Hampir Berakhir, Tax Amnesty Belum Dimanfaatkan Maksimal
A
A
A
JAKARTA - Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, menjelang batas akhir periode tax amnesty, masih banyak wajib pajak yang belum memanfaatkan tax amnesty. Padahal, pihak Ditjen Pajak sudah melakukan berbagai macam sosialisasi ke semua lapisan masyarakat.
Hestu mengatakan, memang, dari total penduduk Indonesia yang jumlahnya 250 juta yang memiliki NPWP baru sebanyak 32 juta dan yang melaporkan SPT baru 12 juta orang. Maka, Hestu meyakini, ada masalah dengan sistem kepatuhan pajak orang Indonesia.
"Ya, memang kendalanya di sana, ada masalah dengan kepatuhan kita. Kita semua melihat, tax amnesty ini belum dimanfaatkan secara penuh dan maksimal," kata dia di Hotel Mercure, Jakarta, Rabu (8/3/2017).
Hestu melanjutkan, saat ini, pemerintah memiliki dua pilihan, yakni dengan melakukan penegakan hukum untuk mereka yang belum patuh, atau diberikan bridging dengan tax amnesty yang sudah ditetapkan untuk mengembalikan kepatuhan pajak.
"Karena tax amnesty ini utamanya untuk meningkatkan basis perpajakan kita, tapi malah belum dimanfaatkan dengan maksimal. Makanya kita ingatkan untuk dimanfaatkan betul kesempatan satu bulan ini," katanya.
Menurutnya, bulan Maret ini merupakan kesempatan terakhir untuk memberikan insentif dalam masalah perpajakan masyarakat Indonesia, sehingga akan selesai dengan baik.
"Karena kalau anda enggak ikut, ada konsekuensi berdasarkan pasal 18. Maka, kalau yang enggak ikut tax amnesty, dan kita temukan hartanya belum terlapor, akan ada konsekuensi berat di sana," tutupnya.
Hestu mengatakan, memang, dari total penduduk Indonesia yang jumlahnya 250 juta yang memiliki NPWP baru sebanyak 32 juta dan yang melaporkan SPT baru 12 juta orang. Maka, Hestu meyakini, ada masalah dengan sistem kepatuhan pajak orang Indonesia.
"Ya, memang kendalanya di sana, ada masalah dengan kepatuhan kita. Kita semua melihat, tax amnesty ini belum dimanfaatkan secara penuh dan maksimal," kata dia di Hotel Mercure, Jakarta, Rabu (8/3/2017).
Hestu melanjutkan, saat ini, pemerintah memiliki dua pilihan, yakni dengan melakukan penegakan hukum untuk mereka yang belum patuh, atau diberikan bridging dengan tax amnesty yang sudah ditetapkan untuk mengembalikan kepatuhan pajak.
"Karena tax amnesty ini utamanya untuk meningkatkan basis perpajakan kita, tapi malah belum dimanfaatkan dengan maksimal. Makanya kita ingatkan untuk dimanfaatkan betul kesempatan satu bulan ini," katanya.
Menurutnya, bulan Maret ini merupakan kesempatan terakhir untuk memberikan insentif dalam masalah perpajakan masyarakat Indonesia, sehingga akan selesai dengan baik.
"Karena kalau anda enggak ikut, ada konsekuensi berdasarkan pasal 18. Maka, kalau yang enggak ikut tax amnesty, dan kita temukan hartanya belum terlapor, akan ada konsekuensi berat di sana," tutupnya.
(ven)