Jokowi, Antara Dampak Rokok dan Kesejahteraan Petani

Selasa, 14 Maret 2017 - 20:38 WIB
Jokowi, Antara Dampak Rokok dan Kesejahteraan Petani
Jokowi, Antara Dampak Rokok dan Kesejahteraan Petani
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganggap masalah pertembakauan menyangkut dua aspek. Pertama, aspek melindungi masyarakat dari gangguan kesehatan dan generasi muda, khususnya anak-anak dari ketergantungan mengkonsumsi ‎rokok.

‎"Informasi yang saya terima, rokok menempati peringkat kedua konsumsi rumah tangga miskin. Dan rumah tangga miskin lebih memilih belanja rokok daripada belanja makanan bergizi," ungkap Jokowi dalam rapat terbatas (Ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Jokowi menuturkan, biaya hidup yang dikeluarkan untuk mengkonsumsi rokok dianggap besar dari biaya kehidupan sehari-hari bahkan untuk biaya untuk merawat kesehatan masyarakat.

"Dana yang dikeluarkan untuk tembakau 3,2 kali lebih besar dari pengeluaran telur dan susu, 4,2 kali dari pengeluaran beli daging, 4,4 kali dari biaya pendidikan, dan 3,3 kali lebih besar daripada biaya kesehatan," paparnya.

Menurut Jokowi, kondisi tersebut akan berdampak pada kualitas sumber daya manusia yang akan datang. Menurutnya, dengan konsumsi tembakau yang tinggi, hal ini menyebabkan biaya kesehatan yang ditanggung negara akan meningkat.

"Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan tahun 2015, lebih dari 50 persen biaya pengobatan dihabiskan untuk membiayai penderita penyakit tidak menular, yang salah satunya disebabkan konsumsi rokok dan paparan asap rokok," ujarnya.

Aspek kedua, kata Jokowi, pemerintah juga ‎mengaku memiliki kewajiban memperhatikan kelangsungan hidup para petani tembakau. Sebab para petani tembakau hidupnya dari ladang tembakau yang mereka miliki.

Maka itu, dalam kesempatan ratas itu dirinya meminta laporan Menteri Pertanian, terkait langkah-langkah konkret yang telah dilakukan dalam rangka peningkatan kesejahteraan petani tembakau dalam upaya perbaikan.

"Terakhir, saya minta laporan Menteri Tenaga Kerja mengenai kondisi ketenagakerjaan dan perlindungan bagi pekerja pabrik di industri hasil tembakau," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6564 seconds (0.1#10.140)