Bea Cukai Permudah Urus Impor Barang Hibah

Senin, 20 Maret 2017 - 17:50 WIB
Bea Cukai Permudah Urus...
Bea Cukai Permudah Urus Impor Barang Hibah
A A A
JAKARTA - Dukungan pemerintah terhadap kegiatan ibadah, sosial, maupun kebudayaan salah satunya diwujudkan dalam pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan atau cukai pada importasi barang hadiah atau hibah dari luar negeri yang dapat mendukung kegiatan-kegiatan tersebut.

Pemberian fasilitas tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012 Tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah Untuk Umum, Amal, Sosial, atau Kebudayaan.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Robert Leonard Marbun menjelaskan, fasilitas pembebasan bea masuk dan atau cukai diberikan kepada badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan, berbadan hukum, bersifat nonprofit dan berkedudukan di Indonesia.

"Permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan atau cukai atas impor barang kiriman hadiah atau hibah dapat diajukan secara tertulis oleh badan atau lembaga kepada Direktur Jenderal Bea and Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dengan melampirkan rincian jumlah dan jenis barang, surat keterangan dari pemberi hadiah atau hibah di luar negeri, dan rekomendasi dari instansi teknis terkait," katanya, Jakarta, Senin (20/3/2017).

Menurutnya, fasilitas pembebasan diberikan pada barang-barang hibah yang mendukung kegiatan ibadah, kesehatan, pendidikan, maupun kebudayaan. Di antaranya barang hadiah atau hibah yang diperlukan untuk mendirikan atau memperbaiki bangunan ibadah, fasilitas kesehatan, sekolah.

Sarana transportasi, barang-barang pendukung kegiatan ibadah, perkakas pengobatan, obat-obatan, dan peralatan belajar mengajar untuk lembaga pengajaran juga diberikan fasilitas pembebasan bea masuk.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan kemudahan ini, tidak perlu lagi ragu bila ingin melakukan importasi barang hibah, khususnya untuk bantuan kegiatan sosial. Asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku dan memiliki rekomendasi dari instansi teknis terkait. Bea Cukai akan selalu mendorong orang untuk berbuat baik," pungkas dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Berita Terkini
Malaysia Prediksi Gejolak...
Malaysia Prediksi Gejolak Harga Energi Berlanjut Dua Tahun ke Depan
15 menit yang lalu
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
9 jam yang lalu
Tak Sekadar Nyaman,...
Tak Sekadar Nyaman, Hunian Masa Depan Kini Mengandalkan Energi Hijau
9 jam yang lalu
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
9 jam yang lalu
Program CID Pertamina...
Program CID Pertamina Patra Niaga Ubah Tantangan Lokal Jadi Peluang Usaha
10 jam yang lalu
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
10 jam yang lalu
Infografis
Ini 3 Negara Musuh AS...
Ini 3 Negara Musuh AS yang Tidak Terkena Tarif Impor Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved