Suku Bunga Penjaminan LPS Tidak Berubah
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BR).
Adapun tingkat bunga penjaminan untuk periode 12 Januari 2017 sampai dengan 15 Mei 2017 tidak mengalami perubahan alias tetap. Rinciannya untuk bank umum, rupiah sebesar 6,25%, valas sebesar 0,75%. Sedangkan untuk BPR, rupiah sebesar 8,75%.
Sekretaris Lembaga Samsu Adi Nugroho mengatakan, tingkat bunga penjaminan dimaksud dipandang sejalan dengan arah perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan.
"Selain itu, kondisi fundamental ekonomi makro dalam negeri secara umum dipandang resilient, yang didukung oleh stabilitas sistem keuangan yang terjaga," ujarnya di Jakarta, Selasa (28/2/2017).
Namun demikian, perkembangan sejumlah faktor risiko eksternal patut dicermati karena dapat berpengaruh bagi kondisi likuiditas. Terutama rencana ekspansi kebijakan fiskal pemerintah AS yang berpotensi menyebabkan kenaikan suku bunga acuan AS yang lebih cepat.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
Berkenaan hal tersebut, lanjut Samsu, bank diharuskan memberitahukan nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku, dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.
Dia menuturkan, dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. “Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan,” tutup Samsu.
Adapun tingkat bunga penjaminan untuk periode 12 Januari 2017 sampai dengan 15 Mei 2017 tidak mengalami perubahan alias tetap. Rinciannya untuk bank umum, rupiah sebesar 6,25%, valas sebesar 0,75%. Sedangkan untuk BPR, rupiah sebesar 8,75%.
Sekretaris Lembaga Samsu Adi Nugroho mengatakan, tingkat bunga penjaminan dimaksud dipandang sejalan dengan arah perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan.
"Selain itu, kondisi fundamental ekonomi makro dalam negeri secara umum dipandang resilient, yang didukung oleh stabilitas sistem keuangan yang terjaga," ujarnya di Jakarta, Selasa (28/2/2017).
Namun demikian, perkembangan sejumlah faktor risiko eksternal patut dicermati karena dapat berpengaruh bagi kondisi likuiditas. Terutama rencana ekspansi kebijakan fiskal pemerintah AS yang berpotensi menyebabkan kenaikan suku bunga acuan AS yang lebih cepat.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
Berkenaan hal tersebut, lanjut Samsu, bank diharuskan memberitahukan nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku, dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.
Dia menuturkan, dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. “Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan,” tutup Samsu.
(ven)