Bea Cukai Permudah Urus Impor Barang Hibah

Senin, 20 Maret 2017 - 17:50 WIB
Bea Cukai Permudah Urus...
Bea Cukai Permudah Urus Impor Barang Hibah
A A A
JAKARTA - Dukungan pemerintah terhadap kegiatan ibadah, sosial, maupun kebudayaan salah satunya diwujudkan dalam pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan atau cukai pada importasi barang hadiah atau hibah dari luar negeri yang dapat mendukung kegiatan-kegiatan tersebut.

Pemberian fasilitas tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012 Tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah Untuk Umum, Amal, Sosial, atau Kebudayaan.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Robert Leonard Marbun menjelaskan, fasilitas pembebasan bea masuk dan atau cukai diberikan kepada badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan, berbadan hukum, bersifat nonprofit dan berkedudukan di Indonesia.

"Permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan atau cukai atas impor barang kiriman hadiah atau hibah dapat diajukan secara tertulis oleh badan atau lembaga kepada Direktur Jenderal Bea and Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dengan melampirkan rincian jumlah dan jenis barang, surat keterangan dari pemberi hadiah atau hibah di luar negeri, dan rekomendasi dari instansi teknis terkait," katanya, Jakarta, Senin (20/3/2017).

Menurutnya, fasilitas pembebasan diberikan pada barang-barang hibah yang mendukung kegiatan ibadah, kesehatan, pendidikan, maupun kebudayaan. Di antaranya barang hadiah atau hibah yang diperlukan untuk mendirikan atau memperbaiki bangunan ibadah, fasilitas kesehatan, sekolah.

Sarana transportasi, barang-barang pendukung kegiatan ibadah, perkakas pengobatan, obat-obatan, dan peralatan belajar mengajar untuk lembaga pengajaran juga diberikan fasilitas pembebasan bea masuk.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan kemudahan ini, tidak perlu lagi ragu bila ingin melakukan importasi barang hibah, khususnya untuk bantuan kegiatan sosial. Asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku dan memiliki rekomendasi dari instansi teknis terkait. Bea Cukai akan selalu mendorong orang untuk berbuat baik," pungkas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0692 seconds (0.1#10.140)