Pelanggan Miskin Hanya Nikmati 26% Subsidi Listrik
A
A
A
YOGYAKARTA - Penyesuaian tarif tenaga listrik nonsubsidi kembali dilakukan pemerintah pada bulan ini. Pemerintah menaikkan tarif tenaga listrik sekitar 32% dari Rp774 per kwh menjadi Rp1.023 per kwh, penyesuaian tarif tenaga listrik tersebut berlaku untuk konsumen rumah tangga mampu daya 900 Volt Ampere (VA).
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Jusman Hutajulu mengungkapkan, penyesuaian tarif tenaga listrik ini harus dilakukan karena selama ini subsidi listrik banyak dinikmati pelanggan mampu.
Rata-rata subsidi yang diterima kelompk 40% termiskin kurang dari 30% atau bahkan berdasarkan survei ekonomi nasional 2013 hanya 26% subsidi listrik yang diterima kelompok miskin dan rentan miskin. "Sisanya sekitar 74% dinikmati orang kaya," kata dia, Yogyakarta, Senin (6/3/2017).
Konsumen tarif R-1 daya 450 VA selama ini menggunakan listrik rata-rata 86 kWh per bulan. Harga listrik yang ditetapkan pemerintah untuk kelompok ini rata-rata Rp416/kWh. Dengan perhitungan tersebut, rekening listrik rata-rata per bulan hanya Rp36.000 per bulan, setidaknya ada 23 juta konsumen listrik 450 VA.
(Baca Juga: Tarif Listrik Kembali Naik, Warga Menjerit)
Di sisi lain, konsumen R-1 golongan 900 VA selama ini menggunakan listrik rata-rata 124 kWh/bulan. Pemerintah awalnya menetapkan harga rata-rata listriknya sebesar Rp585/kWh. Sehingga, dalam sebulan, rata-rata tagihan listrik dalam sebulan untuk golongan ini sebesar Rp73.000 setiap bulan. Untuk golongan ini, setidaknya ada 23 juta konsumen.
Pemakaian listrik keluarga miskin daya 450 VA rata-rata 86/kWh. Harga jual PLN Rp416/kWh dengan besaran subsidi Rp984/kWh. Dengan kata lain, setiap keluarga miskin mendapat subsidi Rp66.000 per bulan.
Sementara keluarga kaya, pemakaian rata-rata dengan daya 900 VA mencapai 124/kWh. Harga jual listrik Rp585/kWh, besaran subsidi sebanyak Rp815/kWh. Kelompok keluarga kaya menerima subsidi rata-rata Rp101.000/kWh.
"Kelompok kaya seharusnya tidak layak menerima subsidi tetapi kenyatannya menikmati besaran subsidi lebih besar dibanding dengan yang lebih berhak menerima subsidi," keluhnya.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Jusman Hutajulu mengungkapkan, penyesuaian tarif tenaga listrik ini harus dilakukan karena selama ini subsidi listrik banyak dinikmati pelanggan mampu.
Rata-rata subsidi yang diterima kelompk 40% termiskin kurang dari 30% atau bahkan berdasarkan survei ekonomi nasional 2013 hanya 26% subsidi listrik yang diterima kelompok miskin dan rentan miskin. "Sisanya sekitar 74% dinikmati orang kaya," kata dia, Yogyakarta, Senin (6/3/2017).
Konsumen tarif R-1 daya 450 VA selama ini menggunakan listrik rata-rata 86 kWh per bulan. Harga listrik yang ditetapkan pemerintah untuk kelompok ini rata-rata Rp416/kWh. Dengan perhitungan tersebut, rekening listrik rata-rata per bulan hanya Rp36.000 per bulan, setidaknya ada 23 juta konsumen listrik 450 VA.
(Baca Juga: Tarif Listrik Kembali Naik, Warga Menjerit)
Di sisi lain, konsumen R-1 golongan 900 VA selama ini menggunakan listrik rata-rata 124 kWh/bulan. Pemerintah awalnya menetapkan harga rata-rata listriknya sebesar Rp585/kWh. Sehingga, dalam sebulan, rata-rata tagihan listrik dalam sebulan untuk golongan ini sebesar Rp73.000 setiap bulan. Untuk golongan ini, setidaknya ada 23 juta konsumen.
Pemakaian listrik keluarga miskin daya 450 VA rata-rata 86/kWh. Harga jual PLN Rp416/kWh dengan besaran subsidi Rp984/kWh. Dengan kata lain, setiap keluarga miskin mendapat subsidi Rp66.000 per bulan.
Sementara keluarga kaya, pemakaian rata-rata dengan daya 900 VA mencapai 124/kWh. Harga jual listrik Rp585/kWh, besaran subsidi sebanyak Rp815/kWh. Kelompok keluarga kaya menerima subsidi rata-rata Rp101.000/kWh.
"Kelompok kaya seharusnya tidak layak menerima subsidi tetapi kenyatannya menikmati besaran subsidi lebih besar dibanding dengan yang lebih berhak menerima subsidi," keluhnya.
(izz)