Kemenaker Minta Freeport Tidak Korbankan Karyawan

Senin, 27 Februari 2017 - 21:32 WIB
Kemenaker Minta Freeport...
Kemenaker Minta Freeport Tidak Korbankan Karyawan
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta PT Freeport Indonesia tidak mengorbankan karyawan atas sikap mereka yang tidak mau taat terhadap aturan yang dibuat pemerintah, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017.

Dalam beleid tersebut, Freeport diwajibkan mengubah status kontraknya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), jika ingin mendapatkan izin ekspor konsentrat.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Haiyani Rumonang mengungkapkan, pihaknya sebagai bagian dari pemerintah mendukung kebijakan yang tercantum dalam PP Nomor 1 tahun 2017. Sebab, perusahaan yang beroperasi di Tanah Air memang sudah sepatutnya menaati peraturan yang dibuat pemerintah.

Baca: Kemenaker Bakal Bentuk Tim Usut PHK Freeport

"Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini Kemenaker tidak ingin kalau alasan pekerja untuk dijadikan sebagai dasar dampak dari semua kebijakan itu," katanya di kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (27/2/2017).

Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SPKEP) bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menyatakan belum adanya titik temu antara pemerintah dan Freeport menyebabkan beberapa karyawan dirumahkan bahkan sampai ada yang di PHK. Oleh sebab itu, Haiyani pun menyetujui usulan SPKEP SPSI untuk membentuk tim ad hoc guna mengusut persoalan PHK karyawan Freeport.

"Kami ingin memastikan Supaya nyaman, tidak ada yang dirumahkan dan diberhentikan. Tim mendatang nanti bisa mendalami betul apa persoalannya. Kalau persoalan yang diatur UU Ketenagakerjaan maka jalani sesuai undang-undang," tandasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemnaker Berdayakan...
Kemnaker Berdayakan Korban PHK melalui Program Padat Karya
Telan Anggaran Rp42...
Telan Anggaran Rp42 Triliun, Smelter Freeport di Gresik Serap 40 Ribu Tenaga Kerja
Kabar Gembira, Korban...
Kabar Gembira, Korban PHK Akibat Pandemi Akan Dipekerjakan Kembali
Nasib Ribuan Buruh Korban...
Nasib Ribuan Buruh Korban PHK Pabrik Ban di Cikarang Belum Jelas
Smelter Freeport di...
Smelter Freeport di Gresik Terbakar, Tim Gabungan Damkar Dikerahkan ke Lokasi
Terkena PHK sebelum...
Terkena PHK sebelum Ramadan, Apakah Karyawan PT Sritex Tetap Dapat THR?
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
5 jam yang lalu
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
6 jam yang lalu
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
6 jam yang lalu
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
6 jam yang lalu
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
6 jam yang lalu
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
7 jam yang lalu
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved