Perppu Jadi Landasan Kuat Keterbukaan Data Keuangan dan Pajak

Jum'at, 03 Maret 2017 - 13:58 WIB
Perppu Jadi Landasan...
Perppu Jadi Landasan Kuat Keterbukaan Data Keuangan dan Pajak
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) yang akan dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), bisa menjadi landasan kuat penerapan keterbukaan informasi jasa keuangan dan pajak (Automatic Exchange of Information/AEoI). Pemerintah rencananya akan mulai mengimplementasikan AEoI pada Juli 2018‎.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengungkapkan, Perppu ini pada dasarnya akan berjalan seiring dengan diimplementasikannya AEoI. Ini akan jadi aturan primer yang lebih menguatkan AEoI‎ di masa yang akan datang.

"‎Perppu ini sebetulnya proses yang bersamaan berjalan ya. Kemarin bapak Presiden juga menyampaikan Perppu. Saya kira Perppu ini pada dasarnya nanti akan menjadi istilahnya aturan primer yang lebih menguatkan dengan keterbukaan informasi nasabah untuk keperluan perpajakan," katanya di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Jumat (3/3/2017).

Meskipun telah diterbitkan Perppu, namun kata Muliaman, OJK akan tetap mengeluarkan aturan dan Surat Edaran (SE) mengenai penerapan AEoI tersebut. Nantinya, dua aturan ini akan meyakini bahwa Indonesia tidak‎ masuk dalam negara yang tidak kooperatif dalam komitmen keterbukaan informasi (non cooperative jurisdiction).

"‎Aturan OJK, itu kan dianggapnya aturan sekunder. Aturan primernya UU. Oleh karena itu sangat diperlukan untuk meyakini bahwa Indonesia tidak lagi masuk ke non cooperative juridiction," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
18 menit yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
30 menit yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
1 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
1 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
1 jam yang lalu
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
2 jam yang lalu
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved