Kemenaker Minta Freeport Tidak Korbankan Karyawan

Senin, 27 Februari 2017 - 21:32 WIB
Kemenaker Minta Freeport...
Kemenaker Minta Freeport Tidak Korbankan Karyawan
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta PT Freeport Indonesia tidak mengorbankan karyawan atas sikap mereka yang tidak mau taat terhadap aturan yang dibuat pemerintah, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017.

Dalam beleid tersebut, Freeport diwajibkan mengubah status kontraknya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), jika ingin mendapatkan izin ekspor konsentrat.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Haiyani Rumonang mengungkapkan, pihaknya sebagai bagian dari pemerintah mendukung kebijakan yang tercantum dalam PP Nomor 1 tahun 2017. Sebab, perusahaan yang beroperasi di Tanah Air memang sudah sepatutnya menaati peraturan yang dibuat pemerintah.

Baca: Kemenaker Bakal Bentuk Tim Usut PHK Freeport

"Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini Kemenaker tidak ingin kalau alasan pekerja untuk dijadikan sebagai dasar dampak dari semua kebijakan itu," katanya di kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (27/2/2017).

Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SPKEP) bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menyatakan belum adanya titik temu antara pemerintah dan Freeport menyebabkan beberapa karyawan dirumahkan bahkan sampai ada yang di PHK. Oleh sebab itu, Haiyani pun menyetujui usulan SPKEP SPSI untuk membentuk tim ad hoc guna mengusut persoalan PHK karyawan Freeport.

"Kami ingin memastikan Supaya nyaman, tidak ada yang dirumahkan dan diberhentikan. Tim mendatang nanti bisa mendalami betul apa persoalannya. Kalau persoalan yang diatur UU Ketenagakerjaan maka jalani sesuai undang-undang," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2184 seconds (0.1#10.140)