Rencana Pembentukan Holding BUMN Masih Alot

Kamis, 09 Maret 2017 - 11:57 WIB
Rencana Pembentukan Holding BUMN Masih Alot
Rencana Pembentukan Holding BUMN Masih Alot
A A A
JAKARTA - Rencana Menteri BUMN Rini Soemarno untuk membentuk holding di beberapa sektor termasuk energi tidak bisa segera terwujud. Karena masih terkendala proses politik yang alot.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sony Loho mengungkapkan, proses holding BUMN masih menjadi pembahasan panjang di DPR.

"Jadi, kami masih komunikasi dulu supaya di DPR juga tidak jadi masalah. Jadi, ya kita tunggu proses komunikasi dahulu sebelum RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) soal holding disiapkan," kata dia seperti dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Menurutnya, setelah proses dengan DPR berjalan mulus maka RPP akan dibawa ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk diajukan. "Jadi, belum resmi RPP itu. Belum diajukan saat ini. Kita selesaikan dulu proses politik, supaya tidak ribut nanti kalau sudah jadi PP," tegasnya.

Sementara, secara terpisah Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman Natawijana mengungkapkan, pembahasan holding tidak akan berjalan selama pemerintah tidak membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2016 yang merupakan cikal bakal aturan holding mengenai pengalihan saham BUMN.

Pasalnya, PP 72 memberikan kewenangan luar biasa hebatnya bagi pemerintah. "PP 72 itu berikan kewenangan luar biasa. Sebab itu melepaskan saham BUMN begitu saja tanpa adanya proses pengawasan rakyat. Melalui PP 72 BUMN bisa beralih ke swasta maupun asing. Kita tidak terima," tutur dia.

Dia meminta kewenangan pemerintah dalam PP No 72 yang memperbolehkan aset BUMN dialihkan ke perusahaan lain untuk dibatalkan. "Batalkan dulu PP 72. Ini holding masih jauh. PP No 72 dulu dibereskan," tegas dia.

Menurut Azam, Komisi VI DPR secara tegas menolak pembahasan holding jika pemerintah masih berpatokan pada PP No 72. Dia akan menempuh langkah-langkah politik jika PP No 72 tidak dibatalkan.

"Tidak boleh kekayaan negara dialihkan tanpa proses pengawasan dari DPR dan rakyat. Bisa ke mana-mana nantinya BUMN kita dilepas dan dijual," tutup Azam.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7023 seconds (0.1#10.140)