tidak ingin kalau alasan pekerja untuk dijadikan sebagai dasar dampak dari semua kebijakan itu," katanya di kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (27/2/2017).

Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SPKEP) bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menyatakan belum adanya titik temu antara pemerintah dan Freeport menyebabkan beberapa karyawan dirumahkan bahkan sampai ada yang di PHK. Oleh sebab itu, Haiyani pun menyetujui usulan SPKEP SPSI untuk membentuk tim ad hoc guna mengusut persoalan PHK karyawan Freeport.

"Kami ingin memastikan Supaya nyaman, tidak ada yang dirumahkan dan diberhentikan. Tim mendatang nanti bisa mendalami betul apa persoalannya. Kalau persoalan yang diatur UU Ketenagakerjaan maka jalani sesuai undang-undang," tandasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemnaker Berdayakan...
Kemnaker Berdayakan Korban PHK melalui Program Padat Karya
Telan Anggaran Rp42...
Telan Anggaran Rp42 Triliun, Smelter Freeport di Gresik Serap 40 Ribu Tenaga Kerja
Kabar Gembira, Korban...
Kabar Gembira, Korban PHK Akibat Pandemi Akan Dipekerjakan Kembali
Nasib Ribuan Buruh Korban...
Nasib Ribuan Buruh Korban PHK Pabrik Ban di Cikarang Belum Jelas
Nasib 2.374 Pekerja...
Nasib 2.374 Pekerja Freeport Menggantung Sembilan Tahun, Said Iqbal Lapor Menaker
Smelter Freeport di...
Smelter Freeport di Gresik Terbakar, Tim Gabungan Damkar Dikerahkan ke Lokasi
Berita Terkini
PLN EPI Kebut Ekosistem...
PLN EPI Kebut Ekosistem Biohidrogen, Optimalkan 60 Juta Ton Biomassa
18 menit yang lalu
Pasar Cemas Tarif Baru...
Pasar Cemas Tarif Baru AS, Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.963
28 menit yang lalu
Bitcoin Kembali ke Level...
Bitcoin Kembali ke Level USD65.500, Didukung Regulasi AS dan Arus ETF
1 jam yang lalu
Dukung Pendidikan Wilayah...
Dukung Pendidikan Wilayah Pesisir, PHE Gelar Pemeriksaan Mata Gratis di Kepulauan Seribu
2 jam yang lalu
Indonesia Digetok Tarif...
Indonesia Digetok Tarif Baru Trump 10%, Purbaya: Baik Buat Kita
2 jam yang lalu
Harga Minyak Dunia Kembali...
Harga Minyak Dunia Kembali Tembus USD100 per Barel, Pertalite Bakal Naik?
2 jam yang lalu
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved