Suku Bunga Penjaminan LPS Tidak Berubah

Selasa, 28 Februari 2017 - 22:12 WIB
Suku Bunga Penjaminan...
Suku Bunga Penjaminan LPS Tidak Berubah
A A A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BR).

Adapun tingkat bunga penjaminan untuk periode 12 Januari 2017 sampai dengan 15 Mei 2017 tidak mengalami perubahan alias tetap. Rinciannya untuk bank umum, rupiah sebesar 6,25%, valas sebesar 0,75%. Sedangkan untuk BPR, rupiah sebesar 8,75%.

Sekretaris Lembaga Samsu Adi Nugroho mengatakan, tingkat bunga penjaminan dimaksud dipandang sejalan dengan arah perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan.

"Selain itu, kondisi fundamental ekonomi makro dalam negeri secara umum dipandang resilient, yang didukung oleh stabilitas sistem keuangan yang terjaga," ujarnya di Jakarta, Selasa (28/2/2017).

Namun demikian, perkembangan sejumlah faktor risiko eksternal patut dicermati karena dapat berpengaruh bagi kondisi likuiditas. Terutama rencana ekspansi kebijakan fiskal pemerintah AS yang berpotensi menyebabkan kenaikan suku bunga acuan AS yang lebih cepat.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan hal tersebut, lanjut Samsu, bank diharuskan memberitahukan nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku, dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

Dia menuturkan, dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. “Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan,” tutup Samsu.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ruang Penurunan Suku...
Ruang Penurunan Suku Bunga Simpanan Perbankan Masih Terbuka
Bank Digital Beri Bunga...
Bank Digital Beri Bunga Simpanan Tinggi, LPS: Bank Harus Transparan
Jangan Ragu Nabung di...
Jangan Ragu Nabung di Bank, LPS Ingatkan Jangan Tergiur Bunga Tinggi
Bulan Depan LPS Kerek...
Bulan Depan LPS Kerek Suku Bunga Penjaminan Rupiah Sebesar 25 Bps
LPS Kerek Tingkat Bunga...
LPS Kerek Tingkat Bunga Penjaminan pada September, Ini Alasannya
Resmi! LPS Kerek Naik...
Resmi! LPS Kerek Naik Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan 25 Basis Poin
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
5 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
5 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
5 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
7 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
7 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
7 jam yang lalu
Infografis
9 IAIN Berubah Jadi...
9 IAIN Berubah Jadi UIN, Ini Daftar 11 PTKN yang Beralih Status
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved