OJK Perkuat Pasar Modal Biayai Pembangunan Nasional

Selasa, 07 Maret 2017 - 12:58 WIB
OJK Perkuat Pasar Modal...
OJK Perkuat Pasar Modal Biayai Pembangunan Nasional
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perhatian khusus untuk menjadikan pasar modal sebagai sumber pembiayaan pembangunan nasional, mengingat perkembangan positif sektor tersebut dalam penghimpunan dana masyarakat dan korporasi beberapa tahun ini. Dalam hal ini, OJK terus meningkatkan peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, sektor jasa keuangan memiliki peran penting dalam menyediakan likuiditas yang sangat berguna menunjang pembiayaan pembangunan melalui non-APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).

“Ruang fiskal untuk mendorong pertumbuhan terbatas. Sementara pembangunan khususnya infrastruktur membutuhkan pembiayaan besar. Maka ini yang mendasari OJK terus meningkatkan peran pasar modal sumber pembiayaan jangka panjang,” kata Muliaman di Jakarta, Selasa (7/3/2017).

Dia melanjutkan, sejak berdiri OJK telah mengeluarkan berbagai inisiatif dan program strategis yang ditujukan untuk memperkuat peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Inisiatif-inisiatif pendalaman pasar modal yang telah dilakukan mencakup penguatan sisi demand maupun sisi supply.

Penguatan sisi demand di pasar modal terutama ditujukan untuk memperluas basis investor domestik, yaitu investor ritel maupun institusi. Dengan basis investor domestik yang kuat, menurut dia, pasar modal tidak hanya akan bertumbuh, namun juga semakin resilient dalam menghadapi gejolak pasar yang dipicu oleh faktor eksternal.

Muliaman menuturkan, dalam meningkatkan basis investor ritel, OJK memberikan prioritas dalam peningkatan literasi keuangan masyarakat, sehingga masyarakat akan semakin memahami produk dan layanan jasa keuangan dan kemudian tergerak untuk memanfaatkannya, termasuk produk-produk di pasar modal.

Selain itu, OJK juga terus melakukan penguatan peran investor institusi domestik, seperti investor reksa dana, perusahaan asuransi, dan dana pensiun, mengingat potensinya yang besar untuk terus berkembang dan memainkan peran di bidang investasi.

“OJK telah menerbitkan ketentuan mengenai kepemilikan lembaga keuangan nonbank di instrumen Surat Berharga Negara, yang diharapkan dapat memperkuat peran investor domestik dalam mendorong pertumbuhan dan stabilitas di pasar SBN,” tambah Deputi Komisioner Manajemen Strategis IB Slamet Edy Purnomo.

Sedangkan untuk memperkuat sisi supply di pasar modal, OJK menyiapkan beberapa ketersediaan ragam produk yang dapat menjadi pilihan investor, seperti Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), dan Dana Investasi Real Estate (DIRE); juga Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP) untuk mendukung pembiayaan sekunder perumahan.

Edy memaparkan, dalam waktu dekat, OJK akan menerbitkan beberapa peraturan baru terkait produk-produk pengeloaan investasi sepeti Reksa Dana Target Waktu dan Dana Investasi Multi-Asset.

Menurutnya dua produk baru tersebut akan diterbitkan sebagai bentuk pemenuhan aspirasi industri pengelolaan investasi Indonesia yang membutuhkan produk one-stop solution, yakni produk investasi yang terencana dengan alokasi aset yang semakin konservatif seiring dengan usia (Reksa Dana Target Waktu), dan produk investasi bagi investor besar dan sophisticated yang melampaui kapasitas reksa dana konvensional (Dana Investasi Multi-Asset).

Dia mengakui, OJK juga sedang merevisi ketentuan tentang Kontrak Pengeloaan Dana (KPD), yang mengubah nilai minimum investasi setiap investor dari Rp10 miliar menjadi Rp5 miliar, untuk memberikan kesempatan kepada lebih banyak lagi investor menyusun portofolio secara profesional namun tetap sesuai kebutuhan masing-masing.

"Relaksasi ketentuan ini dikeluarkan agar kemudahan berinvestasi pada produk KPD dapat dinikmati tidak hanya oleh investor yang melaksanakan program pengampunan pajak, tetapi juga oleh seluruh investor pasar modal," paparnya.

Selain itu, lanjut dia, untuk mengakomodasi pembiayaan pembangunan infrastruktur, saat ini OJK juga sedang merumuskan peraturan mengenai Dana Investasi Infrastruktur, yang nantinya dapat menyalurkan dana investasi kepada proyek-proyek pengembangan infrastruktur publik, baik yang masih berstatus greenfield (praproduksi) maupun yang sudah berjalan.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1161 seconds (0.1#10.140)